KAI DAOP 8 Surabaya Layani Tes Antigen dan Genose C19

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penumpang di KAI Daop Surabaya. SP/ Arlana
Penumpang di KAI Daop Surabaya. SP/ Arlana

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya menyediakan pelayanan Rapid Tes Antigen dan GeNose C19 bagi penumpang kereta api jarak jauh.

"Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 35 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif Rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel. Untuk masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta," kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/6/2021).

"Untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Antigen ataupun GeNose C19," imbuhnya.

Adapun 5 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen, yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.

Lalu 7 stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19, yaitu Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, Stasiun Lamongan, Stasiun Mojokerto, dan Stasiun Bojonegoro.

Luqman mengingatkan, setiap penumpang yang hendak melakukan tes GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan dan minum kecuali air mineral, selama 30 menit sebelum pemeriksaan.

Terkait tarif, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85.000 di 5 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 7 stasiun.

Bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR, atau tes antigen, GeNose C19 atau reaktif atau positif dilarang menggunakan moda transportasi kereta api.

Kemudian, suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiketnya akan dikembalikan 100% di luar bea pesan.

Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan atau melalui Contact Center 121. By

Berita Terbaru

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…