Pasar Tumpah Surabaya Langgar Perda, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu Pasar Tumpah di Jalan Tanjungsari dikeluhkan warga karena sering menggangu arus lalu lintas. SP/NGOB
Salah satu Pasar Tumpah di Jalan Tanjungsari dikeluhkan warga karena sering menggangu arus lalu lintas. SP/NGOB

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - DPRD Surabaya menilai kegiatan pasar tumpah di sejumlah titik di Surabaya menggangu arus lalu lintas. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja diminta agar lebih tegas dalam menertibkan aktivitas pasar tumpah tersebut. Karena pasar tersebut melanggar peraturan daerah

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengaku menerima banyak sekali keluhan dari warga. Salah satunya, pedagang buah liar di sepanjang Jalan Tanjungsari. Keluhan dari warga sejatinya sudah lama masuk. Satpol PP juga sudah memberikan surat peringatan per tanggal 11 Desember 2020.

"Tapi belum ada follow up lagi. Surat itu tidak digubris oleh para pedagang," ujarnya, Sabtu( 17/04).

Kata Mahfudz, ada dua persoalan yang dikeluhkan warga yang tinggal di sepanjang jalan Tanjungsari, yaitu kemacetan akibat badan jalan dipakai aktivitas bongkar muat barang dan jalur pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki dipakai tempat berjualan buah.

Dua hal tersebut menurut Mahfudz melanggar perda nomor 2 tahun 2014 yang telah diubah dengan perda nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain, di Jalan Tanjungsari, Mahfudz mengaku juga mendapat keluhan dari warga di daerah Pandegiling. Hampir setiap malam, jalanan yang lebarnya hanya sekitar lima meter itu dipakai berjualan oleh pedagang liar. Mereka rata-rata membawa mobil pikap. Dengan kondisi jalan yang sempit, kemacetan di titik tersebut tidak terelakkan.

Sejatinya, sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah di Jalan Pandegiling. Namun, jumlah lapaknya terbatas. Para pedagang akhirnya tetap meluber ke jalan.

Di Jalan Keputran juga demikian. Jalan di sisi timur pasar Keputra utara macet setiap hari karena aktivitas bongkar muat di tepi jalan. Begitu pula di Jalan Sunda dan Jalan Irian Barat. para pedagang memakai badan jalan untuk berjualan.

Satu lagi pasar tumpah yang kerap di keluhkan masyarakat. Yakni, pasar tumpah di sepanjang Jalan Banyuurip. Sebagian dari para pedagang tersebut sejatinya memiliki lapak di pasar Banyuurip. Namun, karena kondisinya memprihatinkan, para pedagang memilih berjualan di badan jalan.

"Itu termasuk titik yang parah karena benar-benar memicu kemacetan parah setiap hari," kata Mahfudz.

Mahfudz menyadari bahwa di era pandemi saat ini pemerintah harus memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Tidak terkecuali para pedagang liar. Masalahnya, para pedagang liar tersebut sudah berjualan sejak sebelum pandemi.

"Tapi hingga saat ini belum ada solusi atas keruwetan pedagang liar yang memicu keresahan itu," katanya.

Karena itu, dia meminta Satpol PP melakukan pemetaan wilayah lagi untuk melakukan penertiban berdasarkan skala prioritas. OPD (organisasi perangkat daerah) terkait juga diminta untuk turun tangan dalam mencarikan solusi. Sebab, lapak di dalam pasar yang tidak jauh dari lokasi pedagang berjualan sejatinya masih ada yang kosong.

Dia mencontohkan di Keputran. Lantai tiga gedung pasar utara sejatinya masih banyak yang kosong. Namun, menurut informasi, lantai tiga dipakai tempat tinggal oleh beberapa orang. Begitu pula di pasar Banyuurip.

"Karena itu saya selalu katakan bahwa revitalisasi pasar merupakan keniscayaan. Harus disegerakan. Kalau yang jauh dari pasar ya harus direlokasi ke tempat lain agar tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sudah mengirim surat peringatan kepada para pedagang di Jalan Tanjungsari, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat.

Eddy mengakui, aktivitas para pedagang di lokasi tersebut melanggar aturan. Tidak hanya perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.

Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang pada 21 Februari 2021.

Surat peringatan itu mencantumkan dasar aturan yang ada di dalam perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL (pedagang kaki lima).

"Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya," kata Eddy, Sabtu( 17/04).

Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut.

"Khususnya di jam-jam sibuk. Nanti ke depan kita juga akan siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran," jelasnya.nb/br/cr3/na

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …