Pasar Tumpah Surabaya Langgar Perda, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu Pasar Tumpah di Jalan Tanjungsari dikeluhkan warga karena sering menggangu arus lalu lintas. SP/NGOB
Salah satu Pasar Tumpah di Jalan Tanjungsari dikeluhkan warga karena sering menggangu arus lalu lintas. SP/NGOB

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - DPRD Surabaya menilai kegiatan pasar tumpah di sejumlah titik di Surabaya menggangu arus lalu lintas. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja diminta agar lebih tegas dalam menertibkan aktivitas pasar tumpah tersebut. Karena pasar tersebut melanggar peraturan daerah

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengaku menerima banyak sekali keluhan dari warga. Salah satunya, pedagang buah liar di sepanjang Jalan Tanjungsari. Keluhan dari warga sejatinya sudah lama masuk. Satpol PP juga sudah memberikan surat peringatan per tanggal 11 Desember 2020.

"Tapi belum ada follow up lagi. Surat itu tidak digubris oleh para pedagang," ujarnya, Sabtu( 17/04).

Kata Mahfudz, ada dua persoalan yang dikeluhkan warga yang tinggal di sepanjang jalan Tanjungsari, yaitu kemacetan akibat badan jalan dipakai aktivitas bongkar muat barang dan jalur pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki dipakai tempat berjualan buah.

Dua hal tersebut menurut Mahfudz melanggar perda nomor 2 tahun 2014 yang telah diubah dengan perda nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain, di Jalan Tanjungsari, Mahfudz mengaku juga mendapat keluhan dari warga di daerah Pandegiling. Hampir setiap malam, jalanan yang lebarnya hanya sekitar lima meter itu dipakai berjualan oleh pedagang liar. Mereka rata-rata membawa mobil pikap. Dengan kondisi jalan yang sempit, kemacetan di titik tersebut tidak terelakkan.

Sejatinya, sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah di Jalan Pandegiling. Namun, jumlah lapaknya terbatas. Para pedagang akhirnya tetap meluber ke jalan.

Di Jalan Keputran juga demikian. Jalan di sisi timur pasar Keputra utara macet setiap hari karena aktivitas bongkar muat di tepi jalan. Begitu pula di Jalan Sunda dan Jalan Irian Barat. para pedagang memakai badan jalan untuk berjualan.

Satu lagi pasar tumpah yang kerap di keluhkan masyarakat. Yakni, pasar tumpah di sepanjang Jalan Banyuurip. Sebagian dari para pedagang tersebut sejatinya memiliki lapak di pasar Banyuurip. Namun, karena kondisinya memprihatinkan, para pedagang memilih berjualan di badan jalan.

"Itu termasuk titik yang parah karena benar-benar memicu kemacetan parah setiap hari," kata Mahfudz.

Mahfudz menyadari bahwa di era pandemi saat ini pemerintah harus memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Tidak terkecuali para pedagang liar. Masalahnya, para pedagang liar tersebut sudah berjualan sejak sebelum pandemi.

"Tapi hingga saat ini belum ada solusi atas keruwetan pedagang liar yang memicu keresahan itu," katanya.

Karena itu, dia meminta Satpol PP melakukan pemetaan wilayah lagi untuk melakukan penertiban berdasarkan skala prioritas. OPD (organisasi perangkat daerah) terkait juga diminta untuk turun tangan dalam mencarikan solusi. Sebab, lapak di dalam pasar yang tidak jauh dari lokasi pedagang berjualan sejatinya masih ada yang kosong.

Dia mencontohkan di Keputran. Lantai tiga gedung pasar utara sejatinya masih banyak yang kosong. Namun, menurut informasi, lantai tiga dipakai tempat tinggal oleh beberapa orang. Begitu pula di pasar Banyuurip.

"Karena itu saya selalu katakan bahwa revitalisasi pasar merupakan keniscayaan. Harus disegerakan. Kalau yang jauh dari pasar ya harus direlokasi ke tempat lain agar tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sudah mengirim surat peringatan kepada para pedagang di Jalan Tanjungsari, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat.

Eddy mengakui, aktivitas para pedagang di lokasi tersebut melanggar aturan. Tidak hanya perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.

Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang pada 21 Februari 2021.

Surat peringatan itu mencantumkan dasar aturan yang ada di dalam perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL (pedagang kaki lima).

"Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya," kata Eddy, Sabtu( 17/04).

Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut.

"Khususnya di jam-jam sibuk. Nanti ke depan kita juga akan siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran," jelasnya.nb/br/cr3/na

Berita Terbaru

Balai POM di Bima Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan melalui Pelatihan Farmakovigilans

Balai POM di Bima Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kesehatan melalui Pelatihan Farmakovigilans

Rabu, 13 Mei 2026 09:08 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 09:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima- Dalam rangka memperkuat sistem pengawasan keamanan obat dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, Balai Pengawas Obat dan…

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Balai POM Bima Edukasi Pelajar SMPN 1 Lopok Lewat BPOM TANA’O: Ciptakan Generasi Cerdas Memilih Obat dan Makanan Aman

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:03 WIB

SURABAYAPAGI,com. Bima - Balai POM di Bima Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya kalangan…

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Pastikan Keamanan Ikan, BPOM di Bima dan DKP Lakukan Uji Cepat di Pasar Amahami

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 08:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA NTB - Guna menjamin keamanan konsumsi pangan bagi warga, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Bima bersama Dinas Kelautan dan…

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…