Diknas Kota Mojokerto Larang Halal Bihalal dan Reuni Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang kegiatan Halal Bihalal dan reuni diseluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kebijakan ini berpedoman Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.07.Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Ied selama Pandemi Covid-19.

Sekaligus, berdasarkan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 800/3502/417 603 3/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti nagi pegawai Negeri Sipil dan/atau Tenaga Non PNS Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan larangan kegiatan Halal Bihalal dan reuni melalui surat edaran Nomor 800/1090/417.501/,2021 terkait pedoman pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan pada masa sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan aktivitas tradisi Halal Bihalal dan Reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan tingkat TK/SD dan SMP tersebut sebagai langkah pencegahan  karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Surat edaran sudah disampaikan pada Kepala Sekolah diseluruh satuan pendidikan tentang kepatuhan larangan mudik, Halal Bihalal, Reuni dan pembelajaran tatap muka terbatas dalam situasi Pandemi Covid-19," ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Amin menjelaskan pihaknya mengimbau bagi seluruh Kepala Sekolah Negeri maupun swasta beserta jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto agar patuh dan melaksanakan sesuai ketentuan di sekolahnya.

Perlu dilaksanakan yaitu penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H dan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lebaran dan/atau cuti Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga Non PNS dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI dan Surat Edaran Walikota Mojokerto.

"Jadi tidak melaksanakan kegiatan Halal Bihalal maupun kegiatan reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan di Kota Mojokerto," terangnya.

Amin menyebut Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga telah menyiapkan mekanisme terkait kegiatan pembelajaran setelah Hari raya Idul Fitri. Rencananya, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara Daring, pada 20 Mei 2021.

"Sedangkan pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai protokol kesehatan dengan izin orang tua/ wali murid akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022," bebernya.

Dia berharap kepala sekolah dan seluruh pegawai Negeri maupun tenaga non PNS di satuan pendidikan berkomitmen menjalankan kebijakan dan sekaligus membantu Pemerintah Daerah dalam  penanganan wabah Pandemi Covid-19.

"Kepala Sekolah selaku Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi Suri Tauladan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Majokerto," ucap Amin. dwy

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…