SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) setempat kembali menjatuhi sanksi pembekuan sementara atau suspend bagi sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya terkait Instalasi Pengolahan Limbah Air (IPAL) yang belum memenuhi syarat.
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) KPPG Jember, Suhaidi menegaskan bahwa kebijakan suspend ini murni karena masalah teknis lingkungan, bukan urusan kocek anggaran. Hal itu lantaran, sebelumnya sempat muncul dugaan suspend diambil sebagai bentuk strategi efisiensi anggaran. Namun, pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Jember membantah kabar tersebut.
"Tidak ada hubungannya dengan strategi efisiensi anggaran," katanya saat ditemui di kantor KPPG Jember, Selasa (09/06/2026).
Lebih lanjut, Suhaidi memastikan, secara keseluruhan, operasional pelayanan gizi di Jember tidak terganggu. Semua masih tetap berjalan normal. Sedangkan yang membuat gencar suspend lantaran pelanggaran terkait IPAL menjadi biang keroknya. Faktor kebersihan dan pengelolaan limbah yang belum standar membuat sanksi tegas ini harus dijatuhkan.
"Titik poinnya adalah pelanggaran di IPAL," tegasnya.
DIketahui, dari total 16 dapur SPPG yang sempat di-suspend, saat ini kondisinya mulai berangsur normal. Bahkan tujuh dapur di antaranya sudah diperbolehkan beroperasi kembali setelah melakukan pembenahan sistem pembuangan limbah mereka. Dia berharap 9 dapur yang masih kena suspend segera melakukan perbaikan di sistem IPAL mereka, sehingga bisa segera beroperasi kembali.
"16 dapur yang di-suspend. Sudah ada yang dibuka 7, karena mereka sudah memperbaikinya. Jadi tinggal 9 yang masih di-suspend," ungkapnya. jr-02/dsy
Editor : Redaksi