Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Minta Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fahmi (kanan) Adik Kandung Tersangka Fairus bersama pengacara Abdul Salam (pakai peci). SP/Budi Mulyono
Fahmi (kanan) Adik Kandung Tersangka Fairus bersama pengacara Abdul Salam (pakai peci). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak keluarga tersangka Firdaus Fairus penganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraeni Setyawati meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar wanita kelahiran 26 Juli 1968 itu penahanannya ditangguhkan dengan tujuan untuk mendapat perawatan ,pengobatan dan terapi di rumah sakit wonogiri agar dapat pemulihan kejiwaan ya lebih baik. 

Menurut keluarga, yakni adik kandung Fairus, Fahmi mengatakan kalau kakaknya itu memiliki gejala kelainan kejiwaan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Fairus kepada Elok semuanya dilakukan tanpa sadar. 

Fahmi juga menjelaskan, kalau kakak kandungnya sudah sejak lima bulan terakhir melakukan pengobatan terapi di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Kabupaten Wonogiri. 

“Kakak saya selama ini dirinya sudah melakukan pengobatan kejiwaan awal Januari 2021 di Rumah sakit Wonogiri setelah mendapat beberapa obat yang diminum kakaknya merasa lebih baik, dan tidak melakukan kontrol kerumah sakit lagi padahal obat yang diminum sudah habis, yang pernah didengar dan diterangkan oleh pihak dokter jiwa waktu itu," kata Fahmi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7). 

Ia menambahkan, Apabila kakaknya ingin bisa lebih baik kejiwaannya harus dirawat secara intensif selama 8 bulan dan apabila tidak intensif untuk perawatannya bisa menjadi gangguan kejiwaannya menjadi sangat berat.

" Dikarenakan tidak kontrol dan melakukan perawatan kembali ke rumah sakit, akhirnya gangguan kejiwaan kakak saya kambuh. Oleh sebab itu kami mengajukan surat bukti ke Kejari agar penahanan yang bersangkutan dapat ditangguhkan,” imbuhnya. 

Bersama penasihat hukum Fairus, Fahmi menunjukkan bukti surat laporan hasil pemeriksaan dokter kejiwaan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso. Dalam surat tersebut terdapat kesimpulan bahwa tersangka mengalami episode depresi berulang, episode kini depresi berat tanpa gejala psikotik. 

Disamping itu penasihat hukum Fairus, Abdul Salam menjelaskan permohonan penangguhan itu disebabkan selama kliennya mengalami trauma masa lalu berupa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Sekarang beliau di dalam tahanan juga sedang sakit, depresi, hingga berat. badannya turun. Oleh karena itu kami memohon kepada Kejari Surabaya dan Polretabes Surabaya segera bisa melakukan tahap dua agar bisa dilakukan penangguhan penahanan atau minimal tahanan kota agar bisa dilakukan perawatan dan terapi atas gangguan kejiwaannya di rumah sakit wonogiri yang sebelumnya  sudah merawat dan mengobati kliennya(Fairus) ,” papar Abdul. 

Secara hukum, lanjut Abdul, pihaknya menunggu hasil dari Polda Jatim. Bila diketahui ada gangguan jiwa maka klien kami tidak dapat dipidana. “Dan itu kasus bisa dihentikan,” ujarnya. 

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menjelaskan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap P21. “Sudah dilimpahkan oleh penyidik tahap satunya,” kata Farriman.

Saat ditanya soal pihak keluarga tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, Farriman membenarkan. Namun pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan dari proses penangguhan tersebut. “Iya benar ada. Jadi masih penyidikan ya, belum bisa memastikan,” kata Farriman.

Mengenai kapan proses tahap dua pelimpahan berkas dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan, Farriman memastikan, dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dalam waktu dekat kita akan tahap dua.: Segera kita tahap 2 kan," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Peringati Mayday, Bupati Lamongan Perkuat Komitmen Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…