Pendeta Cabuli Jemaatnya

Kasasi Ditolak, Akhirnya Pendeta Hanny Layantara Dibui 11 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pencabulan Hanny Layantara. SP/DOC SP
Terdakwa pencabulan Hanny Layantara. SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Terdakwa pencabulan yang dilakukan oleh pendeta dari sebuah gereja di Surabaya, Hanny Layantara akhirnya tetap dihukum 11 tahun penjara , lantaran Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang sebelumnya telah diajukan. Hanny Layantara dihukum karena mencabuli jemaatnya secara berulang yang masih anak-anak.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Saat itu, polisi menyebut korban dicabuli oleh tersangka sejak korban berumur 10 tahun dan kini korban sudah berumur 26 tahun. Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Nestapa ini terbongkar saat korban hendak menikah. Akhirnya,Hanny Layantara tersebut ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, sebelum Hanny Layantara disebut hendak kabur keluar negeri.

Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Hanny mencabuli jemaatnya selama 6 tahun, bukan 17 tahun seperti hasil laporan awal. Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011. Atau saat korban berusia 12-18 tahun. Saat itu korban memang dititipkan oleh orang tuanya kepada Hanny.

"Jadi kurang lebih perbuatan itu terjadi 6 tahun sejak 2005 sampai 2011, kisaran anak itu umur 12-18 tahun" ujar Pitra.

Pitra mengatakan pencabulan yang dilakukan Hanny terjadi di kamar Hanny dan di ruang tamu di lantai 4 kediamannya.

"Kebetulan kan tempat ibadah itu ada di situ juga di kompleks yang sama. Perbuatan itu bukan di dalam gereja tapi di kamar tidur tersangka. Masih satu area," kata Pitra.

Hanny Layantara akhirnya diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terdakwa Hanny Layantara (paling kanan)

Pada 21 September 2020, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menjatuhkan pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa Hanny Layantara (57).

Vonis Hanny Layantara diperberat menjadi 11 tahun penjara di tingkat banding.

Hanny Layantara mengajukan kasasi dengan harapan hukumannya diringankan. Tapi apa daya, usahanya ditolak.

"Tolak" demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan bernomor 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.dk/cr3/na

Berita Terbaru

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI,com. Bima - Balai POM di Bima Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan…

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA NTB - Guna menjamin keamanan konsumsi pangan bagi warga, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bima bersama Dinas Kelautan dan…

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…