Diknas Kota Mojokerto Larang Halal Bihalal dan Reuni Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang kegiatan Halal Bihalal dan reuni diseluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kebijakan ini berpedoman Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.07.Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Ied selama Pandemi Covid-19.

Sekaligus, berdasarkan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 800/3502/417 603 3/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti nagi pegawai Negeri Sipil dan/atau Tenaga Non PNS Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan larangan kegiatan Halal Bihalal dan reuni melalui surat edaran Nomor 800/1090/417.501/,2021 terkait pedoman pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan pada masa sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan aktivitas tradisi Halal Bihalal dan Reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan tingkat TK/SD dan SMP tersebut sebagai langkah pencegahan  karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Surat edaran sudah disampaikan pada Kepala Sekolah diseluruh satuan pendidikan tentang kepatuhan larangan mudik, Halal Bihalal, Reuni dan pembelajaran tatap muka terbatas dalam situasi Pandemi Covid-19," ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Amin menjelaskan pihaknya mengimbau bagi seluruh Kepala Sekolah Negeri maupun swasta beserta jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto agar patuh dan melaksanakan sesuai ketentuan di sekolahnya.

Perlu dilaksanakan yaitu penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H dan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lebaran dan/atau cuti Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga Non PNS dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI dan Surat Edaran Walikota Mojokerto.

"Jadi tidak melaksanakan kegiatan Halal Bihalal maupun kegiatan reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan di Kota Mojokerto," terangnya.

Amin menyebut Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga telah menyiapkan mekanisme terkait kegiatan pembelajaran setelah Hari raya Idul Fitri. Rencananya, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara Daring, pada 20 Mei 2021.

"Sedangkan pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai protokol kesehatan dengan izin orang tua/ wali murid akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022," bebernya.

Dia berharap kepala sekolah dan seluruh pegawai Negeri maupun tenaga non PNS di satuan pendidikan berkomitmen menjalankan kebijakan dan sekaligus membantu Pemerintah Daerah dalam  penanganan wabah Pandemi Covid-19.

"Kepala Sekolah selaku Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi Suri Tauladan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Majokerto," ucap Amin. dwy

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…