SURABAYAPAGI, Surabaya - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 menyebutkan vaksinasi tidak membatalkan puasa dan diperbolehkan bagi umat Islam yang berpuasa.
Merujuk hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Surabaya Febria Rachmanita memastikan dengan fatwa tersebut maka pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan tetap dilakukan pada siang hari.
Baca Juga: CEPI dan Bio Farma Berkolaborasi untuk Dorong Percepatan Produksi Vaksin
"Ya, Insyaallah vaksinasi dilakukan siang hari. Sama seperti biasanya," kata, Kamis (8/4/2021).
Hal yang senada juga diungkap Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Ia juga menuturkan vaksinasi covid-19 tetap digelar selama ramadhan. Terlebih setelah MUI menyampaikan bahwa vaksinasi covid-19 tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Ratusan Anggota DPC PERADI Sidoarjo Antusias Ikuti Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Covid-19
"Puasa tetap berjalan vaksinasi, tetap suntik. Arahan ulama tidak membatalkan puasa," kata Febri.
Menurut Febri, teknis vaksinasi untuk Ramadhan juga telah ditetapkan. Ada sejumlah lokasi untuk vaksinasi covid-19.
Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu
Pertama, vaksinasi covid-19 tetap dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tersedia. Kedua, bisa dilakukan di tempat ibadah.
"Mendekatkan pelayanan. Namun baru sebatas rencana ini," pungkasnya.dk/na
Editor : Mariana Setiawati