Begal Payudara di Ponorogo Bocah 14 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi menunjukkan tangkapan layar video pelaku saat beraksi.
Polisi menunjukkan tangkapan layar video pelaku saat beraksi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Setelah video dan pemberitaan begal payudara di Ponorogo viral, polisi bergerak cepat menangkap pelaku. Gerak cepat polisi dalam menangkap pelaku begal payudara yang meresahkan warga membuahkan hasil.

Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku. Mirisnya, pelaku masih duduk di bangku SMP. Oleh karenanya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Pelaku berinisial ABH (14).

“Kami sudah amankan pelaku begal payudara, yang bersangkutan masih dibawah umur, yakni berusia 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Hendi Septiadi, Rabu (14/4/2021).

Hasil penyelidikan polisi, korban begal payudara di Desa Kemuning ini ada 2 orang. Yakni berinisial RSW (18) dan ANR (15), keduanya berstatus pelajar asal Kecamatan Sambit Ponorogo. Petugas kepolisian mengamankan 3 barang bukti, yaitu sepeda motor warna putih dengan nopol AE 4048 VM, satu unit helm warna hitam dan satu potong jaket warna kombinasi hitam dan hijau yang dipakai pelaku saat beraksi.

Hendi menceritakan, kronologis begal payudara itu berawal saat pelaku mengendarai sepeda motornya di Desa Kemuning, dari arah timur ke barat berpapasan dengan 4 orang perempuan yang tidak dikenal sebelumnya. Mereka sedang berboncengan beriringan menggunakan 2 unit sepeda motor berkendara dari arah barat ke timur. Lalu tiba-tiba muncul nafsu pelaku dan merasa terangsang dengan perempuan tersebut. Kemudian pelaku putar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut.

Lebih lanjut, saat posisi sepeda motor pelaku bersebelahan dengan kendaraan korban, kemudian melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng di posisi kendaraan yang di belakang yakni korban RSW. Tidak selesai disitu, pelaku menuju ke arah kendaraan yang berada di bagian depan dan melakukan perbuatan cabul kembali yaitu memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng yaitu korban ANR. Usai aksi yang kedua, pelaku tancap gas untuk kabur.

“Meski tak bisa mengejar pelaku, namun salah satu korban berhasil merekam video pelaku beserta dengan sepeda motor yang dikendarai. Sehingga nopol sepeda motor pelaku bisa diidentifikasi,” pungkasnya.

Kasus begal payudara ini terungkap, saat nomor polisi sepeda motor pelaku terekam video oleh korban pasca melakukan tindakan cabul dengan memegang bagian luar payudara korban. Kemudian, oleh korban video tersebut diunggah ke media sosial. Dengan berbekal alat bukti itu, polisi berhasil mengungkap pelaku begal tersebut.

Pelaku dijerat dengan pasal 281 ayat 1e KUHP yang berbunyi barang siapa yang merusak kesopanan di muka umum. Dihukum penjara maksimal 2 tahun. Namun, karena pelaku ini masih dibawah umur, polisi tidak melakukan penahanan. Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap hari Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.

 

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…