Bobol Rumah Kosong, Joko Haryanto Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Joko Haryanto bin Joko Sunarto mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Joko Haryanto bin Joko Sunarto mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jatuh tertimpa tangga perumpamaan ini pantas disandang oleh Joko Haryanto bin Joko Sunarto karena telah melakukan tindakan kejahatan yang berulang selama tiga kali tanpa kapok. Pria asal Boyolali ini pantas mendapatkan hukuman atas perbuatannya telah mencuri harta di Perumahan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya dengan keadaan kosong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fukron Adi Hermawan membacakan dakwaan Bahwa Terdakwa Joko Hariyanto Bin Joko Sunarto (Alm) pada hari Minggu (14/2) sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di jalan Babatan Pratama Blok XB-106 RT. 07 RW. 08 Kelurahan Babatan Wiyung Kota Surabaya.

“Minggu (14/2) sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi perumahan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi W-1435-CL dengan maksud mengambil barang berharga yang ditinggal penghuninya,”ungkapnya.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Siska Hendrya Hapsari mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 20.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana,”ucap JPU saat membacakan Dakwaan di Ruang Candra.

Saksi korban Reza melihat jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, bahwa rumahnya dibobol oleh pencuri. Hal itu diketahui oleh tetangga saksi Lie Yuliani, terdakwa setelah menguasai barang tersebut keluar kamar dengan melompat jendela kamar lalu memanjat pagar samping rumah langsung menuju kendaraannya dan pergi.

“Rumah pada waktu itu keadaan kosong tidak ada penghuni di rumah, tetapi kondisi lampu menyala. Saat itu rumah ditinggalkan mulai hari jumat sampai minggu, lalu mengecek CCTV ternyata ada pencurian dan melaporkan ke security,”ucap Saksi korban Reza Triyono didampingi istrinya Siska.

Melihat ke dalam kamar, barang sudah raib hilang berupa 1 BPKB mobil Nissan Xtrail tahun 2008, 1 BPKB sepeda motor Yamaha X-Max tahun 2019, 3 Pasport, 1buku Tabungan Bank BCA, 1 kartu kredit Bank BCA, 1 kartu kredit Bank Mega, 2 cincin kawin emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 kalung emas kuning, 3 gelang emas, 2 cincin emas kuning, 1 jam tangan merk Casio G-Shock dan uang tunai sejumlah Rp 3.800.000.

JPU Fukron menanyakan keterangan yang diberikan oleh saksi korban apa benar terdakwa. “Benar pak, ungkap terdakwa Joko.

Terdakwa Joko mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan alasan keadaan ekonomi keluarganya mengalami  terpuruk sehingga rela mencuri.

“Pertama saya melompat pagar, jendela dalam keadaan tertutup sehingga mencongkel dengan kunci pas lalu masuk kerumah kemudian mencuri barang berharga,” ucap terdakwa.

Terdakwa menjual perhiasan hasil curian itu. Barang bukti BPKB disita, buku tabungan dan ATM dibuang ke sungai. Dari hasil penjualan perhiasan dengan Rp 3.600.000 digunakan untuk sewa transportasi dan keperluan pribadi.

Bermodalkan mobil dan alat kunci pas tersebut terdakwa Joko melakukan pencurian barang berharga itu. Sebelumnya terdakwa sudah melakukan tindakan kejahatan selama 2 kali yang pertama dengan hukuman 1 tahun, lalu kedua dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Pat

 

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang  dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…