Tambang Galian Ilegal di Jombang Disegel Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aktivitas di tambang galian ilegal sebelum disegel polisi.
Aktivitas di tambang galian ilegal sebelum disegel polisi.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Polisi menggerebek tambang galian C di Desa Rejoagung, Ngoro Jombang yang nekat beroperasi tanpa izin.

Tambang ilegal tersebut terletak di persawahan Dusun Payak Mundil, Desa Rejoagung. Saat tim dari Unit Pidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penggerebekan, penggalian tanah dan batu sedang berlangsung menggunakan alat berat.

Dari informasi yang didapat, tambang ilegal ini beromzet Rp 18 juta per hari karena menghasilkan 60 rit tanah uruk dan batu.

Dump truck nopol S 8039 UZ kepergok polisi digunakan mengangkut bebatuan hasil tambang. Petugas juga menyita 60 lembar kertas rekapan penjualan hasil tambang dan uang hasil penjualan Rp 11.360.000.

"Setelah kami periksa, ternyata galian C ini tidak mempunyai izin dari pemerintah," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2021).

Teguh menjelaskan tambang galian C ilegal seluas 1.400 meter persegi ini milik Priyono (51), warga Desa Cerme Kidul, Cerme, Gresik. Priyono membeli sawah yang dia gali dari Sokib, warga Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro seharga Rp 75 juta.

"Galian C ini beroperasi sejak 14 April 2021. Sehari menghasilkan kurang lebih 60 rit tanah uruk dan batu. Harga per rit Rp 200-300 ribu tergantung jenis truk yang digunakan," terang Teguh.

Dengan begitu, lanjut Teguh, tambang tanah uruk dan batu ilegal ini beromzet Rp 12-18 juta per hari. "Pembeli dari daerah-daerah yang membutuhkan. Warga sekitar yang butuh juga bisa beli," ungkapnya.

Polisi menyegel tambang galian C ilegal ini dengan memasang garis polisi di jalan masuk area tambang. Sebuah ekskavator, dump truck, serta rekapan dan uang hasil penjualan hasil tambang disita sebagai barang bukti.

Pemilik tambang, Priyono disangka dengan Pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar sudah menantinya.

"Tersangka langsung kami tahan," tandas Teguh.

 

 

Berita Terbaru

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

43 Tahun Berdiri, Yatty Salon Tetap Eksis di Tengah Maraknya Salon Kecantikan Modern

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di salah satu gang yang berada di Jalan Embong Malang, lebih tepatnya Jalan Kebangsren Gang 2, berdiri sebuah salon legendaris.…

Lewat Ubinan Lahan Demplot, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Produktivitas Padi

Lewat Ubinan Lahan Demplot, DKPP Kota Madiun Tingkatkan Produktivitas Padi

Selasa, 07 Jul 2026 12:34 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melakukan kegiatan ubinan hasil budidaya varietas Sintanur Wangi di lahan demonstrasi plot (demplot) Peceland Kota Madiun, Dinas…

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp975 juta pada 2026 yang diperuntukkan bagi 13…

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai salah satu langkah cepat menekan dampak anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat melimpahnya pasokan dan…

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memastikan nilai honorarium muadzin dan…

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sebagai bagian dari penataan kawasan yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Nias sekaligus menyediakan tempat…