Tolak Permohohan Pembatalan Nikah, Istri Kedua Ajukan Eksepsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arit Sugianti saat memberi keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Sukrisno adi. SP/Dwi Agus Susanti
Arit Sugianti saat memberi keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Sukrisno adi. SP/Dwi Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan IG (58) dengan istri keduanya menemui batu sandungan.

Pasalnya, Arit Sugianti (38), istri sah nomor dua sang pengusaha konstruksi asal Kabupaten Sidoarjo ini mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam Perkara Nomor :1594/Pdt.G/2021/PA.Mr di Pengadilan Agama Mojokerto, Selasa (6/7/2021).

Warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto melalui kuasa hukumnya Sukrisno Adi, SH menyampaikan sejumlah sangkalan. Diantaranya, ia menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon IG.

"Perlu diketahui, perkawinan antara klien saya dengan pemohon ini telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dalam putusan perkara nomor : 2195/Pdt.G/2020/PA.Mr pada tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujarnya.

Putusan PA Mojokerto tersebut, lanjut Sukrisno, dilakukan upaya banding oleh pemohon IG di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Dan hasilnya, juga di tolak melalui putusan cerai perkara nomor :52/Pdt.G/2021/PTA.Sby tertanggal 22 Februari 2021 kemarin.

"Perlawanan pemohon tak hanya berhenti disitu, ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PA Mojokerto pada tanggal 7 April 2021," tukasnya.

Masih kata Sukrisno, sampai saat ini perkara perceraian masih dalam status quo. Yakni masih dalam proses pemeriksaan kasasi yang menjadi kewenangan MA.

"Dan sampai hari ini masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya.

Atas fakta tersebut, Ia mengatakan, bahwa perkara pembatalan pernikahan dan atau perceraian antara kliennya dengan IG masih menjadi kewenangan dari MA.

Sehingga perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan perkara dan subjek yang sama serta masih bergantung pada proses pengadilan lain yaitu MA.

"Maka oleh karenanya sudah sepatutnya permohonan dari pemohon tersebut ditolak atau tidak dapat di terima," tukasnya.

Sementara itu, Arit Sugianti kepada wartawan mengaku perlu mengajukan eksepsi ini. Karena ia merasa sudah dinikahi secara sah 15 tahun lalu.

"Dari pernikahan ini saya juga sudah dikaruniai dua anak yang saat ini sudah SMA dan SMP. Masak anak sudah besar-besar kok mengajukan pembatalan nikah," sesalnya.

Arit juga mengaku, gugatan cerainya juga atas permintaan suaminya sendiri. Karena ia mendengar suaminya mengatakan sudah tidak butuh dia dan anak-anaknya lagi.

"Bahkan saya sempat dilaporkan di Polres Mojokerto atas tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.1 milyar. Padahal saya di perusahaan tersebut tidak masuk struktur manajemen perusahaan sama sekali," ungkapnya.

Wanita muda berparas manis ini mengaku sudah sering cek cok dengan suaminya sejak rtahun 2017 lalu dan akhirnya sepakat untuk bercerai tahun 2019 lalu. Ia juga mengaku segala aset berupa 3 mobil pribadi dan 7 truck juga diambil paksa darinya.

"Bahkan saya juga di usir dari rumah di Perumahan Banjar Agung Regency Puri. Kini saya cuma pingin memperjuangkan hak anak-anak saya, bagaimana status hukum dan hak-hak anak saya jika permohonan pembatalan nikah itu dikabulkan hakim," imbuhnya. Dwi

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…