Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati saat hendak di bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. SP/Dwy AS
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati saat hendak di bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati (60), Kamis (27/5) siang.

Mantan pejabat era Bupati Mustofa Kamal Pasa ini ditahan terkait kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016 dengan pagu anggaran senilai Rp. 4.188.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tahun 2016, pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal atau Sumur Dangkal.

"Proyek itu bersumber dari dana APBN yakni Dana Qlokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar lebih," jelasnya, Kamis (27/5/2021).

Kajari menjelaskan, bahwa pembangunan irigasi air tanah dangkal  atau sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima. Ini dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya diwaktu musim kemarau.

Gaos menyebut, lingkup pekerjaannya diataranya adalah pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geo listrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5 sampai 7 liter perdetik dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan.

"Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp 3.709.596.000. Dan nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864 190 000," ungkapnya.

Kajari menegaskan, terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 474.867.674.

Dan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kajari, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan ini, lanjut Gaos berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print 1520/M5 21/Fd 1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-2148/ M5 23/Fd:1/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang telah diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-299/M 523/Fd 1/03-2021 tanggal 02 Maret 2021 maka tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dwy

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…