Buruh Pabrik Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNNK Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24), seorang karyawan pabrik warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman diamankan BNNK Sidoarjo.

Pelaku merupakan pengedar sabu jaringan lapas. Ia ditangkap petugas di depan pintu keluar Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo pada 28 Mei 2021. Dari tangannya, BNNK mendapatkan barang bukti sabu siap edar seberat 1,62 gram.

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Bripka Samsul Arifin menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka ini membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui temannya bernama Arifin. Setelah barang yang dibelinya laku, tersangka langsung transfer ke Arifin dengan nilai 950.000 per gramnya.

“Sedangkan Arifin ini yang masih DPO,” terang Samsul kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).

Tersangka kemudian menjualnya dengan paket hemat. Satu gram sabu ia pecah menjadi delapan paket hemat. Ia jual Rp 200 ribu per paket hemat. Sasarannya adalah para remaja.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal pelaku telah digeluti sejak 4 tahun silam. Ia pun mendapat pasokan dari beberapa lapas.

“Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017. Tersangka juga mengaku, selama empat tahun terakhir ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lapas yang meliputi Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun,” kata Samsul, Kamis (3/6).

Samsul menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dengan cara berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian pemasok sabu di dalam lapas menyuruh anak buahnya untuk mengirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Setelah sabu terjual, tersangka membayarnya melalui rekening yang berbeda-beda.

"Yang memberi nomor ke tersangka adalah seorang napi, kemudian sabu tersebut dikirim secara ranjau," jelas Samsul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

 

 

 

Berita Terbaru

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Dongkrak PAD hingga 10 Persen, Digitalisasi Parkir di Kota Surabaya Berjalan Efektif

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat mencatat adanya tren kenaikan Pendapatan Asli…

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Pertumbuhan Ekonomi Lamongan Nomor 2 se Jawa Timur

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Angka pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lamongan mengalami tren positif. Tren ini dibuktikan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi…

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Perkuat Karakter Generasi Muda Hindu, Pemkot Surabaya Buka Utsawa Dharma Gita 2026

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti upaya memperkuat karakter generasi muda Hindu sekaligus melestarikan sastra, seni, dan budaya keagamaan Hindu yang…

Jadi Pilot Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya: Verifikasi Bansos Cukup 15 Menit

Jadi Pilot Uji Coba Perlinsos Digital, Pemkot Surabaya: Verifikasi Bansos Cukup 15 Menit

Senin, 15 Jun 2026 12:25 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategis untuk memangkas rantai birokrasi, menghilangkan subjektivitas, serta memastikan penyaluran bantuan…