Razia Warung Remang-remang, Petugas Amankan 3 PSK dan 7 Pramusaji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas gabungan saat merazia warung remang-remang di Kecamatan Paciran dan Lamongan. SP/MUHAJIRIN
Petugas gabungan saat merazia warung remang-remang di Kecamatan Paciran dan Lamongan. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -Razia warung remang-remang, petugas gabungan Satpol PP, Shabara dan Garnisun Lamongan berhasil mengamankan 4 Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 7 Pramusaji, Selasa (15/6/2021) dinihari di wilayah Kecamatan Paciran dan Lamongan Kota.

Selain mengamankan PSK dan pramusaji, petugas juga berhasil mengamankan 227 botol miras dengan berbagai merek pabrikan yang dijual bebas diamankan. "Kesebelas yang diamankan itu semua sudah kami bawa ke Kantor Satpol PP," kata Kasi Ops dan Pengendalian Satpol PP, Umar Syahid kepada wartawan Selasa (15/6/2021). 

Warung remang-remang itu kata Umar, diamankan sebagai upaya pemerintah daerah untuk meminimalisir penyakit masyarakat tersebut. Karena keberadaanya selain mengganggu ketertiban masyarakat, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Para PSK dan pramusaji itu tambah Umar, diamankan di di warung remang-remang di Desa Tlogosadang dan Desa Banjarwati Kecamatan Paciran dan warung miras di jalan Kalikapas Lamongan.

Menurut Umar, razia yang menyasar di 3 warung di 2 kecamatan tersebut membuahkan hasil yang cukup lumayan. Sebanyak 227 botol miras dengan berbagai merek pabrikan yang dijual bebas diamankan.

"Usai kita amankan, ke 11 orang yang diamankan langsung kita  serahkan ke Dinsos, untuk dilakukan proses dan pembinaan," ujarnya.

Sementara itu, pemilik warung sudah dimintai datang ke Satpol PP. "Dipastikan pemilik warung melanggar Perda nomor 16 Tahun 2019 tentang peredaran miras, " kata Kasi Ops dan Pengendalian, Umar.

Menurut Umar, barang bukti yang diamankan dibawa ke Kantor Satpol PP di jalan Mastrip. Kepada mereka, kata Umat juga dijerat dengan sanksi karena ada pelanggaran terkait ketertiban umum sesuai Perda nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pihaknya memastikan operasi dan razia serupa akan intens dilakukan dengan hari dan waktu acak.

Sasarannya, di semua wilayah kecamatan. Ia juga berharap peran serta masyarakat untuk mau menginformasikan jika mendapati pelanggaran serupa. "Kalau ada laporkan, pasti kami tindak lanjuti. Ini demi penegakkan Perda yang sudah disepakati, " pungkasnya. jir

 

Berita Terbaru

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Lewat BUMD, Pemkab Bojonegoro Berupaya Perkuat Perekonomian Petani

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Melalui keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro Pangan Mandiri (BPM) yang memproduksi beras Rojo Nogo, saat ini…

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Mulai Uji Jalan Radial Road Lontar, Pemkot Surabaya Upayakan Tak lagi Macet

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di kawasan Kota Pahlawan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, sedang…

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Demi Kenyamanan Warga, Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Usaha di Permukiman

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya agar tidak mengganggu warga sekitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan usaha di…

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Pemkot Surabaya Tertibkan Jalan Nias, Wali Kota Eri: Kepentingan Publik Harus Diutamakan

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban sekaligus penataan kawasan Jalan Nias, Kecamatan Gubeng, Senin…

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Menjaga Masa Depan Anak Bangsa: Kejati Jatim Serentak Ajukan Perwalian 505 Anak untuk Perkuat Perlindungan Hukum

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 10:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Di tengah momentum penerimaan peserta didik baru yang menjadi gerbang masa depan generasi muda, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur m…

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Silpa Rp154 Miliar, Pemkot Madiun Diminta Benahi Perencanaan Anggaran

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 07:54 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun 2025 yang menembus Rp154 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Besarnya dana Sil…