Jokowi: Jangan Pecat Novel Baswedan cs

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Joko Widodo ikut memberikan pernyataan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). Sp/biro setpres RI
Presiden Joko Widodo ikut memberikan pernyataan terkait polemik 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan secara daring melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021). Sp/biro setpres RI

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Presiden Joko Widodo minta 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), jangan langsung diberhentikan.

Presiden justru meminta supaya Novel Baswedan Cs diberi kesempatan lain.

Jokowi beranggapan Tes Wawasan Kebangsaan terhadap seluruh pegawai KPK akan membuat lembaga antirasuah ini jauh lebih hebat. Presiden juga ingin SDM-SDM yang ada di KPK punya komitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

TWK adalah langkah awal KPK untuk bisa memperbaiki seluruh individu yang ada di dalamnya. Tapi jangan jadi satu-satunya acuan dan landasan untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang gagal.

"Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat, masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," kata Presiden Jokowi dalam keterangan resminya yang diunggah melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin kemarin (17/5/2021).

 

Minta Tindaklanjuti Arahannya

Jokowi meminta kepada semua pimpinan KPK, Menteri PAN RB dan Kepala BKN untuk menindaklanjuti arahannya ini. Harus ada cara 'penyelamatan' bagi pihak-pihak termasuk Novel Baswedan yang tidak lulus.

"Merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," tandasnya.

“Ya hasil TWK yang menyebutkan bahwa 75 orang tidak memenuhi syarat, hal tersebut akan kami gunakan sebagai proses pemetaan untuk diadakan pembinaan," tutur Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin (17/5).

Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris turut angkat bicara. Ia mengatakan bahwa sepakat dengan apa yang diutarakan oleh Presiden Jokowi.

"Pada dasarnya saya setuju pandangan Presiden Jokowi. Jadi, sama seperti yang disampaikan sebelumnya, hasil tes wawasan kebangsaan yang bermasalah tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian pegawai KPK," tutur Syamsuddin, Senin (17/5/2021).

Menurut Syamsuddin, alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

 

Sebisa Mungkin Bekerja

Penyidik senior Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK lainnya menyatakan sebisa mungkin akan tetap bekerja, meskipun telah dibebastugaskan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami dari 75 ini banyak yang belum menerima SK. Terkait apakah akan terus bekerja, kita harus paham bahwa SK yang ditandatangani Pak Firli Bahuri tidak membuat kami menjadi harus kehilangan gaji dibayar oleh negara. Oleh karena itu, sebagai aparatur tentu kami harus melakukan kewajiban ketika mendapat gaji. Apakah tetap bekerja. Sebisa mungkin bekerja," kata Novel Baswedan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (17/5) dikutip dari ANTARA.

Dalam SK tersebut, 75 pegawai KPK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung sampai dengan ada keputusan lebih lanjut. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Penganggaran JKN Rp38 Miliar Dinkes Madiun Dipersoalkan

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 09:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Polemik penganggaran swakelola di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun kembali mencuat. Setelah sorotan terhadap input swakelola…

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kejati Jatim Ungkap Skema Rangkap Jabatan Guru dan Pendamping Desa di Probolinggo

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 07:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji atau honor ganda akibat rangkap jabatan di Kabupaten P…

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…