Pendeta Cabuli Jemaatnya

Kasasi Ditolak, Akhirnya Pendeta Hanny Layantara Dibui 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pencabulan Hanny Layantara. SP/DOC SP
Terdakwa pencabulan Hanny Layantara. SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa pencabulan yang dilakukan oleh pendeta dari sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara akhirnya tetap dihukum 11 tahun penjara , lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan. Hanny Layantara dihukum karena mencabuli jemaatnya secara berulang yang masih anak-anak.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Nestapa ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya,Hanny Layantara tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny Layantara disebut hendak kabur keluar negeri.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.

"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun" ujar Pitra.

Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya.

"Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," kata Pitra.

Hanny Layantara akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa Hanny Layantara (paling kanan)

Pada 21 September 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57).

Vonis Hanny Layantara diperberat menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.

Hanny Layantara mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diringankan. Tapi apa daya, usahanya ditolak.

"Tolak" demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan bernomor 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.dk/cr3/na

Berita Terbaru

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Bhabinkamtibmas Polsek Gandusari Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Desa Gadungan Polsek Gandusari Polres Blitar, Aipda Angga, …

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Dongkrak Mobilitas Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Diskon 30 Persen

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Program Diskon Tiket Kereta 30 Persen Dongkrak mobilitas semasa masyarakat saat libur Sekolah 2026,  mendapat respons tinggi dari …

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Bupati Sidoarjo Ajak Masyarakat Jadi Garda Terdepan Lawan Narkoba

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Melalui penguatan peran keluarga, lingkungan, serta pemerintah daerah, Bupati Sidoarjo Subandi mengajak seluruh masyarakat menjadi…

Perkuat Identitas Budaya Lokal, Pemkab Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas Sidoarjo

Perkuat Identitas Budaya Lokal, Pemkab Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas Sidoarjo

Senin, 06 Jul 2026 14:14 WIB

Senin, 06 Jul 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bagian dari memperkuat identitas budaya lokal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mewajibkan Aparatur Sipil Negara…

Utamakan Kepentingan Publik, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan Jalan Nias

Utamakan Kepentingan Publik, Pemkot Surabaya Gencar Tertibkan Jalan Nias

Senin, 06 Jul 2026 12:27 WIB

Senin, 06 Jul 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas umum sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai…

Gandeng MUI, Pemkot Surabaya Targetkan Imunisasi Anak Sekolah hingga 90 Persen

Gandeng MUI, Pemkot Surabaya Targetkan Imunisasi Anak Sekolah hingga 90 Persen

Senin, 06 Jul 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Jul 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026, Pemerintah Kota (Pemkot)…