BNNP Jatim Amankan Sabu Seberat 1.646 gram dari Residivis Simolawang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Selasa (8/6/2021). SP/Hendarwanto
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB, Selasa (8/6/2021). SP/Hendarwanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat narkotika terus melakukan aksinya untuk merusak generasi bangsa. Dimana kali ini, BNNP Jatim mengamankan kurir yang pernah dua kali masuk penjara dalam kasus kepemilikan daun Ganja, tidak membuat Moch. Mansur (41), warga Jalan Kebon Dalem, kelurahan Simolawang, kecamatan Simokerto, Surabaya.

Bahkan, pria berambut panjang ini malah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku kurir narkotika jenis sabu ini berawal pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.30 WIB.

Pelaku ini kita amankan di halaman Indomaret Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, kecamatan Tuban.

"Pada saat kita tangkap, pelaku saat itu sedang melakukan perjalanan dari Jakarta ke Surabaya dengan menggunakan mobil Avanza warna hitam untuk melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dengan berat total 1.646 gram," terang Aris.

Lanjut Brigjen Pol Aris, tersangka Moch Mansur mengirim narkotika jenis sabu ini, disuruh bosnya berinisial MW untuk mengantar sabu ini ke Surabaya, barang narkotika jenis sabu ini dikirim MW ke Moch Mansur melalui gojek online.

"Rencana sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang yang berada di Surabaya dan Madura. Tersangka (Moch Mansur, red) menjadi kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp 16.000,000 juta oleh MW," tutup Aris.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Moch Mansur, yakni 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dibungkus plastik merk Guanyinwang dengan berat masing-masing 1025 gram dan 621 gram.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. nt

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…