Diknas Kota Mojokerto Larang Halal Bihalal dan Reuni Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang kegiatan Halal Bihalal dan reuni diseluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD dan SMP pada Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kebijakan ini berpedoman Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.07.Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Ied selama Pandemi Covid-19.

Sekaligus, berdasarkan Surat Edaran Walikota Mojokerto Nomor 800/3502/417 603 3/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau Mudik dan/atau cuti nagi pegawai Negeri Sipil dan/atau Tenaga Non PNS Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan larangan kegiatan Halal Bihalal dan reuni melalui surat edaran Nomor 800/1090/417.501/,2021 terkait pedoman pelaksanaan kegiatan di satuan pendidikan pada masa sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 Hijriah.

Larangan aktivitas tradisi Halal Bihalal dan Reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan tingkat TK/SD dan SMP tersebut sebagai langkah pencegahan  karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Surat edaran sudah disampaikan pada Kepala Sekolah diseluruh satuan pendidikan tentang kepatuhan larangan mudik, Halal Bihalal, Reuni dan pembelajaran tatap muka terbatas dalam situasi Pandemi Covid-19," ungkapnya, Senin (10/5/2021).

Amin menjelaskan pihaknya mengimbau bagi seluruh Kepala Sekolah Negeri maupun swasta beserta jajarannya di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto agar patuh dan melaksanakan sesuai ketentuan di sekolahnya.

Perlu dilaksanakan yaitu penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H dan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik lebaran dan/atau cuti Pegawai Negeri Sipil dan/atau tenaga Non PNS dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama RI dan Surat Edaran Walikota Mojokerto.

"Jadi tidak melaksanakan kegiatan Halal Bihalal maupun kegiatan reuni diseluruh satuan lembaga pendidikan di Kota Mojokerto," terangnya.

Amin menyebut Dinas Pendidikan Kota Mojokerto juga telah menyiapkan mekanisme terkait kegiatan pembelajaran setelah Hari raya Idul Fitri. Rencananya, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara Daring, pada 20 Mei 2021.

"Sedangkan pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas sesuai protokol kesehatan dengan izin orang tua/ wali murid akan dimulai pada tahun ajaran baru 2021/2022," bebernya.

Dia berharap kepala sekolah dan seluruh pegawai Negeri maupun tenaga non PNS di satuan pendidikan berkomitmen menjalankan kebijakan dan sekaligus membantu Pemerintah Daerah dalam  penanganan wabah Pandemi Covid-19.

"Kepala Sekolah selaku Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat menjadi Suri Tauladan bagi seluruh masyarakat di wilayah Kota Majokerto," ucap Amin. dwy

Berita Terbaru

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

SPBU Belum Merata, Gus Fawait Buka Peluang Investasi di Jember

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:49 WIB

SurabayaPagi.com- Jember — Pemerintah Kabupaten Jember terus berupaya untuk mengantisisasi keterlambatan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kerap memicu a…

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

KUA-PPAS 2027 Jember Disepakati, Pendapatan Diproyeksi Rp4,5 Triliun

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:47 WIB

surabayapagi.com- Jember - Bupati Jember Gus Fawait hadir dan mendengarkan langsung Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jember Terhadap…

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

AceKid Ajak Orang Tua Melihat Langsung Sumber Susu dan Proses Produksi di China

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Informasi mengenai asal bahan baku dan proses produksi menjadi salah satu aspek yang mulai diperhatikan orang tua dalam memilih produk …

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Data Desil Bikin Penduduk Miskin Jatim Tembus 20,9 Juta, Sri Untari Segera Panggil Dinsos dan BPS

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 20:55 WIB

“Contoh rumah. Rumah ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,”…

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

‎Mobil Plat Merah Terlibat Laka Lantas Degan Sepeda Motor, Satu Pengendara Alami Patah Tulang

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:40 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebuah mobil pickup berplat merah yang diduga milik Dinas Lingkungan Hidup terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor Yam…

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 17:39 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Polres Madiun Kota akhirnya buka suara terkait persoalan meter air di PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun. Kapolres Madiun Kota AKBP R…