Buruh Pabrik Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNNK Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24), seorang karyawan pabrik warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman diamankan BNNK Sidoarjo.

Pelaku merupakan pengedar sabu jaringan lapas. Ia ditangkap petugas di depan pintu keluar Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo pada 28 Mei 2021. Dari tangannya, BNNK mendapatkan barang bukti sabu siap edar seberat 1,62 gram.

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Bripka Samsul Arifin menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka ini membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui temannya bernama Arifin. Setelah barang yang dibelinya laku, tersangka langsung transfer ke Arifin dengan nilai 950.000 per gramnya.

“Sedangkan Arifin ini yang masih DPO,” terang Samsul kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).

Tersangka kemudian menjualnya dengan paket hemat. Satu gram sabu ia pecah menjadi delapan paket hemat. Ia jual Rp 200 ribu per paket hemat. Sasarannya adalah para remaja.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal pelaku telah digeluti sejak 4 tahun silam. Ia pun mendapat pasokan dari beberapa lapas.

“Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017. Tersangka juga mengaku, selama empat tahun terakhir ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lapas yang meliputi Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun,” kata Samsul, Kamis (3/6).

Samsul menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dengan cara berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian pemasok sabu di dalam lapas menyuruh anak buahnya untuk mengirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Setelah sabu terjual, tersangka membayarnya melalui rekening yang berbeda-beda.

"Yang memberi nomor ke tersangka adalah seorang napi, kemudian sabu tersebut dikirim secara ranjau," jelas Samsul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

 

 

 

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…