Bobol Rumah Kosong, Joko Haryanto Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Joko Haryanto bin Joko Sunarto mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4). SP/Patrik Cahyo 
Terdakwa Joko Haryanto bin Joko Sunarto mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (28/4). SP/Patrik Cahyo 

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jatuh tertimpa tangga perumpamaan ini pantas disandang oleh Joko Haryanto bin Joko Sunarto karena telah melakukan tindakan kejahatan yang berulang selama tiga kali tanpa kapok. Pria asal Boyolali ini pantas mendapatkan hukuman atas perbuatannya telah mencuri harta di Perumahan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya dengan keadaan kosong.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fukron Adi Hermawan membacakan dakwaan Bahwa Terdakwa Joko Hariyanto Bin Joko Sunarto (Alm) pada hari Minggu (14/2) sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di jalan Babatan Pratama Blok XB-106 RT. 07 RW. 08 Kelurahan Babatan Wiyung Kota Surabaya.

“Minggu (14/2) sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa mendatangi perumahan Babatan Pratama Wiyung Kota Surabaya menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nomor Polisi W-1435-CL dengan maksud mengambil barang berharga yang ditinggal penghuninya,”ungkapnya.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Siska Hendrya Hapsari mengalami kerugian materiil sejumlah Rp 20.000.000. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana,”ucap JPU saat membacakan Dakwaan di Ruang Candra.

Saksi korban Reza melihat jendela samping rumah sudah dalam keadaan terbuka, bahwa rumahnya dibobol oleh pencuri. Hal itu diketahui oleh tetangga saksi Lie Yuliani, terdakwa setelah menguasai barang tersebut keluar kamar dengan melompat jendela kamar lalu memanjat pagar samping rumah langsung menuju kendaraannya dan pergi.

“Rumah pada waktu itu keadaan kosong tidak ada penghuni di rumah, tetapi kondisi lampu menyala. Saat itu rumah ditinggalkan mulai hari jumat sampai minggu, lalu mengecek CCTV ternyata ada pencurian dan melaporkan ke security,”ucap Saksi korban Reza Triyono didampingi istrinya Siska.

Melihat ke dalam kamar, barang sudah raib hilang berupa 1 BPKB mobil Nissan Xtrail tahun 2008, 1 BPKB sepeda motor Yamaha X-Max tahun 2019, 3 Pasport, 1buku Tabungan Bank BCA, 1 kartu kredit Bank BCA, 1 kartu kredit Bank Mega, 2 cincin kawin emas putih, 1 gelang emas kuning, 1 kalung emas kuning, 3 gelang emas, 2 cincin emas kuning, 1 jam tangan merk Casio G-Shock dan uang tunai sejumlah Rp 3.800.000.

JPU Fukron menanyakan keterangan yang diberikan oleh saksi korban apa benar terdakwa. “Benar pak, ungkap terdakwa Joko.

Terdakwa Joko mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan alasan keadaan ekonomi keluarganya mengalami  terpuruk sehingga rela mencuri.

“Pertama saya melompat pagar, jendela dalam keadaan tertutup sehingga mencongkel dengan kunci pas lalu masuk kerumah kemudian mencuri barang berharga,” ucap terdakwa.

Terdakwa menjual perhiasan hasil curian itu. Barang bukti BPKB disita, buku tabungan dan ATM dibuang ke sungai. Dari hasil penjualan perhiasan dengan Rp 3.600.000 digunakan untuk sewa transportasi dan keperluan pribadi.

Bermodalkan mobil dan alat kunci pas tersebut terdakwa Joko melakukan pencurian barang berharga itu. Sebelumnya terdakwa sudah melakukan tindakan kejahatan selama 2 kali yang pertama dengan hukuman 1 tahun, lalu kedua dijatuhi pidana penjara selama enam bulan. Pat

 

 

Berita Terbaru

Perkuat Peran LKK, Pemkot Probolinggo Ajak Warga Kelola Sampah Rumah

Perkuat Peran LKK, Pemkot Probolinggo Ajak Warga Kelola Sampah Rumah

Rabu, 15 Jul 2026 11:46 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai mitra strategis dalam pembangunan berbasis masyarakat untuk mengajak warga mengelola sampah di rumah, Pemerintah Kota…

Antisipasi Kasus HIV/AIDS, KPA Tulungagung Sasar Ribuan Siswa Baru Edukasi Dini

Antisipasi Kasus HIV/AIDS, KPA Tulungagung Sasar Ribuan Siswa Baru Edukasi Dini

Rabu, 15 Jul 2026 11:29 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2026/2027, Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten…

Wujudkan Pertanian Ramah Lingkungan, Pemkab Magetan Kembangkan Pupuk Organik

Wujudkan Pertanian Ramah Lingkungan, Pemkab Magetan Kembangkan Pupuk Organik

Rabu, 15 Jul 2026 11:21 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mewujudkan pertanian ramah lingkungan berkelanjutan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, terus mengupayakan pengembangan…

Musim Kemarau, Pemkab Sidoarjo Optimalkan Normalisasi Sungai dan Irigasi

Musim Kemarau, Pemkab Sidoarjo Optimalkan Normalisasi Sungai dan Irigasi

Rabu, 15 Jul 2026 10:54 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai upaya mengantisipasi musim kemarau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengoptimalkan normalisasi sungai dan…

Ketua MPR RI - Ketua MA, Ketemu Bahas Independensi Hakim

Ketua MPR RI - Ketua MA, Ketemu Bahas Independensi Hakim

Rabu, 15 Jul 2026 10:53 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua MPR RI Ahmad Muzani memimpin silaturahmi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Muzani mengingatkan agar MA terus menjaga independensi kehakiman…

Mantan Wakil Kepala BGN Ngaplo, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Mantan Wakil Kepala BGN Ngaplo, LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 15 Jul 2026 10:51 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, ngaplo. Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyebut permohonan yang diajukan Sony…