Nekat Mudik, Akan Ada Sanksi yang Diberikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah pusat secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada musim libur Lebaran tahun ini. Adapun larangan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Musabab larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gelombang penyebaran virus covid-19 secara masif di berbagai daerah di Indonesia.

Data dari Kementerian Perhubungan, jika tidak ada larangan mudik maka diperkirakan sekitar  33 persen warga akan pulang kampung. 

Sementara dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, bila larangan mudik diberlakukan tetap saja ada sekitar 11 persen masyarakat Indonesia yang akan nekat untuk mudik.

Menanggapi akan hal tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Adies Frianto menyebutkan, akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat apabila tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Ada sanksi kepada masyarakat yang melanggar (larangan mudik). Soal sanksinya seperti apa, nanti kita tunggu saja surat edaran dari pusat," kata Adies saat ditemui di KOP Tanjung Perak, Senin (12/04/2021).

Tak hanya itu, guna memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya akan membentuk posko pengawasan Lebaran 2021. Tim yang tergabung dalam posko tersebut diantaranya seperti Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan KOP Tanjung perak serta beberapa instansi terkait lainnya.

Pembuatan posko pengawasan Lebaran lanjutnya, untuk menindaklanjuti manakala ada masyarakat yang masih melakukan mudik lebaran. Mengingat, tahun lalu beberapa masyarakat memilih mudik dengan menggunakan kapal barang.

"Itu biasanya melalui jalur tikus ya. Jadi kali ini benar-benar kita awasi dengan baik. Sudah ada strateginya," ucapnya.

Kendati tidak disebutkan oleh Adies sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik, namun dilihat dari aturan tersebut sebetulnya bertujuan untuk pengendalian covid-19.

Bila merujuk pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka sanksi yang diberikan kepada masyarakat berupa hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," verbatim bunyi pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Ditambah lagi, pada pasal 9 ayat 1 UU 6 tersebut disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Di sisi lain, petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di lapangan akan meminta kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendaraannya. sem

Berita Terbaru

Musim Panen Raya Pertama, Ratusan Hektare Sawah di Jombang Alami Puso

Musim Panen Raya Pertama, Ratusan Hektare Sawah di Jombang Alami Puso

Senin, 27 Apr 2026 13:28 WIB

Senin, 27 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Memasuki panen raya tahap pertama, justru membuat para petani di Jombang, Jawa Timur meringis. Pasalnya, sebanyak ratusan hektare…

Damkar Madiun Temukan 30 Dapur MBG Tak Berizin Mitigasi Kebakaran, Mayoritas Abai Keamanan Bangunan

Damkar Madiun Temukan 30 Dapur MBG Tak Berizin Mitigasi Kebakaran, Mayoritas Abai Keamanan Bangunan

Senin, 27 Apr 2026 13:08 WIB

Senin, 27 Apr 2026 13:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti izin ketat operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), justru baru-baru ini tim Pemadam Kebakaran (Damkar)…

Targetkan Penurunan Stunting: SPPG Lumajang Bertambah, Akses MBG Ikut Merata

Targetkan Penurunan Stunting: SPPG Lumajang Bertambah, Akses MBG Ikut Merata

Senin, 27 Apr 2026 12:59 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui pemenuhan gizi anak terus dipercepat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berkomitmen akan meningkatkan sumber daya…

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Lewat Penguasaan Bahasa Asing, Pemkab Lumajang Dorong SDM Mampu Hadapi Persaingan Global

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melihat fenomena dimana penguasaan bahasa asing kian menjanjikan dalam berbagai aspek, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Diduga Pelaku Curi Banner Spanduk Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - 4 pelaku di duga melakukan pencurian Bener (Spanduk ) di amankan Sat.Reskrim Polres Blitar Kota, setelah menerima laporan Haryono 56…

Ratusan Siswa Ikuti Giat PT KAI Daop 7 Madiun, Tanamkan Budaya Transportasi Aman dan Nyaman

Ratusan Siswa Ikuti Giat PT KAI Daop 7 Madiun, Tanamkan Budaya Transportasi Aman dan Nyaman

Senin, 27 Apr 2026 12:46 WIB

Senin, 27 Apr 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Stasiun Madiun dan beberapa stasiun di wilayah kerja Daop 7 Madiun, mendadak riuh dengan keceriaan ratusan siswa yang antusias…