BNNP Jatim Amankan Sabu Seberat 1.646 gram dari Residivis Simolawang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Selasa (8/6/2021). SP/Hendarwanto
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Selasa (8/6/2021). SP/Hendarwanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat narkotika terus melakukan aksinya untuk merusak generasi bangsa. Dimana kali ini, BNNP Jatim mengamankan kurir yang pernah dua kali masuk penjara dalam kasus kepemilikan daun Ganja, tidak membuat Moch. Mansur (41), warga Jalan Kebon Dalem, kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto, Surabaya.

Bahkan, pria berambut panjang ini malah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku ini kita amankan di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, kecamatan Tuban.

"Pada saat kita tangkap, pelaku saat itu sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat total 1.646 gram," terang Aris.

Lanjut Brigjen Pol Aris, tersangka Moch Mansur mengirim narkotika jenis sabu ini, disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu ini ke Surabaya, barang narkotika jenis sabu ini dikirim MW ke Moch Mansur melalui gojek online.

"Rencana sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang berada di Surabaya dan Madura. Tersangka (Moch Mansur, red) menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp 16.000,000 juta oleh MW," tutup Aris.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Moch Mansur, yakni 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang dengan berat masing-masing 1025 gram dan 621 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Berita Terbaru

Grand Final HGI City Cup 2026, 32 Pemain Domino Terbaik Indonesia Berlaga di Surabaya

Grand Final HGI City Cup 2026, 32 Pemain Domino Terbaik Indonesia Berlaga di Surabaya

Selasa, 30 Jun 2026 18:24 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 18:24 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Higgs Games Island (HGI), salah satu platform gaming strategi digital berbasis komunitas terbesar di Indonesia beberapa waktu lalu m…

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat k…

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…