Pasar Tumpah Surabaya Langgar Perda, Satpol PP Diminta Tindak Tegas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu Pasar Tumpah di Jalan Tanjungsari dikeluhkan warga karena sering menggangu arus lalu lintas. SP/NGOB
Salah satu Pasar Tumpah di Jalan Tanjungsari dikeluhkan warga karena sering menggangu arus lalu lintas. SP/NGOB

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - DPRD Surabaya menilai kegiatan pasar tumpah di sejumlah titik di Surabaya menggangu arus lalu lintas. Dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja diminta agar lebih tegas dalam menertibkan aktivitas pasar tumpah tersebut. Karena pasar tersebut melanggar peraturan daerah

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz mengaku menerima banyak sekali keluhan dari warga. Salah satunya, pedagang buah liar di sepanjang Jalan Tanjungsari. Keluhan dari warga sejatinya sudah lama masuk. Satpol PP juga sudah memberikan surat peringatan per tanggal 11 Desember 2020.

"Tapi belum ada follow up lagi. Surat itu tidak digubris oleh para pedagang," ujarnya, Sabtu( 17/04).

Kata Mahfudz, ada dua persoalan yang dikeluhkan warga yang tinggal di sepanjang jalan Tanjungsari, yaitu kemacetan akibat badan jalan dipakai aktivitas bongkar muat barang dan jalur pedestrian yang seharusnya untuk pejalan kaki dipakai tempat berjualan buah.

Dua hal tersebut menurut Mahfudz melanggar perda nomor 2 tahun 2014 yang telah diubah dengan perda nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Selain, di Jalan Tanjungsari, Mahfudz mengaku juga mendapat keluhan dari warga di daerah Pandegiling. Hampir setiap malam, jalanan yang lebarnya hanya sekitar lima meter itu dipakai berjualan oleh pedagang liar. Mereka rata-rata membawa mobil pikap. Dengan kondisi jalan yang sempit, kemacetan di titik tersebut tidak terelakkan.

Sejatinya, sudah ada tempat yang disiapkan oleh pemerintah di Jalan Pandegiling. Namun, jumlah lapaknya terbatas. Para pedagang akhirnya tetap meluber ke jalan.

Di Jalan Keputran juga demikian. Jalan di sisi timur pasar Keputra utara macet setiap hari karena aktivitas bongkar muat di tepi jalan. Begitu pula di Jalan Sunda dan Jalan Irian Barat. para pedagang memakai badan jalan untuk berjualan.

Satu lagi pasar tumpah yang kerap di keluhkan masyarakat. Yakni, pasar tumpah di sepanjang Jalan Banyuurip. Sebagian dari para pedagang tersebut sejatinya memiliki lapak di pasar Banyuurip. Namun, karena kondisinya memprihatinkan, para pedagang memilih berjualan di badan jalan.

"Itu termasuk titik yang parah karena benar-benar memicu kemacetan parah setiap hari," kata Mahfudz.

Mahfudz menyadari bahwa di era pandemi saat ini pemerintah harus memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha. Tidak terkecuali para pedagang liar. Masalahnya, para pedagang liar tersebut sudah berjualan sejak sebelum pandemi.

"Tapi hingga saat ini belum ada solusi atas keruwetan pedagang liar yang memicu keresahan itu," katanya.

Karena itu, dia meminta Satpol PP melakukan pemetaan wilayah lagi untuk melakukan penertiban berdasarkan skala prioritas. OPD (organisasi perangkat daerah) terkait juga diminta untuk turun tangan dalam mencarikan solusi. Sebab, lapak di dalam pasar yang tidak jauh dari lokasi pedagang berjualan sejatinya masih ada yang kosong.

Dia mencontohkan di Keputran. Lantai tiga gedung pasar utara sejatinya masih banyak yang kosong. Namun, menurut informasi, lantai tiga dipakai tempat tinggal oleh beberapa orang. Begitu pula di pasar Banyuurip.

"Karena itu saya selalu katakan bahwa revitalisasi pasar merupakan keniscayaan. Harus disegerakan. Kalau yang jauh dari pasar ya harus direlokasi ke tempat lain agar tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan sudah mengirim surat peringatan kepada para pedagang di Jalan Tanjungsari, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat.

Eddy mengakui, aktivitas para pedagang di lokasi tersebut melanggar aturan. Tidak hanya perda soal ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan dan aktivitas para pedagang juga melanggar perda nomor 10 tahun 2000 tentang ketentuan penggunaan jalan.

Untuk pedagang di Jalan Pandegiling, Jalan Keputran, Jalan Sunda, dan Jalan Irian Barat, Eddy mengaku juga sudah mengirimkan surat peringatan kepada para pedagang pada 21 Februari 2021.

Surat peringatan itu mencantumkan dasar aturan yang ada di dalam perda nomor 17 tahun 2003 tentang penataan dan pemberdayaan PKL (pedagang kaki lima).

"Sudah kami tertibkan yang di Keputran dan nanti kita siagakan petugas di situ supaya tidak kembali lagi pedagangnya," kata Eddy, Sabtu( 17/04).

Khusus di Jalan Pandegiling dan Tanjungsari, Eddy mengaku dua titik tersebut sudah masuk target operasi. Untuk sementara, petugas melakukan patroli sapu ranjau. Yakni, berkeliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran di lokasi tersebut.

"Khususnya di jam-jam sibuk. Nanti ke depan kita juga akan siagakan petugas di situ. Sekarang kami masih fokus di Pasar Tambakrejo dan Keputran," jelasnya.nb/br/cr3/na

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …