2 Kurir Sabu 8 Kg Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik. 

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dua kurir sabu tersebut disidangkan, bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. 

Pada 5 Januari 2021 terdakwa mendapat telepon dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Kemudian Holil dan Dedy diperintah agar berangkat pada Kamis 14 Januari 2021 menuju ke Kualanamu, Medan dengan melalui jalur darat. 

“Lalu Holil dan Dedey sepakat dan berangkat menuju ke Kualanamu, Medan dengan mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa satu unit mobil,” kata JPU Furkon. 

Kemudian para terdakwa bersama saksi Moh. Ariyansa sepakat berangkat ke Medan pada Kamis pukul 20.00 dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung,  Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. 

“Para Terdakwa meminta M. Rusli agar menyusul dan ditunggu di rest area Tol Sumo. Sesampainya di rest area, Rusli menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol L 1705 RZ. Lalu para terdakwa meminta Rusli dan Ariyansa mengawal proses pengiriman sabu-sabu pesanan Rubai. 

Selanjutnya, Rusli dan Ariyansa pun sepakat. Mereka berangkat melalui tol menuju ke Medan. Awal perjalanan selama tiga hari pun berjalan mulus. Mereka sampai di sebuah hotel di kawasan Sumatera Utara. 

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, mereka diberi kata sandi oleh Rubai dengan ucapan kata ‘Baju Biru’. 

“Setelah itu mereka menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Rubai agar menemui seseorang. 

Sesampainya di lokasi tujuan mereka dihampiri seseorang dan diminta mengucapkan kata sandinya. Kemudian terdakwa menerima delapan bungkus The Guanyinwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram,” papar JPU. 

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan beserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus The Guanyinwang warna hijau. 

Sementara itu terdakwa Holil dan Dedy membenarkan surat dakwaan JPU di ruang sidang (09/06/2021), Mereka mengaku akan diberi upah Rp 20 juta per gram setelah berhasil mengirim sabu-sabu tersebut. “Betul pak,” aku Holil dan Dedy. nbd

 

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…