Ngaku Keluarga Mantan Kapolri, Warga Jember Tipu Kades Rp 4,7 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember dirilis kasus penipuan dan penggelapan di halaman Polsek Wuluhan, rabu (26/5/2021).
Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember dirilis kasus penipuan dan penggelapan di halaman Polsek Wuluhan, rabu (26/5/2021).

i

SURABAYAPAGI, Jember - Polsek Wuluhan bersama Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan FR dan AR tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian Rp 4,7 miliar lebih. Kasus tersebut dirilis di halaman Polsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021). 

Dalam keterangannya, Wakapolres Jember Kompol Kadek Arya Mahardi mengatakan, kejadian perkara sejak bulan April hingga Mei 2021 di Wilayah hukum Polres Jember khususnya di Kecamatan Wuluhan. 

"Tersangka FR menyuruh AR yang mengaku sebagai keluarga mantan Kapolri (Jenderal Pol Purn. Badrodin Haiti) menjanjikan kepada korban MS bisa menjadi komisaris di PT IMASCO,"katanya.

Tersangka berhasil meraup total uang 4 miliar lebih dari korban MS. Menurut Kadek, MS adalah seorang Kades di Wilayah Selatan Kabupaten Jember. "Selain dijanjikan menjadi komisaris korban juga dijanjikan anaknya bisa masuk Taruna Akpol,"imbuhnya.

Berkat kelihaian tersangka, korban percaya dan menyetorkan uang tunai dan transfer via setoran ataupun M-banking. Didapatkan barang bukti 7 slip setoran transfer dan 5 bukti M-banking. 

Selain itu pelaku juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Nasional (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dewan Ketahanan Nasional (WANTANAS).

"Setelah ditunggu sekian lama, korban curiga. Kemudian korban berhasil menghubungi keluarga dari Jenderal Pol Purn Badrodin Haiti. Dari informasi yang didapat ternyata tersangka FR dan AR bukan anggota keluarga mantan Kapolri,"terang Kadek.

Kemudian korban melaporkan pelaku ke Polsek Wuluhan. Dengan gerak cepat dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Jember pelaku berhasil ditangkap. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui segala perbuatannya. 

Dari tersangka didapatkan sejumlah barang bukti berupa berbagai ID Card, pistol mainan,  senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaos, baju dan barang lain hasil kejahatan. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara." tandasnya. (dik)

Berita Terbaru

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) siap berjuang mati-matian. Menurutnya pernyataan Jokowi itu menjadi dorongan moral dan militansi…

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Setelah Lengser dari KSP, Moeldoko Mengeluh

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah tak jabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan kini jadi Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia…

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Gus Ipul-Gus Yahya, ke Istana Bareng

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengundang organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam pada Selasa (3/2) siang. Apa yang akan…

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Komnas Anak Ingatkan Konflik Terekspos di Media Berdampak Buruk

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komnas Anak berharap kasus ini tidak berlarut-larut. Sebab, konflik yang terus menerus terekspos di media dikhawatirkan akan…

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Kisah Anak-Cucu Almarhum Emilia Contesa : Denada Nangis, Ressa Siap Islah

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Drama perseteruan antara pihak Ressa dan Denada memasuki babak baru yang makin panas. Tak main-main, Dino Rossano Hansa selaku Om…

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Pimpinan BUMN Akal-akalan, Perlu Diungkap Modusnya

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat pidato di Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Presiden Prabowo…