Maling Motor dan Penadah Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 25 Jun 2021 19:51 WIB

Maling Motor dan Penadah Diamankan Polisi

i

Polisi menunjukkan kedua pelaku saat rilis kasus.

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Seorang maling motor dan penadah hasil barang curian di Probolinggo diamankan polisi. Kedua pelaku yakni Sahem warga Kotaanyar kabupaten Probolinggo dan Budi Eko Cahyono (40) warga kecamatan Maron Probolinggo yang merupakan penadah.

Dalam menjalankan aksinya, sahem dibantu rekannya abdurrahman yang masih satu desa dengannya.

Baca Juga: Pedagang Kuliner Meringis, Harga Tomat di Probolinggo Melejit

Keduanya diamankan polisi saat kepergok mencuri motor milik M. Nur Maulidi (24) warga Desa/Kecamatan Krejengan.

Keduanya lantas melarikan diri ke arah selatan. Warga bersama polisi berhasil menangkap Sahem, namun rekannya berhasil melarikan diri.

“Temannya berhasil melarikan diri dan buron,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dijumpai di Mapolsek Krejengan pada Jumat, 24 Juni 2021.

Dari penuturan Sahem, ia telah beraksi di 11 lokasi di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Baca Juga: Pasokan Menipis, Harga Bawang Merah di Probolinggo Melonjak

“Jadi selama satu bulan, mereka sudah 3 kali mencuri di wilayah hukum Polsek Krejengan. Alhamdulillah, respon cepat dan dukungan dari masyarakat, pelaku diamankan saat beraksi yang ketiga kalinya,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu.

Dari catatan kepolisian terungkap, Sahem merupakan penjahat kambuhan. Ia tercatat sudah 4 kali keluar masuk penjara.

Dari Suhem juga, polisi berhasil mengamankan Budi Eko Cahyono, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Pria berusia 40 tahun itu, merupakan penadah barang curian dari Suhem.

Baca Juga: Curi Motor, ABG di Blitar Jadi Bulan-bulanan Warga

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang kami amankan ini mengaku setiap kali mencuri pasti dijual kepada penadahnya (Budi Eko Cahyono, red),” tandasnya.

Dari penangkapan keduanya, polisi menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kemudian beberapa unit onderdil motor, STNK palsu, alat cat dan lainnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU