Nekat Mudik, Akan Ada Sanksi yang Diberikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS
Penumpang kapal laut di terminal GSN Pelabuhan Tanjung Perak. SP/SAMMY MANTOLAS

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah pusat secara resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik pada musim libur Lebaran tahun ini. Adapun larangan tersebut berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. 

Musabab larangan mudik tersebut adalah untuk mencegah terjadinya gelombang penyebaran virus covid-19 secara masif di berbagai daerah di Indonesia.

Data dari Kementerian Perhubungan, jika tidak ada larangan mudik maka diperkirakan sekitar  33 persen warga akan pulang kampung. 

Sementara dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 menyebutkan, bila larangan mudik diberlakukan tetap saja ada sekitar 11 persen masyarakat Indonesia yang akan nekat untuk mudik.

Menanggapi akan hal tersebut, Kepala Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak Adies Frianto menyebutkan, akan ada sanksi yang diberikan bagi masyarakat apabila tetap nekat melakukan mudik Lebaran tahun ini.

"Ada sanksi kepada masyarakat yang melanggar (larangan mudik). Soal sanksinya seperti apa, nanti kita tunggu saja surat edaran dari pusat," kata Adies saat ditemui di KOP Tanjung Perak, Senin (12/04/2021).

Tak hanya itu, guna memperkuat pengawasan di wilayah pelabuhan Tanjung Perak, pihaknya akan membentuk posko pengawasan Lebaran 2021. Tim yang tergabung dalam posko tersebut diantaranya seperti Kantor Kesyahbandaran Utama (KSU) Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan KOP Tanjung perak serta beberapa instansi terkait lainnya.

Pembuatan posko pengawasan Lebaran lanjutnya, untuk menindaklanjuti manakala ada masyarakat yang masih melakukan mudik lebaran. Mengingat, tahun lalu beberapa masyarakat memilih mudik dengan menggunakan kapal barang.

"Itu biasanya melalui jalur tikus ya. Jadi kali ini benar-benar kita awasi dengan baik. Sudah ada strateginya," ucapnya.

Kendati tidak disebutkan oleh Adies sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik, namun dilihat dari aturan tersebut sebetulnya bertujuan untuk pengendalian covid-19.

Bila merujuk pada Undang-Undang (UU) 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka sanksi yang diberikan kepada masyarakat berupa hukuman paling lama adalah satu tahun kurungan dan maksimal denda hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00," verbatim bunyi pasal 93 UU 6 tahun 2018.

Ditambah lagi, pada pasal 9 ayat 1 UU 6 tersebut disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. 

Di sisi lain, petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di lapangan akan meminta kepada masyarakat yang kedapatan mudik untuk segera memutar balikan kendaraannya. sem

Berita Terbaru

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Tekan Inflasi, Pemprov Jatim Kembali Gelar Pasar Murah di Surabaya

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pasar murah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan sekaligus memperkuat daya beli m…

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Sempat Pesimistis, Kristina Mahendra Sabet BGO Ladies Petra Golf Tournament 2026

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 15:26 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Keraguan sempat mengiringi langkah Kristina Mahendra ketika mengikuti Petra Golf Tournament 2026 di Taman Dayu Golf, Pasuruan, Sabtu (…

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Dirut PLN Kawal Langsung Kelistrikan Nasional Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI dari Posko NTT

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Depok – PT PLN (Persero) terus memperkuat sistem kelistrikan nasional guna mendukung seluruh rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 K…

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Ribuan Personel PLN UIT JBM Siaga Penuh Amankan Keandalan Listrik Jelang HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:29 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (…

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Cinema Visit Film Istimewa Berakhir di Surabaya, Bawa Pesan tentang Penerimaan dan Kesetaraan

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kota Surabaya menjadi persinggahan terakhir rangkaian cinema visit film Istimewa di Pulau Jawa. Bertempat di XXI Pakuwon Mall S…

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

UK Petra Pecahkan Dua Rekor MURI Lewat Golf 99 Hole, UK Petra Jadi Pintu Masuk Jejaring Profesional

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 12:05 WIB

SurabayaPagi, Pasuruan — Universitas Kristen Petra (UK Petra) mencatat tonggak baru dalam peringatan Dies Natalis ke-65 dengan menggelar Petra Golf Tournament 2…