Komisi A Minta Pemkot Berani Cabut Izin Usaha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hearing komisi A DPRD Surabaya. SP/Al Qomar
Hearing komisi A DPRD Surabaya. SP/Al Qomar

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi A DPRD Kota Surabaya, menggelar dengar pendapat (Hearing) terkait dengan hasil sidak pada hari Rabu (22/4) lalu. Dimana saat sidak dilakukan, banyak gudang berada di kawasan perumahan. Sehingga, izin dari Dinas terkait harus disesuaikan dengan izin awal.

Dalam rapat dengar pendapat itu dihadiri oleh Dinas PU Cipta Karya, (DCKTR), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan Camat Kenjeran.

Beberapa anggota Komisi A mempertanyakan terkait izin bangunan, selain itu, ada pula yang mempertanyakan tentang kelas jalan di Jalan Kedinding Tengah Jaya, Kecamatan Kenjeran.

Sementara itu menurut anggota Dishub Surabaya yang hadir pada waktu hearing mengungkapkan, bahwa jalan tersebut ada di kelas tiga.

Mendengar jawaban tersebut, Arif Fathoni, anggota Komisi A DPRD Surabaya mengungkapkan, bahwa ini ada ketidaksesuaian data Yuridis dan data Fisik. Hal itu diketahui, setelah Komisi A sidak di lokasi pada hari Rabu lalu.

"Jika tidak sesuai, pemkot seharusnya berani memberikan efek jerah kepada pelaku usaha nakal," jelas Arif Fathoni, usai hearing di ruang Komisi A DPRD Surabaya, Senin (26/4).

Ditambahkan Fatoni, saat kami keliling di gang-gang kecil tidak ada drainase dan tidak ada pembuangan air. Sedangkan struktur gudang lebih tinggi dari permukiman.

"Sehingga ini harus diantisipasi oleh pemerintah kota surabaya melalui dinas maupun camat. Sehingga ketika terjadi hujan tidak terjadi banjir di kawasan tersebut," tambahnya.

Kalau pemerintah kota sungkan untuk mengingatkan mereka agar kembali ke jalan yang benar, biar komisi A yang mengingatkan mereka agar kembali ke jalan yang beradab.

Sedangkan Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krisna mempertanyakan daerah tersebut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan zona pergudangan atau pemukiman.

Perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Dedy P menegaskan, berdasarkan RTRW daerah tersebut merupakan zona pemukiman. "Kita keluarkan ijin berdasarkan pengajuannya adalah tanah kosong sebagai tempat usaha, nanti kita lihat bagaimana pembangunannya,"  jelasnya.

Menurut Dedy kalau nantinya berubah fungsi sebagai gudang, akan dikenakan sanksi. "Mulai dari peringatan, sanksi administrasi sampai pencabutan ijin," tegasnya.

Ali Murtado Kabid Perizinan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya menyebutkan, usai digelar hearing. Maka sampai saat ini masih melihat progres pembangunannya. Apakah diperuntukkan untuk perumahan, rumah usaha atau untuk usaha (gudang penyimpanan mihol).

Sampai saat ini, untuk gudang usaha masih tahap pembangunan, jika operasional menyimpang maka kita akan berikan sanksi dan pencabutan izin usaha," pungkasnya. Alq

 

Berita Terbaru

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Terima Dinamika Muktamar Dengan Legawa, Gus Yusuf Ajak Pendukung Jaga Keutuhan NU

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 22:40 WIB

SurabayaPagi, Jombang — KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menyatakan menerima dengan legawa seluruh proses dan dinamika yang terjadi dalam Muktamar K…

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Jatim Juara Umum BHS Cup 2026, Bambang Haryo Kembali Soroti Pentingnya Popnas

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 21:17 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Umum Pengprov Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur Bambang Haryo Sukartono mendorong Kementerian Pendidikan D…

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Ketika Musim Panen Ikut Memanen Asap

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 20:51 WIB

‎SETIAP musim panen tiba, kepulan asap dari persawahan seolah menjadi pemandangan biasa. Jerami sisa panen padi dibakar begitu saja. Begitu pula batang jagung m…

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:57 WIB

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-3…

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

POP Spageti Hadirkan Dua Varian Baru Terinspirasi Rasa Pizza dan Fried Chicken

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan tren konsumsi makanan di kalangan generasi muda mendorong produsen makanan instan mengembangkan kombinasi rasa yang lebih b…

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

PLN Jaga Keandalan Listrik pada Pembukaan Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2026, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan pasokan listrik tetap a…