Terkait Royalti, Masih Banyak Musisi Belum Mendaftarkan Diri ke LMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pongki Barata membawakan lagu dalam acara dialog terkait royalti musisi.
Pongki Barata membawakan lagu dalam acara dialog terkait royalti musisi.

i

SURABAYAPAGI, Jakarta – Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk mengajak para musisi, pencipta lagu untuk segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tersebar di delapan wilayah di Indonesia.

“Ini bertujuan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diimplementasikan secara maksimal,” terang Marulam pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa? pada Senin (21/6/2021).

Marulam mengakui bahwa selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak diluar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam.

PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti, menurutnya, mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, ia berharap agar musisi dan pencipta segera masuk ke LMK- LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi. Terkait hal ini, dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK,” urainya.

Menurutnya, masih ada suatu krisis kepercayaan dari teman- teman pemusik terkait perlu atau tidaknya mendafar di LMK. Selain itu, tegasnya, jika para pemusik tidak mendaftar ke sebuah LMK, maka berdasarkan Pasal 80, Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performence itu.

“Perlu diketahui, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak terkait hak ekslusif yang meliputi; hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” jelas Marulam.

Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. “LMKN pun senantiasa terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN juga mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.dd

Berita Terbaru

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Gerindra, Tahun 2029, Belum Bahas Cawapres

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saat ditanya terkait posisi cawapres 2029 pendamping Prabowo Subianto , Sekjen Partai Gerindra Sugiono menegaskan belum ada…

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo  - Ribuan masa Hafidz memadati Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo (Harjasda) Ke …

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Pilpres 2029, PAN Ajukan Zulhas Dampingi Prabowo

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:40 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Tegaskan Dukung  Prabowo, tak Sepaket dengan Gibran Rakabuming Raka, Juga PKB     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini, ada sejumlah partai …

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Pengondisian Jalur merah, Tiap Bulan Rp 7 Miliar

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:38 WIB

Modus Suap Importir PT Blueray ke Para Oknum Dirjen Bea Cukai Temuan KPK   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyebut para oknum Bea Cukai juga menyewa safe …

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Usai Uang Asing, Ada Suap dengan Logam Mulia

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK mulai menganalisis fenomena suap dengan emas.  Dalam OTT terhadap pejabat Bea Cukai Jakarta, KPK sita Logam mulia seberat 2,5 …

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Diduga Tersandung Suap

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Fitroh Rohcahyanto, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa  menyatakan OTT di PN Depok, berkaitan dengan dugaan suap pengurusan …