Nekat Mudik, Akan Ada Sanksi yang Diberikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah pusat secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada musim libur Lebaran tahun ini. Adapun larangan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Musabab larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gelombang penyebaran virus covid-19 secara masif di berbagai daerah di Indonesia.

Data dari Kementerian Perhubungan, jika tidak ada larangan mudik maka diperkirakan sekitar  33 persen warga akan pulang kampung. 

Sementara dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, bila larangan mudik diberlakukan tetap saja ada sekitar 11 persen masyarakat Indonesia yang akan nekat untuk mudik.

Menanggapi akan hal tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Adies Frianto menyebutkan, akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat apabila tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Ada sanksi kepada masyarakat yang melanggar (larangan mudik). Soal sanksinya seperti apa, nanti kita tunggu saja surat edaran dari pusat," kata Adies saat ditemui di KOP Tanjung Perak, Senin (12/04/2021).

Tak hanya itu, guna memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya akan membentuk posko pengawasan Lebaran 2021. Tim yang tergabung dalam posko tersebut diantaranya seperti Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan KOP Tanjung perak serta beberapa instansi terkait lainnya.

Pembuatan posko pengawasan Lebaran lanjutnya, untuk menindaklanjuti manakala ada masyarakat yang masih melakukan mudik lebaran. Mengingat, tahun lalu beberapa masyarakat memilih mudik dengan menggunakan kapal barang.

"Itu biasanya melalui jalur tikus ya. Jadi kali ini benar-benar kita awasi dengan baik. Sudah ada strateginya," ucapnya.

Kendati tidak disebutkan oleh Adies sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik, namun dilihat dari aturan tersebut sebetulnya bertujuan untuk pengendalian covid-19.

Bila merujuk pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka sanksi yang diberikan kepada masyarakat berupa hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," verbatim bunyi pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Ditambah lagi, pada pasal 9 ayat 1 UU 6 tersebut disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Di sisi lain, petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di lapangan akan meminta kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendaraannya. sem

Berita Terbaru

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Gedung Berganti Kepemilikan, SPPG di Lamongan Diminta Dikosongkan

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 16:25 WIB

SURABAYAPAGI COM, Lamongan – Sejumlah persoalan terkait pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lamongan terus bermunculan. Terbaru,  pengelola SP…

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Korban Nyaris Bunuh Diri, Keluarga Desak Polresta Sidoarjo Tangkap dan Tahan Pelaku Pencabulan Remaja 17 Tahun

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, ​Sidoarjo - Dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 17 tahun kini menjadi sorotan tajam. Korban dilaporkan me…

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Libatkan Banyak Pihak, Disdik Bojonegoro Berupaya Tangani Anak Tidak Sekolah

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 15:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui langkah pendataan, verifikasi lapangan, hingga penyusunan strategi penanganan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten…

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Kapolres Blitar Kota Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Penyerahan Jabatan Kapolsek Ponggok

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tepat tanggal 9 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP.Kalfalris Triwijaya Lalo S.IK.M.IK melantik dua jabatan di jajaran Polres…

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Lupa Matikan Teko listrik Berujung Rumah Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi peristiwa kebakaran di wilayah Blitar Raya terjadi, kali ini (Selasa 9 Juni 2026) dini hari tadi, terjadi di rumah milik  Joko …

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Perkuat Pemberantasan Cukai Ilegal, Wali Kota Ingatkan Aparat untuk Lakukan Pendekatan Humanis

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 14:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah t…