Perkara P19 Sebanyak 5 Kali Tidak Ditemukan Bukti Memberatkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang Ariel Topan Tubagus, terdakwa dugaan pemalsuan akta autentik. SP/Budi Mulyono
Sidang Ariel Topan Tubagus, terdakwa dugaan pemalsuan akta autentik. SP/Budi Mulyono

i

Dituntut 42 Bulan, Terdakwa Ajukan Pembelaan

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ariel Topan Tubagus, terdakwa dugaan pemalsuan Akta autentik mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara. Dalam pledoinya yang intinya Ariel tidak terbukti membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga.

Dalam pembacaan pembelaannya Fahmi Bahmid selaku Kuasa Hukum Ariel, membeberkan sejumlah kejanggalan diantaranya petunjuk adanya dugaan rekayasa untuk memaksakan kasus ini untuk diproses, dimana jelas terlihat dengan adanya P-19 sebanyak 5 (lima) kali dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Penyidik, yang mana tidak ada bukti yang memberatkan Terdakwa.

Akan tetapi dipaksakan naik oleh penyidik dan jaksa, padahal berdasarkan aturan yang diatur dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 099/KMA/SKB/V/2010, Nomor : M.HH-35.UM.03.01 TAHUN 2010, Nomor : KEP-59/A/JA/2010, Nomor : B/14/V/2010 Tentang SINKRONISASI KETATALAKSANAAN SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM MEWUJUDKAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf d   jelas diatur “Menghindari penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum”, dimana lampirannya pada angra 8 menyebutkan “Masalah pengembalian berkas perkara antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di satu pihak Penyidik merasa sudah berusaha maksimal untuk memenuhi petunjuk JPU, namun di pihak lain JPU tetap beranggapan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap”.

Dan tindakan yang harus dilakukan adalah Mengoptimalkan koordinasi antara Penyidik dengan JPU, dan (2), Apabila berkas perkara sudah 3 (tiga) kali diajukan oleh Pihak Penyidik dan dikembalikan oleh JPU, maka perkara dinyatakan tidak layak atau tidak dapat dilanjutkan”. 

Dengan demikian jelas terlihat bahwa apabila P-19 sebanyak 3 (tiga) kali, maka kasus tersebut harus dihentikan penyidikannya (SP3), akan tetapi fakta hukumnya berbeda karena dipaksakan dan adanya dugaan rekayasa kasus sebagaimana Bukti T-20 sampai dengan T-23. 

Hal ini terlihat jelas dengan audit yang dilakukan secara tidak sah karena bertentangan dengan Penetapan Pengadilan Nomor : 170/Pdt.P/2019/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) (Bukti T-7), sebagaimana dijelaskan dalam keterangan Ahli Hukum Perseroan Arif Wicaksana dan Ahli Pidana Prof. Nur Basuki M, SH, M.Hum. 

Bahwa Kang Hoke Wijaya terbukti telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan Pencucian Pidana yang sudah diputus berdasarkan Putusan Kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar Rupiah), yang apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagaimana keterangan Saksi Kang Hoke Wijaya, Keterangan Terdakwa dan Bukti T-16 dan T-17. 

“Akta Notaris Kusrini No. 3 tanggal 4 Mei 2015 yang dikatakan “Palsu” oleh Kang Hoke Wijaya secara jelas dipakai oleh Saksi Kang Hoke Wijaya untuk menguntungkan dirinya sendiri dalam perbuatan hukum membuat dan menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kredit di Bank Mandiri pada tanggal 31 Maret 2016 dalam kapasitasnya selaku Komisaris  PT. HOSION SEJATI tanpa sepengetahuan dan persetujuan Terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Pemegang Saham dan Ahli Waris Alm. Ibu Susiana, dan uang tersebut dicairkan di rekening bank atas nama pribadi Kang Hoke Wijaya dan bukan rekening perusahaan PT. HOSION SEJATI, uang tersebut digunakan uituk kepentingan pribadi dan bukan untuk kepentingan perusahaan,” ucap Fahmi Rabu (7/4).

Masih pernyataan Fahmi, berdasarkan uraian fakta persidangan dan analisa yuridis mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan, Mengabulkan Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Ariel Topan.  Menyatakan Terdakwa tidak terbukti membuat surat palsu / pemalsuan tanda tangan, menyuruh memasukan keterangan tidak benar dalam suatu akta, dan tidak terbukti melakukan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan alternatif pertama, kedua dan ketiga. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum segera membuka blokir Rekening Bank BNI Nomor 3398161688 atas nama PT. HOSION SEJATI.

“Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …