Antisipasi Lonjakan Covid-19, Gresik Perketat Pelaksanaan PPKM Mikro

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bupati Gus Yani dan Wabup Bu Min saat memimpin rapat terbatas membahas langkah antisipatif lonjakan kasus Covid-19.
Bupati Gus Yani dan Wabup Bu Min saat memimpin rapat terbatas membahas langkah antisipatif lonjakan kasus Covid-19.

i

SURABAYAPAGI.com - Kasus positif Covid-19 disejumlah daerah di Jawa Timur menunjukkan terjadinya peningkatan. Hal ini dibuktikan dengan laporan semakin banyaknya jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif. Ditambah lagi, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit, khususnya di Gresik sudah penuh.

Kalaupun ada pasien yang dipulangkan, sudah banyak antrean pasien yang menunggu untuk mengisi bed. Melihat tren yang semakin meningkat ini, Pemkab Gresik telah mempersiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi lonjakan tersebut.

Dalam rapat terbatas pada Kamis (24/6) lalu yang dipimpin Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang juga dihadiri Kapolres Gresik, Kajari Gresik, perwakilan Kodim 0817 Gresik, serta diikuti secara virtual oleh seluruh Camat dan sejumlah OPD terkait, Bupati Gus Yani ingin agar ada langkah cepat dan antisipatif dalam penanggulangan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Gresik.

Bupati Gus Yani meminta agar pelaksanaan PPKM berbasis Mikro semakin ditingkatkan dan diawasi secara ketat. Pembatasan kegiatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah.

"Saat ini kita kembali dihadapkan pada situasi darurat dengan kasus covid-19 yang meningkat. Untuk itu, kita harus melakukan langkah antisipatif dan serius dalam menghadapi situasi saat ini," kata Bupati Gus Yani saat memimpin rapat terbatas. Disisi lain, dalam situasi yang ditimbulkan ini, Bupati Gus Yani berharap agar tidak berdampak serius terhadap ekonomi dimasyarakat.

"Penanganan yang kita lakukan harus fokus dan serius, namun kita juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi di masyarakat. Untuk itu langkah-langkah yang akan kita ambil harus tepat," pungkas Gus Yani. Dari rapat terbatas itu, menghasilkan sejumlah kebijakan yang dituangkan dalam surat himbauan Bupati Gresik yang resmi dirilis hari ini, Sabtu (26/06/2021).

Dalam surat himbauan tersebut disebutkan teknis pemberlakuan jam operasional dan kapasitas pengunjung pada warung makan, kafe dan sejumlah tempat usaha lainnya serta pembatasan kegiatan pada area publik seperti tempat wisata, fasilitas umum hingga pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah. Disebutkan, jam operasional untuk usaha warung makan, kafe, pedagang kaki lima, restoran maupun lapak jajanan di luar diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 wib. Dengan kapasitas pengunjung maksimal 25�ngan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ini juga berlaku pada fasilitas publik dan fasilitas umum.

Kendati demikian, dalam surat himbauan itu disebutkan untuk pelayanan makanan/minuman dengan sistem pesan antar boleh dilakukan sesuai jam operasional restoran.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah juga dibatasi dan dengan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan seni budaya dan kegiatan masyarakat juga menerapkan teknis yang sama. Ini berlaku untuk selain zona merah. Sementara untuk wilayah zona merah, kegiatan-kegiatan masyarakat ditiadakan untuk sementara waktu hingga dicabutnya status zona merah. Selain itu, keterlibatan semua pihak sampai ke tingkat RT/RW dan kesadaran masyarakat juga menjadi hal penting agar situasi ini dapat diatasi sesuai harapan.grs

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…