Pertunjukan Wayang Kulit di Jombang Dibubarkan Paksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Panitia membereskan perlengkapan usai pertunjukan wayang kulit dibubarkan paksa oleh polisi.
Panitia membereskan perlengkapan usai pertunjukan wayang kulit dibubarkan paksa oleh polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Selama pandemi belum berakhir, segala kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan dilarang untuk digelar. Jika masih nekad, maka polisi tak segan untuk membubarkan paksa dan menghentikan pertunjukan tersebut.

Seperti yang terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Pagelaran wayang kulit di Jombang, terpaksa harus berakhir lebih awal usai polisi membubarkan acara tersebut.

Pertunjukan kesenian Jawa itu digelar kades di Jombang  untuk memeriahkan hajatan khitanan sang cucu, Sabtu (22/5) malam.

Panggung wayang berdiri megah di jalan yang menghubungkan antardesa. Letaknya di depan rumah Kades Sunaryo.

Praktis, para pengguna jalan dialihkan ke jalur alternatif. Sejak sore banyak undangan yang hadir dalam acara tersebut. Di atas panggung yang menghadap ke selatan itu, wayang-wayang kulit sudah ditata sedemikian rupa. Perangkat gamelan juga sudah siap di panggung tersebut.

Namun pentas tersebut harus dihentikan. Karena sekitar pukul 21.00 WIB, petugas dari Polsek Sumobito Jombang datang ke lokasi. Petugas meminta kepada tuan rumah agar acara dihentikan. Pembubaran tersebut dipimpin Kapolsek Sumobito AKP Miftahul Amin.

“Saat musim pandemi, kita dilarang keras menggelar kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Makanya, acara wayang kulit ini kita bubarkan. Hajatan ini digelar oleh Kades Sebani,” ujar Kapolsek Sumobito AKP Miftahul Amin, Minggu (23/5/2021).

Amin juga mengimbau seluruh warga tetap mentaati protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Karena hal tersebut salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, lanjut Kapolsek Sumobito, pihaknya juga meminta agar aparat desa memberikan contoh warganya agar taat aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Panitia atau penyelanggara (wayang kulit) akan kita periksa lebih lanjut,” ujar Amin.

Pemeriksaan Sunaryo dilakukan polisi terkait indikasi pelanggaran terhadap UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Jika terbukti melanggar penyelenggaraan karantina kesehatan, Kades Sebani bakal disangka dengan Pasal 93 UU tersebut. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Patokannya tetap itu (UU Karantina Kesehatan). Terpenuhi atau tidak (unsur pidananya), lihat hasil pemeriksaannya," pungkas Amin.

 

Berita Terbaru

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

BRI Talun Komitmen Perkuat Pemberdayaan UMKM Lewat Produk, Layanan dan Pendampingan Relevan Pelaku Usaha

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - UMKM tidak hanya memiliki peran penting dalam menggerakkan perekonomian lokal, tetapi juga dapat menjadi penghubung berbagai layanan…

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Gegara Lupa Matikan Kayu Tungku, Rumah Kakek 73 Tahun di Blitar Hangus Terbakar

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Lagi lagi kebakaran terjadi, kali ini milik rumah Kakek Jebrak 73 warga Desa Ngembul Kec.Binangun Kabupaten Blitar.  Peristiwa …

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

KPK NU Klaim Kantongi Bukti Dugaan Rasuah Jelang Pemilihan AHWA Muktamar ke-35

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 11:11 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Gerakan Warga Nahdlatul Ulama (NU) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (KPK NU) menyatakan telah mengantongi sejumlah b…

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Raih Peringkat I Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan, Kota Mojokerto Terima Insentif Fiskal Rp2 Miliar

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 08:14 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Konsistensi Pemerintah Kota Mojokerto dalam memperluas akses dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan kembali mendapat p…

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …