Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri Menggunakan Sajam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Polsek Jenggawah mengamankan Iwan Sanusi Setiawan (30) status suami warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah pelaku penganiayaan berat (KDRT) kepada Sella Yuniar Setiawati  (27) status istri menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf menjelaskan, penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu istri dari pada tersangka mengantar anaknya menuju ke rumah suaminya.

Kedatanganya ke rumah suami karena anaknya mau melaksanakan ulang tahun. Saat kedatangan istrinya itu terjadilah percekcokan hebat. "Karena tidak bisa mengendalikan diri akhirnya si suami masuk ke dalam kamar kemudian keluar membawa senjata tajam,"terang Ma'ruf di dampingi Kanit Reskrim 

Sejurus kemudian sajam itu disabetkan kearah istrinya secara membabi buta. "Si istri yang tidak mengira akan dianiaya tidak bisa menghindar, tak pelak sajam tersebut mengenai bagian kepala, leher bagian belakang, pundak sebelah kiri, jari tengah dan jari manis hampir putus,'terangnya.

Pada saat kejadian terang Ma'ruf, saat itu orang tuanya datang karena mendengar suara ribut-ribut, setelah dilihat korban sudah dalam keadaan tergeletak. Melihat kejadian tersebut orang tuanya sempat menyadarkan si suaminya.

"Tidak menunggu lama orang tuanya segera  membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Karena luka-lukanya terlalu parah kemudian di rujuk ke RS di Jember sampai dengan saat ini,"urainya.

Motif penganiayaan ini di dasari cemburu karena ada pihak ketiga. Hal inilah yang membuat si suami tidak bisa menahan emosi hingga tega melakukan penganiayaan.

Menurut Ma'ruf, sebelumnya hubungan keduanya baik-baik saja karena ada pihak ketiga inilah yang akhirnya membuat keduanya pisah ranjang selama 7 bulan.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pak Yes Pamer Prestasi dan Capaian

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Rapat paripurna DPRD Lamongan dalam rangka mendengarkan pertanggungjawabkan APBD tahun 2025, pada Jum'at (12/6/2026), menjadi…

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Kembalinya Kaji Ghofur Nahkodai PKB, Bukti Kaderisasi Setengah Hati

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kembalinya H. Abdul Ghofur nahkodai DPC PKB Lamongan Periode 2026-2031, menjadi salah satu bukti selama ini kaderisasi di internal…

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

KAI Daop 7 Madiun Komitmen Ajak Pelanggan Gunakan Acces by KAI untuk Bertransaksi

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 14:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam peningkatan layanan digital melalui berbagai pembaruan aplikasi Access by KAI yang merupakan langkah strategis guna memberikan…

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…