Buruh Pabrik Pengedar Sabu Jaringan Lapas Ditangkap BNNK Sidoarjo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.
Tersangka Setiya Andika Wijaya saat diamankan di kantor BNNK Sidoarjo.

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24), seorang karyawan pabrik warga Desa Tawangsari, Kecamatan Taman diamankan BNNK Sidoarjo.

Pelaku merupakan pengedar sabu jaringan lapas. Ia ditangkap petugas di depan pintu keluar Perumahan Puri Indah, Jalan Raya Cemengkalang Sidoarjo pada 28 Mei 2021. Dari tangannya, BNNK mendapatkan barang bukti sabu siap edar seberat 1,62 gram.

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Bripka Samsul Arifin menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka ini membeli narkotika jenis sabu-sabu melalui temannya bernama Arifin. Setelah barang yang dibelinya laku, tersangka langsung transfer ke Arifin dengan nilai 950.000 per gramnya.

“Sedangkan Arifin ini yang masih DPO,” terang Samsul kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).

Tersangka kemudian menjualnya dengan paket hemat. Satu gram sabu ia pecah menjadi delapan paket hemat. Ia jual Rp 200 ribu per paket hemat. Sasarannya adalah para remaja.

Dari hasil pemeriksaan, bisnis ilegal pelaku telah digeluti sejak 4 tahun silam. Ia pun mendapat pasokan dari beberapa lapas.

“Tersangka mengaku menjadi pengedar sabu sejak tahun 2017. Tersangka juga mengaku, selama empat tahun terakhir ia mendapatkan pasokan sabu dari jaringan lapas yang meliputi Lapas Sidoarjo, Gresik dan Madiun,” kata Samsul, Kamis (3/6).

Samsul menjelaskan, tersangka mendapatkan sabu dengan cara berkomunikasi lewat WhatsApp. Kemudian pemasok sabu di dalam lapas menyuruh anak buahnya untuk mengirim kepada tersangka dengan sistem ranjau. Setelah sabu terjual, tersangka membayarnya melalui rekening yang berbeda-beda.

"Yang memberi nomor ke tersangka adalah seorang napi, kemudian sabu tersebut dikirim secara ranjau," jelas Samsul.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman lebih dari enam tahun penjara.

 

 

 

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…