Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri Menggunakan Sajam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Polsek Jenggawah mengamankan Iwan Sanusi Setiawan (30) status suami warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah pelaku penganiayaan berat (KDRT) kepada Sella Yuniar Setiawati  (27) status istri menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf menjelaskan, penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu istri dari pada tersangka mengantar anaknya menuju ke rumah suaminya.

Kedatanganya ke rumah suami karena anaknya mau melaksanakan ulang tahun. Saat kedatangan istrinya itu terjadilah percekcokan hebat. "Karena tidak bisa mengendalikan diri akhirnya si suami masuk ke dalam kamar kemudian keluar membawa senjata tajam,"terang Ma'ruf di dampingi Kanit Reskrim 

Sejurus kemudian sajam itu disabetkan kearah istrinya secara membabi buta. "Si istri yang tidak mengira akan dianiaya tidak bisa menghindar, tak pelak sajam tersebut mengenai bagian kepala, leher bagian belakang, pundak sebelah kiri, jari tengah dan jari manis hampir putus,'terangnya.

Pada saat kejadian terang Ma'ruf, saat itu orang tuanya datang karena mendengar suara ribut-ribut, setelah dilihat korban sudah dalam keadaan tergeletak. Melihat kejadian tersebut orang tuanya sempat menyadarkan si suaminya.

"Tidak menunggu lama orang tuanya segera  membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Karena luka-lukanya terlalu parah kemudian di rujuk ke RS di Jember sampai dengan saat ini,"urainya.

Motif penganiayaan ini di dasari cemburu karena ada pihak ketiga. Hal inilah yang membuat si suami tidak bisa menahan emosi hingga tega melakukan penganiayaan.

Menurut Ma'ruf, sebelumnya hubungan keduanya baik-baik saja karena ada pihak ketiga inilah yang akhirnya membuat keduanya pisah ranjang selama 7 bulan.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Petro Agrifood Expo 2026 Dibuka, Bupati Yani Dorong Anak Muda Terjun ke Sektor Pertanian

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sektor pertanian dinilai memiliki peluang ekonomi yang semakin besar seiring berkembangnya teknologi, kemudahan akses sarana p…

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Siapkan Generasi Digital Indonesia, BSI Biayai Talenta IT Cilik Yang Diapresiasi NASA

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Di tengah kebutuhan Indonesia akan talenta digital yang semakin besar, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mensuport i…

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Said Abdullah: RedTalk Jadi Wadah Bersama, Tempat Mendengar Suara Anak Muda

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 14:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah, menegaskan RedTalk merupakan ruang dialog yang dibangun untuk mendengar aspirasi …

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Klarifikasi Korlantas Polri: Isu Denda Ban Gundul Rp250 Ribu Dipastikan Hoaks!

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Seiring beredarnya informasi di medsos dan media-media online tentang adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor d…

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …