Cemburu, Suami Tega Aniaya Istri Menggunakan Sajam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).
Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf saat menggelar Press Converence Kamis (20/5/2021).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Polsek Jenggawah mengamankan Iwan Sanusi Setiawan (30) status suami warga Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah pelaku penganiayaan berat (KDRT) kepada Sella Yuniar Setiawati  (27) status istri menggunakan senjata tajam.

Kapolsek Jenggawah AKP Ma'ruf menjelaskan, penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu istri dari pada tersangka mengantar anaknya menuju ke rumah suaminya.

Kedatanganya ke rumah suami karena anaknya mau melaksanakan ulang tahun. Saat kedatangan istrinya itu terjadilah percekcokan hebat. "Karena tidak bisa mengendalikan diri akhirnya si suami masuk ke dalam kamar kemudian keluar membawa senjata tajam,"terang Ma'ruf di dampingi Kanit Reskrim 

Sejurus kemudian sajam itu disabetkan kearah istrinya secara membabi buta. "Si istri yang tidak mengira akan dianiaya tidak bisa menghindar, tak pelak sajam tersebut mengenai bagian kepala, leher bagian belakang, pundak sebelah kiri, jari tengah dan jari manis hampir putus,'terangnya.

Pada saat kejadian terang Ma'ruf, saat itu orang tuanya datang karena mendengar suara ribut-ribut, setelah dilihat korban sudah dalam keadaan tergeletak. Melihat kejadian tersebut orang tuanya sempat menyadarkan si suaminya.

"Tidak menunggu lama orang tuanya segera  membawa korban ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Karena luka-lukanya terlalu parah kemudian di rujuk ke RS di Jember sampai dengan saat ini,"urainya.

Motif penganiayaan ini di dasari cemburu karena ada pihak ketiga. Hal inilah yang membuat si suami tidak bisa menahan emosi hingga tega melakukan penganiayaan.

Menurut Ma'ruf, sebelumnya hubungan keduanya baik-baik saja karena ada pihak ketiga inilah yang akhirnya membuat keduanya pisah ranjang selama 7 bulan.

Pasal yang dikenakan adalah pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara, tandasnya. dik

 

Berita Terbaru

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Terdakwa Fu Liwen Disebut Berperan dalam Klaster Embong Kenongo, Polisi Ungkap Kaitan Jaringan Solo

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 20:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di Surabaya mulai m…

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Rakor Pengawasan Perizinan HOREKA, Ning Ita Dorong Optimalisasi Potensi PAD Kota Mojokerto

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan pengawasan dan monitoring e…

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Enam Jam Lebih Digeledah KPK, Kanwil ATR/BPN Jatim Dijaga Brimob Bersenjata Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional …

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

15 Warga Datangi Perumda Pasar Joyoboyo, Ajukan Permohonan Sewa Kios! Siap Ganti Pedagang Nakal

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Sekitar 15 calon pedagang mendatangi kantor Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Kamis (24/9). Mereka ingin menyewa kios atau los…

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

2.500 Personel Disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 di Madiun Kota

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Sebanyak 2.500 personel gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait disiagakan dalam Operasi Aman Mataraman Semeru 2026 untuk m…

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

KPK Telusuri Aset Maidi, Jemakir Ditanya Soal Alfamart 

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 15:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aset milik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Dalam pemeriksaan ter…