Terkait Royalti, Masih Banyak Musisi Belum Mendaftarkan Diri ke LMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pongki Barata membawakan lagu dalam acara dialog terkait royalti musisi.
Pongki Barata membawakan lagu dalam acara dialog terkait royalti musisi.

i

SURABAYAPAGI, Jakarta – Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk mengajak para musisi, pencipta lagu untuk segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tersebar di delapan wilayah di Indonesia.

“Ini bertujuan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diimplementasikan secara maksimal,” terang Marulam pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa? pada Senin (21/6/2021).

Marulam mengakui bahwa selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak diluar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam.

PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti, menurutnya, mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, ia berharap agar musisi dan pencipta segera masuk ke LMK- LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi. Terkait hal ini, dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK,” urainya.

Menurutnya, masih ada suatu krisis kepercayaan dari teman- teman pemusik terkait perlu atau tidaknya mendafar di LMK. Selain itu, tegasnya, jika para pemusik tidak mendaftar ke sebuah LMK, maka berdasarkan Pasal 80, Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performence itu.

“Perlu diketahui, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak terkait hak ekslusif yang meliputi; hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” jelas Marulam.

Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. “LMKN pun senantiasa terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN juga mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.dd

Berita Terbaru

Akses Warga Terputus Buntut Karhutla Gunung Butak Belum Padam Sepekan

Akses Warga Terputus Buntut Karhutla Gunung Butak Belum Padam Sepekan

Rabu, 07 Okt 2026 11:39 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Menindaklanjuti Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di hutan pinus di Gunung Butak, Kabupaten Ngawi, kini mulai dalam kondisi…

Perkuat Akses Pendidikan, Pemkab Trenggalek Siap Manfaatkan Rumah Inspirasi

Perkuat Akses Pendidikan, Pemkab Trenggalek Siap Manfaatkan Rumah Inspirasi

Rabu, 07 Okt 2026 11:34 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperkuat akses pendidikan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bakal memanfaatkan Rumah Inspirasi…

Kejar Penilaian Swasti Saba 2027, Pemkab Ponorogo Benahi Indikator Kesehatan

Kejar Penilaian Swasti Saba 2027, Pemkab Ponorogo Benahi Indikator Kesehatan

Rabu, 07 Okt 2026 11:28 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai persiapan mengejar penghargaan tertinggi Kabupaten/Kota Sehat, Swasti Saba Wistara pada 2027, Pemerintah Kabupaten…

Minim Air, Petani Pacitan Terapkan Sistem Tumpangsari Palawija dan Tembakau

Minim Air, Petani Pacitan Terapkan Sistem Tumpangsari Palawija dan Tembakau

Rabu, 07 Okt 2026 11:17 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Melihat fenomena ketersediaan air minim di lahan sebagai dampak kekeringan, sejumlah petani di Kabupaten Pacitan, menyesuaikan pola…

Pastikan Akurasi Penyaluran Bansos, Pemkot Kediri Ajak Warga Daftar Perlinsos Mandiri

Pastikan Akurasi Penyaluran Bansos, Pemkot Kediri Ajak Warga Daftar Perlinsos Mandiri

Rabu, 07 Okt 2026 11:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Guna meningkatkan akurasi data sosial ekonomi dan memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran, Pemerintah Kota…

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

KPK Geledah Rumah Kadis Perdagangan dan PDAM Kota Madiun, Buntut Pengembangan TPPU Maidi

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 09:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lakukan penggeledahan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan …