SURABAYAPAGI,Surabaya - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur, menyebut Rapid Test, GeNose, dan Swab di siang hari saat bulan Ramadhan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Keputusan itu tertuang dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Makruf Chozin pada tanggal 31 Maret 202.
Baca Juga: Khofifah Berlakukan Random Swab Check Bagi Pemudik
Dijelaskan bahwa Rapid Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.
Kemudian, GeNose Test diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara.
Baca Juga: Pamor Keris Sasar Kerumunan di Kota Malang
Sedangkan Swab Test saat berpuasa diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa karena; pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat, sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i.
Kedua, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama madzhab Maliki. Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama madzhab Hanafi.
Baca Juga: Kasus Aktif di Kantor Pemkot Surabaya Tidak Ditemukan
MUI Jatim juga mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.
Dalam keperluan screening selama bulan Ramadhan, MUI Jatim merekomendasikan orang yang sedang berpuasa untuk memilih diswab di malam bulan ramadhan. Kemudian, menyarankan masyarakat untuk memilih dirapid atau genose. Namun, jika tetap mengharuskan swab dan swab menjadi kebutuhan yang mendesak, maka hukum puasa orang yang diswab tidak batal.na
Editor : Mariana Setiawati