Warga Jatim, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Hingga Umroh

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 21:16 WIB

Warga Jatim, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Dapat Diskon Hingga Umroh

i

Pengumuman diskon pajak kendaraan bermotor.

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Pada bulan Ramadhan tahun 2021 ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberikan hadiah dan kemudahan bagi warga Jawa Timur. Khususnya bagi pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Tegaskan Pentingnya Sinergitas Tingkatkan Capaian IKU Pemprov Jatim

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberikan insentif pajak berupa Diskon Ramadhan 2021. Yakni diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar pajak. Diskon Ramadhan ini digelar mulai 20 April hingga 24 Juni 2021.

Gubernur Khofifah berharap, insentif pajak Diskon Ramadan ini akan memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah suasana pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Di sisi lain, insentif ini diharapkan juga akan membangun suasana yang istimewa atas datangnya bulan suci Ramadan.

“Tahun lalu kita juga telah memberikan insentif pajak berupa Diskon Corona. Antusiasme wajib pajak cukup besar, dan itu artinya banyak masyarakat yang telah terbantu dengan pemberian diskon tersebut,” kata Khofifah.

Tingginya antusiasme masyarakat, lanjut Khofifah, juga diharapkan mampu mendorong gairah pembayaran pajak di Jatim. Karena pada akhirnya, pajak ini akan menjadi sumber daya yang sangat penting untuk mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Jatim.

Namun, berdasar catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim sepanjang triwulan I tahun 2021 ini, masih ada 18,09 persen wajib pajak tidak patuh yang belum membayar kewajibannya.

“Bagi masyarakat Jatim yang bulan Januari sampai Maret kemarin belum bayar pajak, monggo silahkan bayar di bulan Ramadan ini. Selain Insya Allah akan berkah, juga pasti dapat diskonnya dan hilang dendanya,” ujar gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut.

Baca Juga: Umroh Akbar Bersama Pegadaian, Bawa Berkah

Tidak hanya wajib pajak yang sudah lewat jatuh tempo, Diskon Ramadan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo hingga akhir Desember 2021. Jadi, wajib pajak yang ingin membayar pajak lebih awal juga berhak menikmati potongan Diskon Ramadan ini.

Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jatim Mohammad Yasin membenarkan adanya diskon tersebut. “Dalam rangka menambah kegembiraan dan keberkahan, Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) mengusulkan diskon di bulan ramadan untuk Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Mohammad Yasin, Senin (19/4/2021).

Diskon yang diberikan yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, serta 5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih selama periode pembayaran 20 April sampai 24 Juli 2021.

Untuk itu, bagi wajib pajak yang selama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini dibayar pada periode 20 April-24 Juli, akan mendapatkan potongan pajak meski jatuh tempo pembayaran pajaknya diluar periode tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk R2, dan R4 5%. Kalau habisnya di bulan 7 (Juni) bayarnya sekarang, tetap ada diskon,” imbuhnya.

Sedangkan bagi mereka yang telat membayar pajak atau sudah melewati jatuh tempo, akan akan dibebaskan pembayaran denda. “Ada juga pembahasan sanksi administrasi, akan ada pembebasan denda administrasi,” tambahnya.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga berkesempatan mendapat tabungan umroh dari program Diskon Ramadan 2021 ini. Besarannya mencapai Rp30 juta. Yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian. Belasan wajib pajak tersebut akan dipilih dengan cara diundi di akhir bulan ramadan mendatang. arf/na

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU