2 Kurir Sabu 8 Kg Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik. 

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dua kurir sabu tersebut disidangkan, bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. 

Pada 5 Januari 2021 terdakwa mendapat telepon dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Kemudian Holil dan Dedy diperintah agar berangkat pada Kamis 14 Januari 2021 menuju ke Kualanamu, Medan dengan melalui jalur darat. 

“Lalu Holil dan Dedey sepakat dan berangkat menuju ke Kualanamu, Medan dengan mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa satu unit mobil,” kata JPU Furkon. 

Kemudian para terdakwa bersama saksi Moh. Ariyansa sepakat berangkat ke Medan pada Kamis pukul 20.00 dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung,  Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. 

“Para Terdakwa meminta M. Rusli agar menyusul dan ditunggu di rest area Tol Sumo. Sesampainya di rest area, Rusli menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol L 1705 RZ. Lalu para terdakwa meminta Rusli dan Ariyansa mengawal proses pengiriman sabu-sabu pesanan Rubai. 

Selanjutnya, Rusli dan Ariyansa pun sepakat. Mereka berangkat melalui tol menuju ke Medan. Awal perjalanan selama tiga hari pun berjalan mulus. Mereka sampai di sebuah hotel di kawasan Sumatera Utara. 

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, mereka diberi kata sandi oleh Rubai dengan ucapan kata ‘Baju Biru’. 

“Setelah itu mereka menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Rubai agar menemui seseorang. 

Sesampainya di lokasi tujuan mereka dihampiri seseorang dan diminta mengucapkan kata sandinya. Kemudian terdakwa menerima delapan bungkus The Guanyinwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram,” papar JPU. 

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan beserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus The Guanyinwang warna hijau. 

Sementara itu terdakwa Holil dan Dedy membenarkan surat dakwaan JPU di ruang sidang (09/06/2021), Mereka mengaku akan diberi upah Rp 20 juta per gram setelah berhasil mengirim sabu-sabu tersebut. “Betul pak,” aku Holil dan Dedy. nbd

 

Berita Terbaru

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Kemnaker dan Sampoerna Perkuat Hubungan Industrial Pancasila

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:39 WIB

Direktur PT HM Sampoerna Tbk., Rianto Probo Hartono, menegaskan bahwa hubungan industrial yang harmonis dibangun melalui kepercayaan, dialog, dan kolaborasi…

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

2 BUMD Perbankan Siap Kolaborasi dengan PT Jamkrida Jatim Perluas Akses Pembiayaan UMKM

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 16:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Dua BUMD perbankan milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur, menyatakan kesiapannya memperkuat k…

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Kebijakan Efisiensi, Pemkab Lumajang Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Publik Masyarakat

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak membuat pengelolaan aset daerah khususnya…

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Seorang Mahasiswa di Ponorogo Dibekuk Polisi usai Bobol Rumah Kosong

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:13 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo,– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil membekuk seorang pemuda berinisial GAA (21) atas dugaan tindak pidana p…

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada  ‎

JPU Soroti Dana CSR TPA Winongo: Uang Terkumpul, LPJ Tak Ada ‎

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang korupsi dana CSR yang menjerat mantan Wali Kota Maidi mengungkap proyek urugan TPA Winongo senilai Rp600 juta dari  CSR PT He…

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Musim Kemarau, Air Waduk Wonorejo Tulungagung Mulai Alami Penyusutan

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Kondisi permukaan air (elevasi) di Bendungan Wonorejo Tulungagung mulai mengalami penurunan saat musim kemarau. Dan saat ini,…