Buruh Pabrik Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNNK Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24), seorang karyawan pabrik warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman diamankan BNNK Sidoarjo.

Pelaku merupakan pengedar sabu jaringan lapas. Ia ditangkap petugas di depan pintu keluar Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo pada 28 Mei 2021. Dari tangannya, BNNK mendapatkan barang bukti sabu siap edar seberat 1,62 gram.

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Bripka Samsul Arifin menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka ini membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui temannya bernama Arifin. Setelah barang yang dibelinya laku, tersangka langsung transfer ke Arifin dengan nilai 950.000 per gramnya.

“Sedangkan Arifin ini yang masih DPO,” terang Samsul kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).

Tersangka kemudian menjualnya dengan paket hemat. Satu gram sabu ia pecah menjadi delapan paket hemat. Ia jual Rp 200 ribu per paket hemat. Sasarannya adalah para remaja.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal pelaku telah digeluti sejak 4 tahun silam. Ia pun mendapat pasokan dari beberapa lapas.

“Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017. Tersangka juga mengaku, selama empat tahun terakhir ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lapas yang meliputi Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun,” kata Samsul, Kamis (3/6).

Samsul menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dengan cara berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian pemasok sabu di dalam lapas menyuruh anak buahnya untuk mengirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Setelah sabu terjual, tersangka membayarnya melalui rekening yang berbeda-beda.

"Yang memberi nomor ke tersangka adalah seorang napi, kemudian sabu tersebut dikirim secara ranjau," jelas Samsul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

 

 

 

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…