Pemkot Surabaya Larang Takbiran Keliling

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.SP/PEMKOT SURABAYA
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.SP/PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Saat ini Kota Surabaya telah berstatus zona oranye, maka dari itu demi mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran covid-19 semakin luas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.

 Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
 
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," bunyi isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kemarin.

Dalam SE tersebut dijelaskan pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan sesuai protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan wajib dilakukan.
 
"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian satu pada SE tersebut.
 
Kemudian, bagian kedua poin pertama SE itu juga menyebutkan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Kegiatan tersebut bisa digantikan dengan metode virtual dan disiarkan dari masjid dan musala. "Sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi poin ketiga. 
 
Berdasarkan zonasi penyebaran covid-19 pada situs Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Kota Surabaya dikategorikan sebagai zona oranye. Sehingga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 diminta dilakukan di rumah masing-masing.
 
Kebijakan ini menyusul Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.tn/an

Berita Terbaru

KPK Sita HP dan Kaos dari Rumah Pengembang di Jatiwangi Regency

KPK Sita HP dan Kaos dari Rumah Pengembang di Jatiwangi Regency

Selasa, 07 Apr 2026 14:59 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit handphone dan sejumlah kaos terkait Pilkada 2024 dari penggeledahan rumah …

Magetan Siapkan Pembenahan Drainase Menyeluruh Pasca Banjir Terus Menerus

Magetan Siapkan Pembenahan Drainase Menyeluruh Pasca Banjir Terus Menerus

Selasa, 07 Apr 2026 14:46 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti insiden banjir yang terus menerus menerjang kawasan Kabupaten Magetan disaat musim hujan dengan intensitas tinggi,…

Perdana! Meriahnya Kontes Kambing Jerabang di Ponorogo, 1 Ekor Tembus Puluhan Juta

Perdana! Meriahnya Kontes Kambing Jerabang di Ponorogo, 1 Ekor Tembus Puluhan Juta

Selasa, 07 Apr 2026 14:39 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Selain destinasi wisata, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur juga menyimpan tradisi hingga event  unik lainnya. Salah satunya, Kontes …

Masih Jadi Favorit Wisatawan, Kunjungan Destinasi Wisata Ngawi Tembus 93 Ribu Orang

Masih Jadi Favorit Wisatawan, Kunjungan Destinasi Wisata Ngawi Tembus 93 Ribu Orang

Selasa, 07 Apr 2026 14:32 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Selama libur lebaran 2026 hingga saat ini, destinasi wisata di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur selalu menjadi tempat favorit para…

Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Dukung Upaya Pemulihan Ekosistem Konservasi, Wisata Gunung Bromo Ditutup Sepekan

Selasa, 07 Apr 2026 14:20 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka pemulihan ekosistem kawasan konservasi di kawasan wisata Gunung Bromo, kini Tengger Semeru (TNBTS) resmi ditutup…

Polres Blitar Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Secara Prima Lewat Mal Pelayanan Publik

Polres Blitar Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Secara Prima Lewat Mal Pelayanan Publik

Selasa, 07 Apr 2026 14:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 14:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Polres Blitar terus melakukan inovasi melalui penyediaan Mal…