Korupsi Proyek Irigasi, Mantan Kadis Pertanian Mojokerto Ditahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati saat hendak di bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. SP/Dwy AS
Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati saat hendak di bawa ke Lapas Kelas IIB Mojokerto. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto akhirnya menahan mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati (60), Kamis (27/5) siang.

Mantan pejabat era Bupati Mustofa Kamal Pasa ini ditahan terkait kasus korupsi proyek irigasi air tanah dangkal tahun 2016 dengan pagu anggaran senilai Rp. 4.188.000.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan tahun 2016, pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal atau Sumur Dangkal.

"Proyek itu bersumber dari dana APBN yakni Dana Qlokasi Khusus (DAK) Pertanian Tahun Anggaran 2016 dengan pagu anggaran Rp 4 miliar lebih," jelasnya, Kamis (27/5/2021).

Kajari menjelaskan, bahwa pembangunan irigasi air tanah dangkal  atau sumur dangkal tersebut diperuntukkan kepada kelompok tani penerima. Ini dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan bisa tetap mengairi sawahnya diwaktu musim kemarau.

Gaos menyebut, lingkup pekerjaannya diataranya adalah pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geo listrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan bangunan outlet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa air centrifugal 5 sampai 7 liter perdetik dan mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran adalah Rp 110.000.000 per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok tani penerima yang telah ditetapkan.

"Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak adalah sebesar Rp 3.709.596.000. Dan nilai kontrak tersebut diatas realisasi pembayaran berdasarkan prestasi yang dibayarkan adalah sebesar Rp 2.864 190 000," ungkapnya.

Kajari menegaskan, terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalah gunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 474.867.674.

Dan setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, lanjut Kajari, ditemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.

"Tersangka kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan," tegasnya.

Penahanan ini, lanjut Gaos berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print 1520/M5 21/Fd 1/07/2019 tanggal 22 Juli 2019, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-2148/ M5 23/Fd:1/10/2019 tanggal 11 Oktober 2019 yang telah diperbarui dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor Print-299/M 523/Fd 1/03-2021 tanggal 02 Maret 2021 maka tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Dwy

Berita Terbaru

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Tak Hanya PNS, PPPK Paruh Waktu di Kota Mojokerto Juga Terima Gaji ke-13

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 pegawai dengan total anggaran Rp13,2 miliar. Menariknya, selain PNS,…

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

3 Mantan Petinggi BGN Ditangkap Kejagung, SPPG di Ponorogo Lumpuh 

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi di internal Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memicu efek domino di…

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Dishub Bakal Perbaiki Layanan Kinerja Transportasi Publik Suroboyo Bus dan Wira-Wiri

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menyusul adanya keluhan masyarakat terkait perilaku berkendara yang dinilai kurang tertib, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Rehabilitasi Trotoar dan Drainase di Jalan Buya Hamka, Dinperkim Jombang Anggarkan Rp 3 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Sebagai upaya mengurangi genangan air di kawasan perkotaan yang masih terus berlanjut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang…

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Atasi Krisis Makam di Perkotaan, Pemkab Ngawi Siapkan Lahan Pemakaman Baru Seluas 1,8 Hektare

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Sebagai upaya strategis mengatasi keterbatasan tempat pemakaman yang terjadi di sejumlah wilayah perkotaan, Pemerintah Kabupaten…