Bermain Barang Haram dari Aceh, 4 Orang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang.

i

SURABAYAPAGI, Jember- Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Jember mengamankan 4 pelaku penjual dan pengedar ganja kering yang kerap beroperasi di Wilayah Kota Jember dan Malang. Dari tangan para pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 2,8 kg yang didapat dari Aceh melalui online.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Wiguna saat press conference Sabtu (12/6/2021) siang menjelaskan, pada hari rabu sekitar pukul 16.30 Wib anggota opsnal sat res narkoba Polres Jember mengamankan BO (29) warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersari saat sedang mengambil paket ganja.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan di temukan ganja seberat 1,4 kg. Kepada petugas, pelaku BO mengaku hanya berperan sebagai kurir dan hanya di suruh oleh temannya, "ujar Kadek. Berbekal keterangan BO inilah petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap AW (30) warga Trunojoyo Jember yang diketahui sebagai otak penyebaran ganja.

"Dari tangan pelaku AW berhasil diamankan ganja seberat 1,3 gram," katanya. Dari keterangan AW ini diketahui masih ada ganja yang ada di tangan rekanya berinisial IS yang berdomisili di Malang, Jatim. Karena tidak mau buruanya kabur petugas segera bergerak ke kota Malang.

"Sekitar pukul 03.00 Wib dini hari petugas berhasil mengamankan IS dan IM di sebuah kos-kosan di mana kedua pelaku ini merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di kota Malang,"terang Kadek.

Dari kedua pelaku ini petugas berhasil menyita ganja seberat 1,4 kg ganja. Jadi total barang haram yang berhasil diamankan seberat 2,8 kg. Adapun BB lain yang ikut diamankan yakni satu kendaraan roda dua dan beberapa Hp. Ke empat pelaku ini akan di kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

"Pelaku ini memesan ganja kering dari Aceh melalui via online dengan harga perkilogramnya 2 hingga 2,5 juta rupiah kemudian di jual lagi untuk mencari keuntungan dengan harga Rp 14 hingga 14,5 juta namun pelaku menjual per ons. Dari pengakuan para pelaku baru beraksi selama 3 bulan ini,"tandas Kadek.dik

Berita Terbaru

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Dewan Ponorogo Ramai-Ramai Setor Uang Tunjangan, Kejaksaan Amankan Lebih Dari Rp 1 M Di Hari Ke 3

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:33 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Gelombang pengembalian uang Tunjangan Perumahan (TP) anggota dan pimpinan DPRD Ponorogo terus terjadi pasca Kejaksaan Negeri Ponorogo…

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

KDMP Desa Jabaran Sudah Berdiri, Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Jabaran, Kecamatan Balongbendo, kini telah berdiri. Kehadiran koperasi tersebut d…

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang …

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Kasus Pengerukan Tanjung Perak disebut Kriminalisasi, Tiga Terdakwa Bantah Korupsi dan Tak Rugikan Negara

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Tiga terdakwa PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak…