Nekat Mudik, Akan Ada Sanksi yang Diberikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah pusat secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada musim libur Lebaran tahun ini. Adapun larangan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Musabab larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gelombang penyebaran virus covid-19 secara masif di berbagai daerah di Indonesia.

Data dari Kementerian Perhubungan, jika tidak ada larangan mudik maka diperkirakan sekitar  33 persen warga akan pulang kampung. 

Sementara dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, bila larangan mudik diberlakukan tetap saja ada sekitar 11 persen masyarakat Indonesia yang akan nekat untuk mudik.

Menanggapi akan hal tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Adies Frianto menyebutkan, akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat apabila tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Ada sanksi kepada masyarakat yang melanggar (larangan mudik). Soal sanksinya seperti apa, nanti kita tunggu saja surat edaran dari pusat," kata Adies saat ditemui di KOP Tanjung Perak, Senin (12/04/2021).

Tak hanya itu, guna memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya akan membentuk posko pengawasan Lebaran 2021. Tim yang tergabung dalam posko tersebut diantaranya seperti Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan KOP Tanjung perak serta beberapa instansi terkait lainnya.

Pembuatan posko pengawasan Lebaran lanjutnya, untuk menindaklanjuti manakala ada masyarakat yang masih melakukan mudik lebaran. Mengingat, tahun lalu beberapa masyarakat memilih mudik dengan menggunakan kapal barang.

"Itu biasanya melalui jalur tikus ya. Jadi kali ini benar-benar kita awasi dengan baik. Sudah ada strateginya," ucapnya.

Kendati tidak disebutkan oleh Adies sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik, namun dilihat dari aturan tersebut sebetulnya bertujuan untuk pengendalian covid-19.

Bila merujuk pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka sanksi yang diberikan kepada masyarakat berupa hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," verbatim bunyi pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Ditambah lagi, pada pasal 9 ayat 1 UU 6 tersebut disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Di sisi lain, petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di lapangan akan meminta kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendaraannya. sem

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…