Komisi III DPRD Kota Probolinggo Hearing Terkait Pemberian THR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Teks Foto: Tampak Acara Hearing Terkait THR Komisi III. SP KURNIAWAN L
Teks Foto: Tampak Acara Hearing Terkait THR Komisi III. SP KURNIAWAN L

i

SURABAYAPAGI,Probolinggo - Komisi III DPRD kota Probolinggo gelar hearing terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh, karena hal ini merupakan tradisi juga sebagai salah satu kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal itu disampaikan ketua komisi tiga DPRD kota Probolinggo saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bareng pelaku usaha kota Probolinggo, Rabu (28/4/2021).

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata  Agus.

Didepan perwakilan dari sejumlah perusahaan diantaranya PT. Eratex Djaja, PT. KTI, PT. AFU, Agus juga menyampaikan bahwa kewajiban perusahan dalam memberikan THR berdasarkan  Permenaker No.6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun Agus melanjutkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR  dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Politikus PDIP itu juga menjelaskan, guna pengawalan terhadap hak tahunan para buruh itu, pemerintah telah membentuk satgas pengawalan penyaluran THR.

Adapun tugas pokok dari satgas yang terdiri dari beberapa instansi tersebut adalah sebagai wadah pengaduan para buruh jika hak THR nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR, seperti sudah disampaikan tadi bahwa itu sudah dibentuk” lanjutnya.

Disinggung apakah akan ada sanksi untuk pelaku usaha, Ia menjawab bahwa hal itu akan diproses melalui satgas pengaduan yang sudah dibentuk.

"Jika mengacu pada Permenaker No. 20/2016 , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR tentu hal itu ada, itu nanti peran dari satgas pengaduan yang sudah dibentuk tadi" pungkasnya. wan 

Berita Terbaru

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

HUT Jatim Tak Sekadar Seremoni, Ada Servis Motor, Pasar Murah hingga Bantuan Air Bersih

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 21:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan rangkaian kegiatan memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur yang berlangsung Oktober …

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Usai Keributan Pasar Buah Tanjungsari, Terdakwa Sebut Korban Beraktivitas Normal

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (…

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

From This Island Tegaskan Komitmen Berkelanjutan, Salurkan Rp420 Juta untuk Alam dan Pemberdayaan Masyarakat Lokal

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 6 Oktober 2026 – Selama 2,5 tahun hadir di Indonesia, From This Island berkomitmen mengalokasikan 1% dari total penjualan produk m…

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

VinFast VF 3 Raih Penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” di Disway Awards

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta, 5 Oktober 2026 – VinFast VF 3, mini SUV asal Vietnam, berhasil meraih penghargaan “Trusted & Popular Brand 2026” untuk kategori Passe…

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Ekspresikan Potensi dan Lestarikan Budaya dengan Gelar Lomba Desian Batik

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lamongan terus mendorong kreativitas generasi muda dan masyarakat dalam…

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Tarik Minat Milenial Muda untuk Jaga Keberlangsungan Pertanian

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Seiring dengan kemampuan swasembada pangan serta etos kerja petani yang luar biasa dimiliki Kabupaten Lamongan, Bupati Yuhronur…