Bos PT ITG 2 Kali Mangkir Persidangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setelah resmi menyandang status tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli properti syariah, bos PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat kini mangkir atas persidangannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sebelumnya Dadang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya pada tanggal 28 April kemarin. Penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian.

Dadang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari salah satu konsumen, Kesti Irawati. Pelapor dalam hal ini mengklaim mengalami kerugian sebesar 2,1 Miliar.

"Dadang telah menjual rumah dengan lahan fiktif dengan modus jual beli properti syariah," ungkap Hermawan Benhard Manurung, Kuasa Hukum Kesti Irawati.

Lanjut Benhard, untuk meyakinkan konsumen, Dadang membuat perjanjian dengan memakai legislasi notaris.

Kasus ini bermula ketika Kesti tertarik membeli properti rumah murah yang dipasarkan oleh ITG di Jalan Bhaskara Sawah, Desa Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Kemudian, Pada tanggal 26/11/2018 Kesti membayarkan sejumlah uang sebesar 1,2 miliar dengan perjanjian (akad Salam) yang dilegalisasi di kantor Notaris Indriani Yasmin.

Lebih dari itu, Kesti kemudian ditawari kembali oleh marketing ITG sebuah unit rumah yang terletak di komplek Perumahan Mulyosari seharga 1,3 miliar.

"Dibuatlah akad jual beli kedua dengan model akad istishna, Kesti telah menyerahkan uang sebesar 500 juta lebih, padahal di situ sampai sekarang tidak ada objek fisiknya. Kalaupun ada, itu adalah milik orang lain dan bukan milik ITG atau Dadang,” kata Benhard.

Bernard mengungkapkan jika selama dua kali pemanggilan sidang Dadang mangkir tanpa alasan.

"Kabur dia, katanya di Jakarta. Tapi setelah diselidiki ada di Sidoarjo. Kabur terus dua kali pas tanggal 12 dan 19 Mei. Perdatanya ini," pungkasnya. fm

 

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…