Pertunjukan Wayang Kulit di Jombang Dibubarkan Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Mei 2021 21:04 WIB

Pertunjukan Wayang Kulit di Jombang Dibubarkan Paksa

i

Panitia membereskan perlengkapan usai pertunjukan wayang kulit dibubarkan paksa oleh polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Selama pandemi belum berakhir, segala kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan dilarang untuk digelar. Jika masih nekad, maka polisi tak segan untuk membubarkan paksa dan menghentikan pertunjukan tersebut.

Seperti yang terjadi di Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Harga Gula di Pasar Tradisional Jombang Tembus Rp 18.500 per Kg

Pagelaran wayang kulit di Jombang, terpaksa harus berakhir lebih awal usai polisi membubarkan acara tersebut.

Pertunjukan kesenian Jawa itu digelar kades di Jombang  untuk memeriahkan hajatan khitanan sang cucu, Sabtu (22/5) malam.

Panggung wayang berdiri megah di jalan yang menghubungkan antardesa. Letaknya di depan rumah Kades Sunaryo.

Praktis, para pengguna jalan dialihkan ke jalur alternatif. Sejak sore banyak undangan yang hadir dalam acara tersebut. Di atas panggung yang menghadap ke selatan itu, wayang-wayang kulit sudah ditata sedemikian rupa. Perangkat gamelan juga sudah siap di panggung tersebut.

Namun pentas tersebut harus dihentikan. Karena sekitar pukul 21.00 WIB, petugas dari Polsek Sumobito Jombang datang ke lokasi. Petugas meminta kepada tuan rumah agar acara dihentikan. Pembubaran tersebut dipimpin Kapolsek Sumobito AKP Miftahul Amin.

Baca Juga: Gedung Bekas Apotek Disulap Jadi Toko Pusat Oleh-oleh Khas Jombang

“Saat musim pandemi, kita dilarang keras menggelar kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar. Makanya, acara wayang kulit ini kita bubarkan. Hajatan ini digelar oleh Kades Sebani,” ujar Kapolsek Sumobito AKP Miftahul Amin, Minggu (23/5/2021).

Amin juga mengimbau seluruh warga tetap mentaati protokol kesehatan. Yakni, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Karena hal tersebut salah satu upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, lanjut Kapolsek Sumobito, pihaknya juga meminta agar aparat desa memberikan contoh warganya agar taat aturan yang telah ditetapkan pemerintah. “Panitia atau penyelanggara (wayang kulit) akan kita periksa lebih lanjut,” ujar Amin.

Baca Juga: Selip Ban, Truk Muat Kaleng Tabrak Pembatas Jalan Tol Jombang

Pemeriksaan Sunaryo dilakukan polisi terkait indikasi pelanggaran terhadap UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Jika terbukti melanggar penyelenggaraan karantina kesehatan, Kades Sebani bakal disangka dengan Pasal 93 UU tersebut. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.

"Patokannya tetap itu (UU Karantina Kesehatan). Terpenuhi atau tidak (unsur pidananya), lihat hasil pemeriksaannya," pungkas Amin.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU