Terlilit Hutang, Suami Jual Istri untuk Threesome

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
FN, pelaku yang jual istri saat memberikan keterangan kepada media.
FN, pelaku yang jual istri saat memberikan keterangan kepada media.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satuan Reserse Krimanal (Satreskrim) Polresta Mojokerto membongkar praktik prostitusi online yang memperkerjakan istri sebagai pemuas seks pria hidung belang.

Pelaku berinisial FN, warga Sumobito Jombang. Kepada polisi, pria berbadan kurus itu mengaku sudah 3 kali menjual istrinya untuk layanan threesome.

Pengakuan tersebut dilontarkan FN saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota.

Ia berdalih tega menjual sang istri karena terlilit hutang sebesar Rp 5 juta. Selain itu, ia juga terdesak kebutuhan hidup pasca dipecat dari pekerjaannya sebagai buruh pabrik.

"Karena himpitan ekonomi, saya kekurangan, saya juga punya sangkutan utang, terakhir Rp 5 juta," kata FR kepada wartawan, Jumat (9/4/2021).

Bapak dua anak ini sudah 11 tahun berumah tangga dengan istrinya, RF. Dia mengaku tidak pernah memaksa istrinya untuk menjajakan diri ke pria hidung belang.

"Istri sepakat, tanpa paksaan," cetus FR sambil tertunduk malu.

FR mengaku sudah tiga kali menjual istrinya untuk layanan threesome menggunakan medsos Twitter. Tentu saja dia selalu ikut dalam permainan seks bertiga tersebut.

"Lewat aplikasi Twitter. Tarifnya Rp 1,5 juta untuk kencan satu jam," ungkapnya.

FR diringkus di kamar salah satu hotel di Jalan Benteng Pancasila, Kota Mojokerto pada Jumat (19/3) sekitar pukul 16.15 WIB. Tersangka bersama istrinya digerebek polisi usai bermain threesome dengan seorang pria hidung belang.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sprei kasur warna putih, sarung bantal, satu buah handuk, uang tunai Rp. 1,5 Juta, KTP, dan obat kuat bermerk extra fit.

Akibat perbuatannya, bapak dua anak itu disangka dengan pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta pasal 296 dan 506 KUHP. Hukuman 15 tahun penjara sudah menantinya.

 

 

Berita Terbaru

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…