Antisipasi Nekat Mudik, 7 Titik Penyekatan di Jatim Akan Dimaksimalkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 21 Apr 2021 13:56 WIB

Antisipasi Nekat Mudik, 7 Titik Penyekatan di Jatim Akan Dimaksimalkan

i

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. SP/ ARLANA

SURABAYAPAGI,Surabaya  - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan akan memaksimalkan titik-titik penyekatan di perbatasan Jawa Timur. Ada tujuh titik penyekatan di perbatasan Jatim yang akan dimaksimalkan. Khofifah menegaskan bagi mereka yang kedapatan mudik, akan diminta putar balik ke daerah asal.

"Di beberapa titik penyekatan sebetulnya ada proses putar balik mereka ke daerah asal. Bukan ke kampung halamannya. Tapi ke daerah dari mana dia mudik," kata Khofifah di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (21/4).

Baca Juga: Imigrasi Surabaya: 3.245 TKI Mudik Lebaran ke Indonesia Lewat Bandara Juanda

Hal ini dikatakan khofifah saat mengikuti rapat persiapan Operasi Ketupat dan persiapan Lebaran Idul Fitri 2021, termasuk antisipasi pemudik, bersama jajaran Polda Jatim, Rabu (21/4).

Bagi mereka yang lolos dari penyekatan dan terlanjur tiba di kampung halaman, maka diharuskan untuk menjalani karantina.

 Khofifah mengatakan, dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2021 ada klausul dimana kalau ada yang nekad melakukan mudik maka antara lain mereka akan dikarantina 5x24 jam, dengan biaya dibebankan kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Inmendagri yang mengatur hukuman karantina bagi mereka yang lolos dari hadangan saat mudik, lanjut Khofifah, tidak hanya dikhususkan bagi satu daerah saja. Artinya hukuman tersebut bisa diterapkan di semua daerah. "Iya jadi Inmendagri itu berlaku bagi daerah mana saja," ujar Khofifah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah merilis 7 titik penyekatan yang ditempatkan di perbatasan Jawa Timur. Adalah di perbatasan Tuban-Rembang, perbatasan Bojonegoro-Cepu, perbatasan Ngawi Mantingan-Sragen, perbatasan Magetan-Karanganyar, perbatasan Pacitan Donorojo-Wonogiri, perbatasan Jalur Tol Ngawi-Solo, dan perbatasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi-Gilimanuk, Bali.

"Hanya beberapa jenis kendaraan yang boleh melintas melalui titik-titik penyekatan. Seperti kendaraan petugas, logistik, pengangkut bahan pokok atau sembako, pengangkut BBM, pengangkut alat kesehatan, dan ekspedisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Tipu Rekanan dengan Modus Kontrak Fiktif Rp 11 M, 2 Bos PT MBS Ditahan

Penyekatan juga bakal dilakukan di 20 titik yang perbatasan daerah di dalam Provinsi Jawa Timur. Penyekatan dimaksudkan untuk mengantisipasi mudik lokal. Penyekatan di antaranya dilakukan di perbatasan Gresik-Lamongan, perbatasan Sidoarjo-Pasuruan, perbatasan Mojokerto-Sidoarjo, perbatasan Pasuruan-Probolinggo, perbatasan Probolinggo-Situbondo, dan perbatasan Pasuruan-Malang, perbatasan Malang-Lumajang, dan perbatasan Situbondo-Banyuwangi.

Kemudian perbatasan Jember-Lumajang, perbatasan Nganjuk-Jombang, perbatasan Jombang-Mojokerto, perbatasan Blitar-Kediri, perbatasan Kediri-Malang, perbatasan Bojonegoro-Tuban, perbatasan Ngawi-Madiun, perbatasan Madiun-Magetan, perbatasan Madura Utara-Polres Pelabuhan Tanjung Perak, perbatasan Madura-Bangkalan, perbatasan Pintu Masuk Tol Ngawi, dan perbatasan Pintu Masuk Tol Probolinggo.re/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU