Tersangka Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Minta Penangguhan Penahanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Fahmi (kanan) Adik Kandung Tersangka Fairus bersama pengacara Abdul Salam (pakai peci). SP/Budi Mulyono
Fahmi (kanan) Adik Kandung Tersangka Fairus bersama pengacara Abdul Salam (pakai peci). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pihak keluarga tersangka Firdaus Fairus penganiaya asisten rumah tangga (ART) bernama Elok Anggraeni Setyawati meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya agar wanita kelahiran 26 Juli 1968 itu penahanannya ditangguhkan dengan tujuan untuk mendapat perawatan ,pengobatan dan terapi di rumah sakit wonogiri agar dapat pemulihan kejiwaan ya lebih baik. 

Menurut keluarga, yakni adik kandung Fairus, Fahmi mengatakan kalau kakaknya itu memiliki gejala kelainan kejiwaan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Fairus kepada Elok semuanya dilakukan tanpa sadar. 

Fahmi juga menjelaskan, kalau kakak kandungnya sudah sejak lima bulan terakhir melakukan pengobatan terapi di RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso, Kabupaten Wonogiri. 

“Kakak saya selama ini dirinya sudah melakukan pengobatan kejiwaan awal Januari 2021 di Rumah sakit Wonogiri setelah mendapat beberapa obat yang diminum kakaknya merasa lebih baik, dan tidak melakukan kontrol kerumah sakit lagi padahal obat yang diminum sudah habis, yang pernah didengar dan diterangkan oleh pihak dokter jiwa waktu itu," kata Fahmi, saat dikonfirmasi, Kamis (1/7). 

Ia menambahkan, Apabila kakaknya ingin bisa lebih baik kejiwaannya harus dirawat secara intensif selama 8 bulan dan apabila tidak intensif untuk perawatannya bisa menjadi gangguan kejiwaannya menjadi sangat berat.

" Dikarenakan tidak kontrol dan melakukan perawatan kembali ke rumah sakit, akhirnya gangguan kejiwaan kakak saya kambuh. Oleh sebab itu kami mengajukan surat bukti ke Kejari agar penahanan yang bersangkutan dapat ditangguhkan,” imbuhnya. 

Bersama penasihat hukum Fairus, Fahmi menunjukkan bukti surat laporan hasil pemeriksaan dokter kejiwaan RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso. Dalam surat tersebut terdapat kesimpulan bahwa tersangka mengalami episode depresi berulang, episode kini depresi berat tanpa gejala psikotik. 

Disamping itu penasihat hukum Fairus, Abdul Salam menjelaskan permohonan penangguhan itu disebabkan selama kliennya mengalami trauma masa lalu berupa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

“Sekarang beliau di dalam tahanan juga sedang sakit, depresi, hingga berat. badannya turun. Oleh karena itu kami memohon kepada Kejari Surabaya dan Polretabes Surabaya segera bisa melakukan tahap dua agar bisa dilakukan penangguhan penahanan atau minimal tahanan kota agar bisa dilakukan perawatan dan terapi atas gangguan kejiwaannya di rumah sakit wonogiri yang sebelumnya  sudah merawat dan mengobati kliennya(Fairus) ,” papar Abdul. 

Secara hukum, lanjut Abdul, pihaknya menunggu hasil dari Polda Jatim. Bila diketahui ada gangguan jiwa maka klien kami tidak dapat dipidana. “Dan itu kasus bisa dihentikan,” ujarnya. 

Terpisah, Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar menjelaskan saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap P21. “Sudah dilimpahkan oleh penyidik tahap satunya,” kata Farriman.

Saat ditanya soal pihak keluarga tersangka mengajukan surat penangguhan penahanan, Farriman membenarkan. Namun pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan dari proses penangguhan tersebut. “Iya benar ada. Jadi masih penyidikan ya, belum bisa memastikan,” kata Farriman.

Mengenai kapan proses tahap dua pelimpahan berkas dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan, Farriman memastikan, dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dalam waktu dekat kita akan tahap dua.: Segera kita tahap 2 kan," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Berantas Rokok Ilegal, Ning Ita Tekankan Edukasi dan Pendekatan Persuasif

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com Mojokerto - Pemkot Mojokerto memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan meningkatkan kapasitas pelaksana di lapangan. Wali…

Sempat Terbakar 10 Hektare, Wisata Kawah Wurung Bondowoso Tetap Buka

Sempat Terbakar 10 Hektare, Wisata Kawah Wurung Bondowoso Tetap Buka

Kamis, 03 Sep 2026 14:48 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Meski sebelumnya dilaporkan adanya temuan api membakar lahan seluas sekitar 10 hektare di petak 91 C dan D kawasan Kawah Wurung,…

Dongkrak Pendapatan, Petani di Bondowoso Pilih Andalkan Tebu MBS

Dongkrak Pendapatan, Petani di Bondowoso Pilih Andalkan Tebu MBS

Kamis, 03 Sep 2026 14:41 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Memasuki masa puncak musim giling, kualitas tebu yang dikirim ke pabrik juga menjadi salah satu faktor penting untuk memperoleh…

Ekspansi Pasar di Surabaya, Wilbex 2026 Jadi Etalase Pertumbuhan Bisnis Ibu dan Anak

Ekspansi Pasar di Surabaya, Wilbex 2026 Jadi Etalase Pertumbuhan Bisnis Ibu dan Anak

Kamis, 03 Sep 2026 14:31 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pameran Willow Baby & Kids Expo (Wilbex) Volume 2 2026 kembali digelar di Surabaya. Tahun ini, jumlah peserta meningkat menjadi s…

Imbas Perubahan Desil, Puluhan Disabilitas di Tulungagung Gagal Dapat Bansos

Imbas Perubahan Desil, Puluhan Disabilitas di Tulungagung Gagal Dapat Bansos

Kamis, 03 Sep 2026 14:23 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti imbas adanya perubahan data kesejahteraan akibat kebijakan pusat membuat warga puluhan penyandang disabilitas…

Tata Ruang Publik, Pemkot Probolinggo Bangun 30 Titik Videotron Gantikan Baliho

Tata Ruang Publik, Pemkot Probolinggo Bangun 30 Titik Videotron Gantikan Baliho

Kamis, 03 Sep 2026 14:16 WIB

Kamis, 03 Sep 2026 14:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam menata kembali ruang publik, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengambil langkah tegas dengan…