SURABAYAPAGI.COM, Bondowoso - YAS (20) dan DH (18) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai memeperkosa seorang gadis kelas 6 SD di Bondowoso. Sebelum diperkosa, korban yang tinggal di kecamatan yang sama dengan kedua pelaku dicekoki miras.
"Kedua pelaku sudah kami amankan dan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erik Frendriz, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Siswi SMP di Lampung Dicekoki Miras dan Diperkosa Bergilir 10 Orang Selama 3 Hari di Gubuk, 4 DPO
Kapolres yang akan segera berpindah tugas ke Pasuruan ini mengungkapkan, korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER) dokter. Hasilnya, terbukti ada luka pada alat kelamin korban.
"Kami tetap melakukan pengembangan terhadap kemungkinan ada pelaku lainnya, selain dua orang yang telah ditangkap tersebut," papar Erick.
Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E subs 76 D UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi lain yang dihimpun, pemerkosaan itu bermula saat korban pergi ke sebuah tempat di kecamatan tersebut. Saat pamannya mencari tahu dan menghubungi HP korban, ternyata tak aktif.
Baca Juga: Diiming Uang Rp 50 Ribu, Remaja Disabilitas Disetubuhi
Korban memang tinggal dengan pamannya karena kedua orang tuanya telah bercerai. Merasa resah, sang paman mencari keberadaan korban. Namun tak kunjung ketemu.
Setelah larut malam, korban pulang dengan diantar seseorang dalam kondisi sempoyongan. Kepada pamannya, korban mengaku telah diperkosa oleh dua orang.
Pemerkosaan dilakukan di dua tempat berbeda. Sebelum diperkosa, korban juga mengaku sempat dicekoki miras.
Baca Juga: Perkosa Anak Tiri, Pria di Bondowoso Dipolisikan Istri
Editor : Moch Ilham