2 Kurir Sabu 8 Kg Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik. 

Menurut surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, dua kurir sabu tersebut disidangkan, bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. 

Pada 5 Januari 2021 terdakwa mendapat telepon dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Kemudian Holil dan Dedy diperintah agar berangkat pada Kamis 14 Januari 2021 menuju ke Kualanamu, Medan dengan melalui jalur darat. 

“Lalu Holil dan Dedey sepakat dan berangkat menuju ke Kualanamu, Medan dengan mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa satu unit mobil,” kata JPU Furkon. 

Kemudian para terdakwa bersama saksi Moh. Ariyansa sepakat berangkat ke Medan pada Kamis pukul 20.00 dengan menggunakan 2 (dua) unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung,  Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. 

“Para Terdakwa meminta M. Rusli agar menyusul dan ditunggu di rest area Tol Sumo. Sesampainya di rest area, Rusli menggunakan mobil Suzuki Ertiga bernopol L 1705 RZ. Lalu para terdakwa meminta Rusli dan Ariyansa mengawal proses pengiriman sabu-sabu pesanan Rubai. 

Selanjutnya, Rusli dan Ariyansa pun sepakat. Mereka berangkat melalui tol menuju ke Medan. Awal perjalanan selama tiga hari pun berjalan mulus. Mereka sampai di sebuah hotel di kawasan Sumatera Utara. 

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, mereka diberi kata sandi oleh Rubai dengan ucapan kata ‘Baju Biru’. 

“Setelah itu mereka menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Rubai agar menemui seseorang. 

Sesampainya di lokasi tujuan mereka dihampiri seseorang dan diminta mengucapkan kata sandinya. Kemudian terdakwa menerima delapan bungkus The Guanyinwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram,” papar JPU. 

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan beserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus The Guanyinwang warna hijau. 

Sementara itu terdakwa Holil dan Dedy membenarkan surat dakwaan JPU di ruang sidang (09/06/2021), Mereka mengaku akan diberi upah Rp 20 juta per gram setelah berhasil mengirim sabu-sabu tersebut. “Betul pak,” aku Holil dan Dedy. nbd

 

Berita Terbaru

Menkeu: Jangan Ejek Ekonomi Kita Jelek, Lihat 20 Tahun Lagi

Menkeu: Jangan Ejek Ekonomi Kita Jelek, Lihat 20 Tahun Lagi

Senin, 23 Feb 2026 20:03 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan banyak warga yang mengejek situasi ekonomi Indonesia saat ini jelek,…

Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

Menag Naik Jet Pribadi, Lapor KPK, Khawatir Dituding Gratifikasi

Senin, 23 Feb 2026 20:00 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, patut ditiru. Ia melaporkan dugaan gratifikasi menumpangi pesawat jet pribadi mantan Ketua…

Umroh Ramadhan, Bisa Manfaatkan Mobil Golf Tawaf

Umroh Ramadhan, Bisa Manfaatkan Mobil Golf Tawaf

Senin, 23 Feb 2026 19:59 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Indonesia jadi negara kedua jemaah umroh terbanyak dunia 2025, kalahkan Arab Saudi. Dari Nusuk sampai kebijakan visa. Umroh tahun…

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Amanka Paket Narkoba Siap Edar di Surabaya

Senin, 23 Feb 2026 19:41 WIB

Senin, 23 Feb 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial HLR SGN, warga Tambak Mayor, yang diduga…

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Perputaran Uang Menyampaikan 4 Milyar, Namun Kondisi DPI, Lusuh, Becek dan Bau

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:44 WIB

SURABAYPAGI.COM, Sidoarjo - Sangat menakjubkan bila menengok transaksi jual beli ikan dan udang yang dilakukan para bandar ikan (boreg) di Depo Pemasaran Ikan…

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Satu Energi, Satu Kepedulian: Posyandu Disabilitas UIT JBM dan Srikandi PLN Sambut Ramadan di Malang

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

Senin, 23 Feb 2026 17:42 WIB

SurabayaPagi, Malang — Menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) bersama Srikandi PLN …