Ditpolair Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 22.200 Babylobster

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wadir Polairud Polda Jatim AKBP Mustofa (dari kiri), Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro menunjukkan barang bukti benur lobster, Rabu (9/6/2021).SP/Hendarwanto
Wadir Polairud Polda Jatim AKBP Mustofa (dari kiri), Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro menunjukkan barang bukti benur lobster, Rabu (9/6/2021).SP/Hendarwanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penyelundupan benur lobster kembali berhasil digagalkan Ditpolair Polda Jatim. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka Widodo (51), warga Plareng, Tlogoharjo, Giritontro, Wonogiri.

Sedangkan barang bukti yang disita yakni 22.200 ekor benur lobster yang sudah dikemas dalam 79 kantong plastik.

“Tentu penyelundupan benur lobster ini merugikan kekayaan negara cukup banyak sekitar ratusan juta. Tapi Alhamdulillah berkat kemampuan tim, giat penyelundupan tersebut berhasil digagalkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim AKBP Siswantoro.

Pengungkapan kasus ini bermula Kamis (6/6/2021) sekira pukul 16.30, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim melaksanakan pemantauan di wilayah Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

Kemudian anggota mendapatkan informasi adanya pengiriman benur lobster yang berasal dari pantai tersebut yang akan dikirim di Solo. Kemudian petugas mendalami informasi tersebut. Secara diam-diam anggota melakukan penyelidikan melihat ada aktivitas mencurigakan diduga membawa benur lobster.

"Pelaku saat itu mengendarai mobil Jazz berwarna silver dengan nomor polisi F 1336 QL di Jalan Wilis sekitar pantai," kata Siswantoro.

Lantas petugas memeriksa orang tersebut yang mengaku bernama Widodo. "Saat digeledah, di bagasi mobil ditemukan benur lobster kurang lebih 22.200 ekor. Masing-masing 22.145 ekor benur lobster jenis pasir dan sejumlah 55 ekor jenis mutiara yang diduga tanpa dilengkapi dengan izin yang sah," kata Siswantoro.

Untuk mengelabui petugas, benur lobster tersebut dikemas rapi menggunakan 79 kantong plastik yang kemudian dimasukkan ke dalam 3 kardus besar, dan 2 kresek warna merah.

"Masing-masing kantong plastik berisi 200 sampai 250 benur lobster," jelasnya.

Saat diinterogasi pelaku hanya disuruh seseorang berinisial P mengirimkan benur lobster kepada seseorang berinisial A di Pacitan.

"Rencananya akan dikirim dari seseorang berinisial P ke penerima di Solo yang transit dulu di Pacitan. Dan tugas pelaku mengantar sampai ke Pacitan untuk bertemu dengan A yang merupakan orang kepercayaan dan karyawan bapak M dengan tugasnya menghitung jumlah baby lobster sebelum baby lobster tersebut diantarkan ke Solo menggunakan sopir dan mobil yang berbeda," jelas Siswantoro.

Sementara itu, tersangka Widodo mengaku akan mendapatkan imbalan 400 ribu untuk pengantaran benih lobster ke penerimaannya.

"Dapat uang 400 ribu untuk satu kali pengiriman," pengakuannya.

Guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut tersangka berikut barang buktinya dibawa ke mako Ditpolairud Polda Jatim. Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang- undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). nt

 

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…