Bocah SD Diperkosa 2 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kedua pelaku saat diperiksa polisi akibat perbuatan bejatnya.
Kedua pelaku saat diperiksa polisi akibat perbuatan bejatnya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - YAS (20) dan DH (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai memeperkosa seorang gadis kelas 6 SD di Bondowoso. Sebelum diperkosa, korban yang tinggal di kecamatan yang sama dengan kedua pelaku dicekoki miras.

"Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erik Frendriz, Selasa (15/6/2021).

Kapolres yang akan segera berpindah tugas ke Pasuruan ini mengungkapkan, korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER) dokter. Hasilnya, terbukti ada luka pada alat kelamin korban.

"Kami tetap melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada pelaku lainnya, selain dua orang yang telah ditangkap tersebut," papar Erick.

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E subs 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Informasi lain yang dihimpun, pemerkosaan  itu bermula saat korban pergi ke sebuah tempat di kecamatan tersebut. Saat pamannya mencari tahu dan menghubungi HP korban, ternyata tak aktif.

Korban memang tinggal dengan pamannya karena kedua orang tuanya telah bercerai. Merasa resah, sang paman mencari keberadaan korban. Namun tak kunjung ketemu.

Setelah larut malam, korban pulang dengan diantar seseorang dalam kondisi sempoyongan. Kepada pamannya, korban mengaku telah diperkosa oleh dua orang.

Pemerkosaan dilakukan di dua tempat berbeda. Sebelum diperkosa, korban juga mengaku sempat dicekoki miras.

 

 

Berita Terbaru

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Satlantas Polres Madiun Perketat Patroli di Jalur Rawan Macet dan Kecelakaan

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 18:01 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madiun memperketat pengawasan lalu lintas dengan menggelar patroli strong point di sejumlah jalur …

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…