Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri Menggunakan Sajam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Polsek Jenggawah mengamankan Iwan Sanusi Setiawan (30) status suami warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah pelaku penganiayaan berat (KDRT) kepada Sella Yuniar Setiawati  (27) status istri menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf menjelaskan, penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu istri dari pada tersangka mengantar anaknya menuju ke rumah suaminya.

Kedatanganya ke rumah suami karena anaknya mau melaksanakan ulang tahun. Saat kedatangan istrinya itu terjadilah percekcokan hebat. "Karena tidak bisa mengendalikan diri akhirnya si suami masuk ke dalam kamar kemudian keluar membawa senjata tajam,"terang Ma'ruf di dampingi Kanit Reskrim 

Sejurus kemudian sajam itu disabetkan kearah istrinya secara membabi buta. "Si istri yang tidak mengira akan dianiaya tidak bisa menghindar, tak pelak sajam tersebut mengenai bagian kepala, leher bagian belakang, pundak sebelah kiri, jari tengah dan jari manis hampir putus,'terangnya.

Pada saat kejadian terang Ma'ruf, saat itu orang tuanya datang karena mendengar suara ribut-ribut, setelah dilihat korban sudah dalam keadaan tergeletak. Melihat kejadian tersebut orang tuanya sempat menyadarkan si suaminya.

"Tidak menunggu lama orang tuanya segera  membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Karena luka-lukanya terlalu parah kemudian di rujuk ke RS di Jember sampai dengan saat ini,"urainya.

Motif penganiayaan ini di dasari cemburu karena ada pihak ketiga. Hal inilah yang membuat si suami tidak bisa menahan emosi hingga tega melakukan penganiayaan.

Menurut Ma'ruf, sebelumnya hubungan keduanya baik-baik saja karena ada pihak ketiga inilah yang akhirnya membuat keduanya pisah ranjang selama 7 bulan.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Tingkatkan Citra Gaya Modern, Honda Giorno+ 2026 Hadirkan Warna Baru

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Honda Thailand kembali menghadirkan Honda Giorno+ di tahun 2026 dengan warna baru yang tentunya meningkatkan citra gaya modern.…

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

BMW Rilis M4 Competition Coupé Bersamaan Pembukaan BMW & MINI Plaza Surabaya

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – BMW Group Indonesia resmi meluncurkan BMW M4 Competition Coupé di Surabaya, bertepatan dengan pembukaan dealer BMW & MINI Plaza Su…

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Yamaha Tracer 9 GT Terbaru Usung Navigasi Garmin dan Matrix Headlight

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Hong Leong Yamaha Motor (HLYM) meluncurkan model terbaru bernama Yamaha ‘Tracer 9 GT’ serba baru di awal tahun 2026 dengan beberapa …

PLN Energize GISTET dan SUTET 500 kV Paiton, Perkuat Sistem Kelistrikan Jatim

PLN Energize GISTET dan SUTET 500 kV Paiton, Perkuat Sistem Kelistrikan Jatim

Selasa, 03 Feb 2026 14:22 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 14:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali menorehkan pencapaian strategis dalam memperkuat …

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Dipicu Harga Cabai Rawit Anjlok, Kota Malang Alami Deflasi 1,10 Persen per Januari 2026

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang melaporkan mengalami deflasi -0,10% pada Januari 2026 yang dipicu utamanya penurunan harga…

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Serangan Kasus Hama Kresek Naik di Awal Musim Tanam, Petani di Jombang Ketar-ketir

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 11:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti kewaspadaan terhadap serangan penyakit hama kresek yang saat ini menunjukkan adanya peningkatan kasus yang mulai…