Pendeta Cabuli Jemaatnya

Kasasi Ditolak, Akhirnya Pendeta Hanny Layantara Dibui 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pencabulan Hanny Layantara. SP/DOC SP
Terdakwa pencabulan Hanny Layantara. SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa pencabulan yang dilakukan oleh pendeta dari sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara akhirnya tetap dihukum 11 tahun penjara , lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan. Hanny Layantara dihukum karena mencabuli jemaatnya secara berulang yang masih anak-anak.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Nestapa ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya,Hanny Layantara tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny Layantara disebut hendak kabur keluar negeri.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.

"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun" ujar Pitra.

Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya.

"Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," kata Pitra.

Hanny Layantara akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa Hanny Layantara (paling kanan)

Pada 21 September 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57).

Vonis Hanny Layantara diperberat menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.

Hanny Layantara mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diringankan. Tapi apa daya, usahanya ditolak.

"Tolak" demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan bernomor 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.dk/cr3/na

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…