Pemkot Surabaya Larang Takbiran Keliling

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.SP/PEMKOT SURABAYA
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.SP/PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Saat ini Kota Surabaya telah berstatus zona oranye, maka dari itu demi mencegah kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran covid-19 semakin luas, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan kebijakan melarang takbir keliling saat malam takbiran.

 Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
 
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," bunyi isi poin pertama dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kemarin.

Dalam SE tersebut dijelaskan pelaksanaan malam takbiran di masjid atau musala harus menerapkan ketentuan sesuai protokol kesehatan. Memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan wajib dilakukan.
 
"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," lanjut poin pertama bagian satu pada SE tersebut.
 
Kemudian, bagian kedua poin pertama SE itu juga menyebutkan takbir keliling ditiadakan untuk menghindari kerumunan. Kegiatan tersebut bisa digantikan dengan metode virtual dan disiarkan dari masjid dan musala. "Sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala," isi poin ketiga. 
 
Berdasarkan zonasi penyebaran covid-19 pada situs Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Kota Surabaya dikategorikan sebagai zona oranye. Sehingga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 diminta dilakukan di rumah masing-masing.
 
Kebijakan ini menyusul Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan Salat Idulfitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.tn/an

Berita Terbaru

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Klub Liga Inggris Aston Villa keluar sebagai juara Liga Europa 2025/26 setelah menaklukkan wakil Jerman, Freiburg dengan skor telak 3-0 …

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…