Terkait Royalti, Masih Banyak Musisi Belum Mendaftarkan Diri ke LMK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pongki Barata membawakan lagu dalam acara dialog terkait royalti musisi.
Pongki Barata membawakan lagu dalam acara dialog terkait royalti musisi.

i

SURABAYAPAGI, Jakarta – Komisioner Bidang Hukum & Litigasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Marulam J. Hutauruk mengajak para musisi, pencipta lagu untuk segera mendaftar ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang tersebar di delapan wilayah di Indonesia.

“Ini bertujuan agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik bisa diimplementasikan secara maksimal,” terang Marulam pada Diskusi Media (Dismed) Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang digelar secara virtual bertajuk “Royalti Musik, Hak Siapa? pada Senin (21/6/2021).

Marulam mengakui bahwa selama ini data yang ada di LMK masih sekitar 6.500 sampai dengan 7.000 anggota. Ini termasuk pencipta, produser dan artis pertunjukan. Masih banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri ke LMK. "Apakah ini sudah cukup banyak? Belum. Masih banyak diluar sana belum mendaftar kepada LMK," kata Marulam.

PP Nomor 56 Tahun 2021 terkait royalti, menurutnya, mensyaratkan data sentraline harus berdasarkan data yang terdaftar di LMKN. Untuk itu, ia berharap agar musisi dan pencipta segera masuk ke LMK- LMK yang tersebar di 8 wilayah di Indonesia.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi. Terkait hal ini, dibantu pihak lain seperti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di seluruh Indonesia, komunitas musik dan lainnya terkait perlunya menjadi anggota di sebuah LMK,” urainya.

Menurutnya, masih ada suatu krisis kepercayaan dari teman- teman pemusik terkait perlu atau tidaknya mendafar di LMK. Selain itu, tegasnya, jika para pemusik tidak mendaftar ke sebuah LMK, maka berdasarkan Pasal 80, Undang Undang Hak Cipta mereka tidak dapat menerima royalti dari publik performence itu.

“Perlu diketahui, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas ciptaannya. Selain hak cipta, terdapat juga hak terkait hak ekslusif yang meliputi; hak moral pelaku pertunjukan, hak ekonomi pelaku pertunjukan dan hak ekonomi produser fonogram. Untuk mengelola hak ekonomi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” jelas Marulam.

Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. “LMKN pun senantiasa terus berusaha untuk meningkatkan pendapatan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia. LMKN juga mendistristribusikan royalti atas penggunaan karya cipta lagu dan musik kepada para pemilik hak melalui LMK secara adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.dd

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…