Pria Pengumpat Pengunjung Mall yang Pakai Masker Meminta Maaf

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sosok pria viral, Putu Arimbawa meminta maaf atas perbuatannya. SP/ FM
Sosok pria viral, Putu Arimbawa meminta maaf atas perbuatannya. SP/ FM

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya -  Pria berkacamata dengan badan agak gemuk sempat membuat ramai media sosial di Surabaya. Pasalanya dalam tayangan video menampilkan seorang pria berkacamamata sedang mengolok-olok pengunjung mall yang memakai masker.

Dalam video yang berdurasi 35 detik itu, pria tersebut terekam tengah melontarkan cacian kepada pengunjung mall yang taat protokol kesehatan. Ia juga menyorotkan kamera kepada pengunjung mall tersebut.

Setelah ditelusuri, pria berkacamata dan bercambang tersebut. Latar dalam video itu sendiri berada di Pakuwon Mal Surabaya.

Akibat ulahnya, kini ia diseret ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pria bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, itu menyampaikan permintaan maafnya di Polrestabes Surabaya.

Sembari berdiri tertunduk, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.

"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, Selasa (4/5/2021).

Dalam pengakuannya, Putu menjelaskan jika tindakannya tersebut berawal dari keisengan belaka. Dari keisengan tersebut akhirnya ia beropini dan membuat video tersebut di dalam sebuah mall.

"Awalnya iseng, dari opini saya pribadi. Saya meminta maaf jika akhirnya membuat kegaduhan di masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Kasatreksrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo mengatakan jika kasus ini telah selesai dan yang bersangkutan telah meminta maaf.

"Kita dalami identitas bersangkutan ditindaklanjuti Kapolsek Lakarsantri mengamankan berdangkutan di Driyorejo. Yang bersangkutan sangat menyesali, kami berikan kesempatan ingin meminta maaf kepada masyarakat Surabaya atas perilakunya yang tidak pantas," katanya.

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto menambahkan, menurut Perwali, apa yang dilakukan Putu adalah pelanggaran dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker.

Adapun sanksi yang diberikan, kata Eddy, pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1 x 24 jam.

Di sana, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan. Hari ini setelah dari Polrestabes langsung dibawa ke Liponsos," ujar Eddy.

Sementara untuk sanksi administrasi imbuh Eddy, Putu akan dikenakan sanksi seperti biasa sebesar 150 ribu rupiah.

Dalam video yang beredar pada Senin kemarin, Putu mengolok-olok pengunjung mall yang memakai masker.

"Gak pakai masker ya dik ya, orang-orang tolol ini lihat. Kenapa anda tolol sekali," ujarnya.

"Wong goblok (Orang bodoh). Akeh wong goblok gawe masker (Banyak orang bodoh pakai masker). Wong congok-congok, goblok (Orang bodoh-bodoh, goblok)," lanjutnya. (fm)

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…