Nekat Mudik, Akan Ada Sanksi yang Diberikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah pusat secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada musim libur Lebaran tahun ini. Adapun larangan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Musabab larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gelombang penyebaran virus covid-19 secara masif di berbagai daerah di Indonesia.

Data dari Kementerian Perhubungan, jika tidak ada larangan mudik maka diperkirakan sekitar  33 persen warga akan pulang kampung. 

Sementara dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, bila larangan mudik diberlakukan tetap saja ada sekitar 11 persen masyarakat Indonesia yang akan nekat untuk mudik.

Menanggapi akan hal tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Adies Frianto menyebutkan, akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat apabila tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Ada sanksi kepada masyarakat yang melanggar (larangan mudik). Soal sanksinya seperti apa, nanti kita tunggu saja surat edaran dari pusat," kata Adies saat ditemui di KOP Tanjung Perak, Senin (12/04/2021).

Tak hanya itu, guna memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya akan membentuk posko pengawasan Lebaran 2021. Tim yang tergabung dalam posko tersebut diantaranya seperti Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan KOP Tanjung perak serta beberapa instansi terkait lainnya.

Pembuatan posko pengawasan Lebaran lanjutnya, untuk menindaklanjuti manakala ada masyarakat yang masih melakukan mudik lebaran. Mengingat, tahun lalu beberapa masyarakat memilih mudik dengan menggunakan kapal barang.

"Itu biasanya melalui jalur tikus ya. Jadi kali ini benar-benar kita awasi dengan baik. Sudah ada strateginya," ucapnya.

Kendati tidak disebutkan oleh Adies sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik, namun dilihat dari aturan tersebut sebetulnya bertujuan untuk pengendalian covid-19.

Bila merujuk pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka sanksi yang diberikan kepada masyarakat berupa hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," verbatim bunyi pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Ditambah lagi, pada pasal 9 ayat 1 UU 6 tersebut disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Di sisi lain, petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di lapangan akan meminta kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendaraannya. sem

Berita Terbaru

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Ditarget Tuntas 2027, Pemkot Surabaya Lelang Flyover Taman Pelangi Atasi Masalah Kemacetan

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengurai kemacetan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembangunan flyover di Bundaran Taman Pelangi segera…

Bank Mandiri Taspen Resmi Pindah Lokasi Mulai 14 September 2026

Bank Mandiri Taspen Resmi Pindah Lokasi Mulai 14 September 2026

Kamis, 23 Jul 2026 13:29 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Bank Mandiri Taspen mengumumkan perpindahan alamat operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nganjuk yang akan berlaku efektif mulai …

Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

Kamis, 23 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya- Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan pelanggaran…

Bebas Kasus PMK, Dispertan Banyuwangi Tuntaskan 29 Ribu Dosis Vaksin ke Ternak Sasaran

Bebas Kasus PMK, Dispertan Banyuwangi Tuntaskan 29 Ribu Dosis Vaksin ke Ternak Sasaran

Kamis, 23 Jul 2026 13:07 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi memastikan sudah sebanyak 29 ribu dosis vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)…

Siap-Siap Pilih Wabup Baru, DPRD Ponorogo Mulai Susun Regulasi

Siap-Siap Pilih Wabup Baru, DPRD Ponorogo Mulai Susun Regulasi

Kamis, 23 Jul 2026 13:03 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo mulai pasang kuda-kuda menghadapi potensi kekosongan jabatan Wakil Bupati. L…

Musim Kemarau, Puluhan Warga di Jombang Meninggal Dunia Akibat Pneumonia

Musim Kemarau, Puluhan Warga di Jombang Meninggal Dunia Akibat Pneumonia

Kamis, 23 Jul 2026 13:02 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Selama musim kemarau sebanyak 52 warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meninggal dunia akibat pneumonia dalam enam setengah bulan…