Komisi III DPRD Kota Probolinggo Hearing Terkait Pemberian THR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Teks Foto: Tampak Acara Hearing Terkait THR Komisi III. SP KURNIAWAN L
Teks Foto: Tampak Acara Hearing Terkait THR Komisi III. SP KURNIAWAN L

i

SURABAYAPAGI,Probolinggo - Komisi III DPRD kota Probolinggo gelar hearing terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh, karena hal ini merupakan tradisi juga sebagai salah satu kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Hal itu disampaikan ketua komisi tiga DPRD kota Probolinggo saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) bareng pelaku usaha kota Probolinggo, Rabu (28/4/2021).

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” kata  Agus.

Didepan perwakilan dari sejumlah perusahaan diantaranya PT. Eratex Djaja, PT. KTI, PT. AFU, Agus juga menyampaikan bahwa kewajiban perusahan dalam memberikan THR berdasarkan  Permenaker No.6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. 

Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. 

Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun Agus melanjutkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR  dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata  lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Politikus PDIP itu juga menjelaskan, guna pengawalan terhadap hak tahunan para buruh itu, pemerintah telah membentuk satgas pengawalan penyaluran THR.

Adapun tugas pokok dari satgas yang terdiri dari beberapa instansi tersebut adalah sebagai wadah pengaduan para buruh jika hak THR nya tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR, seperti sudah disampaikan tadi bahwa itu sudah dibentuk” lanjutnya.

Disinggung apakah akan ada sanksi untuk pelaku usaha, Ia menjawab bahwa hal itu akan diproses melalui satgas pengaduan yang sudah dibentuk.

"Jika mengacu pada Permenaker No. 20/2016 , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR tentu hal itu ada, itu nanti peran dari satgas pengaduan yang sudah dibentuk tadi" pungkasnya. wan 

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…