Bobol Rumah Kosong, Joko Haryanto Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Joko Haryanto bin Joko Sunarto mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Joko Haryanto bin Joko Sunarto mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jatuh tertimpa tangga perumpamaan ini pantas disandang oleh Joko Haryanto bin Joko Sunarto karena telah melakukan tindakan kejahatan yang berulang selama tiga kali tanpa kapok. Pria asal Boyolali ini pantas mendapatkan hukuman atas perbuatannya telah mencuri harta di Perumahan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya dengan keadaan kosong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fukron Adi Hermawan membacakan dakwaan Bahwa Terdakwa Joko Hariyanto Bin Joko Sunarto (Alm) pada hari Minggu (14/2) sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di jalan Babatan Pratama Blok XB-106 RT. 07 RW. 08 Kelurahan Babatan Wiyung Kota Surabaya.

“Minggu (14/2) sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi perumahan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi W-1435-CL dengan maksud mengambil barang berharga yang ditinggal penghuninya,”ungkapnya.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Siska Hendrya Hapsari mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 20.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana,”ucap JPU saat membacakan Dakwaan di Ruang Candra.

Saksi korban Reza melihat jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, bahwa rumahnya dibobol oleh pencuri. Hal itu diketahui oleh tetangga saksi Lie Yuliani, terdakwa setelah menguasai barang tersebut keluar kamar dengan melompat jendela kamar lalu memanjat pagar samping rumah langsung menuju kendaraannya dan pergi.

“Rumah pada waktu itu keadaan kosong tidak ada penghuni di rumah, tetapi kondisi lampu menyala. Saat itu rumah ditinggalkan mulai hari jumat sampai minggu, lalu mengecek CCTV ternyata ada pencurian dan melaporkan ke security,”ucap Saksi korban Reza Triyono didampingi istrinya Siska.

Melihat ke dalam kamar, barang sudah raib hilang berupa 1 BPKB mobil Nissan Xtrail tahun 2008, 1 BPKB sepeda motor Yamaha X-Max tahun 2019, 3 Pasport, 1buku Tabungan Bank BCA, 1 kartu kredit Bank BCA, 1 kartu kredit Bank Mega, 2 cincin kawin emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 kalung emas kuning, 3 gelang emas, 2 cincin emas kuning, 1 jam tangan merk Casio G-Shock dan uang tunai sejumlah Rp 3.800.000.

JPU Fukron menanyakan keterangan yang diberikan oleh saksi korban apa benar terdakwa. “Benar pak, ungkap terdakwa Joko.

Terdakwa Joko mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan alasan keadaan ekonomi keluarganya mengalami  terpuruk sehingga rela mencuri.

“Pertama saya melompat pagar, jendela dalam keadaan tertutup sehingga mencongkel dengan kunci pas lalu masuk kerumah kemudian mencuri barang berharga,” ucap terdakwa.

Terdakwa menjual perhiasan hasil curian itu. Barang bukti BPKB disita, buku tabungan dan ATM dibuang ke sungai. Dari hasil penjualan perhiasan dengan Rp 3.600.000 digunakan untuk sewa transportasi dan keperluan pribadi.

Bermodalkan mobil dan alat kunci pas tersebut terdakwa Joko melakukan pencurian barang berharga itu. Sebelumnya terdakwa sudah melakukan tindakan kejahatan selama 2 kali yang pertama dengan hukuman 1 tahun, lalu kedua dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Pat

 

 

Berita Terbaru

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

PDIP Bergeser dari Isu Politik ke Lingkungan

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:51 WIB

Dalam Rakernas Ke-53, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri Undang Rocky Gerung             SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam peringatan HUT PDI Perju…

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

KPK Ungkap Transaksi Rugikan Negara Rp 75 Miliar oleh Kepala KPP Madya Jakarta Utara

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Akhirnya KPK tetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakarta Utara (Jakut). Salah satu tersangka…

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Pidato Eks Menag Ajak Perangi Korupsi Viral di Medsos

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Beberapa hari ini sebuah video beredar luas di media sosial. Video yang memperlihatkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat…

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Tommy Soeharto, Bakal Punya Menantu DJ

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tata Cahyani mencuri perhatian di prosesi siraman putranya bersama Tommy Soeharto, Darma Mangkuluhur, Jumat lalu. Ia mengenakan…

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Ayatollah Khamenei Digoyang Demo, Putra Shah Iran Provokasi

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Sudah dua minggu ini ada demo besar-besaran yang melanda negara Iran. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan AS siap…

Yakobus 4:7

Yakobus 4:7

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

Minggu, 11 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - "Tunduklah kepada Allah. Lawanlah Iblis, maka ia akan lari dari padamu". Karena itu, pendeta saya mengajak tunduklah kepada…