KAI DAOP 8 Surabaya Layani Tes Antigen dan Genose C19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang di KAI Daop Surabaya. SP/ Arlana
Penumpang di KAI Daop Surabaya. SP/ Arlana

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menyediakan pelayanan Rapid Tes Antigen dan GeNose C19 bagi penumpang kereta api jarak jauh.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 35 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif Rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. Untuk masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

"Untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Antigen ataupun GeNose C19," imbuhnya.

Adapun 5 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen, yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.

Lalu 7 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Lamongan, Stasiun Mojokerto, dan Stasiun Bojonegoro.

Luqman mengingatkan, setiap penumpang yang hendak melakukan tes GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan dan minum kecuali air mineral, selama 30 menit sebelum pemeriksaan.

Terkait tarif, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 7 stasiun.

Bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR, atau tes antigen, GeNose C19 atau reaktif atau positif dilarang menggunakan moda transportasi kereta api.

Kemudian, suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100% di luar bea pesan.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan atau melalui Contact Center 121. By

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…