Bermain Barang Haram dari Aceh, 4 Orang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang.

i

SURABAYAPAGI, Jember- Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jember mengamankan 4 pelaku penjual dan pengedar ganja kering yang kerap beroperasi di Wilayah Kota Jember dan Malang. Dari tangan para pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 2,8 kg yang didapat dari Aceh melalui online.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang menjelaskan, pada hari rabu sekitar pukul 16.30 Wib anggota opsnal sat res narkoba Polres Jember mengamankan BO (29) warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersari saat sedang mengambil paket ganja.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan di temukan ganja seberat 1,4 kg. Kepada petugas, pelaku BO mengaku hanya berperan sebagai kurir dan hanya di suruh oleh temannya, "ujar Kadek. Berbekal keterangan BO inilah petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AW (30) warga Trunojoyo Jember yang diketahui sebagai otak penyebaran ganja.

"Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan ganja seberat 1,3 gram," katanya. Dari keterangan AW ini diketahui masih ada ganja yang ada di tangan rekanya berinisial IS yang berdomisili di Malang, Jatim. Karena tidak mau buruanya kabur petugas segera bergerak ke kota Malang.

"Sekitar pukul 03.00 Wib dini hari petugas berhasil mengamankan IS dan IM di sebuah kos-kosan di mana kedua pelaku ini merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di kota Malang,"terang Kadek.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 1,4 kg ganja. Jadi total barang haram yang berhasil diamankan seberat 2,8 kg. Adapun BB lain yang ikut diamankan yakni satu kendaraan roda dua dan beberapa Hp. Ke empat pelaku ini akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Pelaku ini memesan ganja kering dari Aceh melalui via online dengan harga perkilogramnya 2 hingga 2,5 juta rupiah kemudian di jual lagi untuk mencari keuntungan dengan harga Rp 14 hingga 14,5 juta namun pelaku menjual per ons. Dari pengakuan para pelaku baru beraksi selama 3 bulan ini,"tandas Kadek.dik

Berita Terbaru

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

BI Naikkan Bunga Acuan Jadi di 5,5%

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank Indonesia (BI) mulai menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5%. Dalam keterangan resmi BI disebutkan, bank…

Gegara Monopoli Pasokan Bahan Pangan, 18 SPPG Tulungagung Ditutup Sementara

Gegara Monopoli Pasokan Bahan Pangan, 18 SPPG Tulungagung Ditutup Sementara

Rabu, 10 Jun 2026 12:20 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat berbagai persoalan, salah satunya terkait monopoli pasokan bahan pangan mengakibatkan sebanyak belasan Satuan Pelayanan…

Peternak di Probolinggo Terpaksa Rumahkan Pekerja Imbas Harga Telur Anjlok

Peternak di Probolinggo Terpaksa Rumahkan Pekerja Imbas Harga Telur Anjlok

Rabu, 10 Jun 2026 12:13 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama 2 bulan terakhir, peternak ayam petelur di Kabupaten Probolinggo mengaku resah akibat anjloknya harga telur ayam hingga…

Rasio Penjualan Produk Manufaktur Dinaikan

Rasio Penjualan Produk Manufaktur Dinaikan

Rabu, 10 Jun 2026 12:06 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAG.com - Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menargetkan peningkatan rasio penjualan produk manufaktur dari komposisi.…

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkab Magetan Terima Alokasi 691 Unit BSPS

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah layak huni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Ringankan Biaya Produksi, Pemkab Sumenep Bagikan Bantuan Bibit Tembakau

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 11:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Guna membantu meringankan biaya produksi bagi para petani khususnya komoditas tembakau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa…