Pemkot Surabaya Tegaskan Normalisasi Sungai Kalianak Jalankan Program Pusat

author Al Qomaruddin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

 SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa pelaksanaan normalisasi Sungai Kalianak mengacu pada bantuan penertiban (Bantip) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Meski demikian, pemkot akan terus mengedepankan komunikasi dengan warga untuk mencapai kesepakatan bersama tanpa menimbulkan konflik sosial.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan program penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Kegiatan ini dilaksanakan atas permohonan Bantip dari BBWS kepada Pemkot Surabaya.

"Sebelum saya masuk ke Satpol PP ada Bantip dari BBWS. Bantip itu ditujukan kepada Bapak Wali Kota terkait dengan penertiban normalisasi Sungai Kalianak tanggal 4 Maret 2025,” ujar Zaini, Rabu (4/3).

Menurut Zaini, tahap pertama telah dilaksanakan di kawasan Asemrowo dan Morokrembangan. Pada tahap pertama terdapat berbagai rujukan lebar sungai, mulai dari data kretek tahun 1960, peta tahun 1974, foto udara, hingga dokumen perencanaan daerah seperti Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Saat itu kawan-kawan yang di tahapan pertama, berdasarkan kesepakatan dengan warga, yang tahap pertama itu 18,6 meter," paparnya.

Usai tahap pertama rampung, normalisasi Sungai Kalianak berencana dilanjutkan ke tahap kedua. Tahap kedua tersebut masuk di wilayah RT 9 RW 6 Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan.

Zaini menegaskan pada prinsipnya warga RT 9 RW 6 Tambak Asri tidak menolak normalisasi sungai. Namun, perbedaan pandangan muncul pada penentuan lebar yang akan disepakati. "Selalu kami tanyakan bahwa saudara-saudara kita di RT 9 RW 6, tidak menolak tentang normalisasi sungai," jelas Zaini.

Sebagai penegak Perda yang menerima Bantip dari BBWS Brantas, pihaknya menawarkan sejumlah dasar hukum dengan variasi lebar paling kecil sebagai opsi. "Kami sebagai penegak perda yang menerima bantuan penertiban dari BBWS, menawarkan kepada (warga) dasar hukum yang mana (lebar sungai) yang paling kecil?” katanya.

Ia menyebut angka 16,1 meter sebagai salah satu opsi yang ditawarkan, namun penawaran itu belum disepakati oleh warga. "16,1 meter kami tawarkan masih tidak mau," tuturnya.

Karena itu, Zaini menegaskan, hingga kini belum tercapai kesepakatan terkait lebar sungai yang akan diterapkan bersama. Penandaan di lokasi sempat dilakukan setelah melalui sosialisasi dan rapat, namun pelaksanaan diundur.

"Berdasarkan kondisi di lapangan, kami menarik diri, apalagi ini awal puasa, kami menarik diri untuk kepentingan bersama. Sehingga apa yang terjadi di sana tidak ada gejolak, komunikasi selalu kita kedepankan untuk saudara-saudara kita di Kalianak," pungkas dia. Alq

Berita Terbaru

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Noel-Yaqut Bilang, KPK Sudah Gak Punya Malu

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dua tahanan KPK yang berlatarbelakang menteri dan wakil menteri, berkelakar kritik KPK. Itu disampaikan terdakwa kasus dugaan…