Tolak Permohohan Pembatalan Nikah, Istri Kedua Ajukan Eksepsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arit Sugianti saat memberi keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Sukrisno adi. SP/Dwi Agus Susanti
Arit Sugianti saat memberi keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Sukrisno adi. SP/Dwi Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan IG (58) dengan istri keduanya menemui batu sandungan.

Pasalnya, Arit Sugianti (38), istri sah nomor dua sang pengusaha konstruksi asal Kabupaten Sidoarjo ini mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam Perkara Nomor :1594/Pdt.G/2021/PA.Mr di Pengadilan Agama Mojokerto, Selasa (6/7/2021).

Warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto melalui kuasa hukumnya Sukrisno Adi, SH menyampaikan sejumlah sangkalan. Diantaranya, ia menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon IG.

"Perlu diketahui, perkawinan antara klien saya dengan pemohon ini telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dalam putusan perkara nomor : 2195/Pdt.G/2020/PA.Mr pada tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujarnya.

Putusan PA Mojokerto tersebut, lanjut Sukrisno, dilakukan upaya banding oleh pemohon IG di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Dan hasilnya, juga di tolak melalui putusan cerai perkara nomor :52/Pdt.G/2021/PTA.Sby tertanggal 22 Februari 2021 kemarin.

"Perlawanan pemohon tak hanya berhenti disitu, ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PA Mojokerto pada tanggal 7 April 2021," tukasnya.

Masih kata Sukrisno, sampai saat ini perkara perceraian masih dalam status quo. Yakni masih dalam proses pemeriksaan kasasi yang menjadi kewenangan MA.

"Dan sampai hari ini masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya.

Atas fakta tersebut, Ia mengatakan, bahwa perkara pembatalan pernikahan dan atau perceraian antara kliennya dengan IG masih menjadi kewenangan dari MA.

Sehingga perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan perkara dan subjek yang sama serta masih bergantung pada proses pengadilan lain yaitu MA.

"Maka oleh karenanya sudah sepatutnya permohonan dari pemohon tersebut ditolak atau tidak dapat di terima," tukasnya.

Sementara itu, Arit Sugianti kepada wartawan mengaku perlu mengajukan eksepsi ini. Karena ia merasa sudah dinikahi secara sah 15 tahun lalu.

"Dari pernikahan ini saya juga sudah dikaruniai dua anak yang saat ini sudah SMA dan SMP. Masak anak sudah besar-besar kok mengajukan pembatalan nikah," sesalnya.

Arit juga mengaku, gugatan cerainya juga atas permintaan suaminya sendiri. Karena ia mendengar suaminya mengatakan sudah tidak butuh dia dan anak-anaknya lagi.

"Bahkan saya sempat dilaporkan di Polres Mojokerto atas tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.1 milyar. Padahal saya di perusahaan tersebut tidak masuk struktur manajemen perusahaan sama sekali," ungkapnya.

Wanita muda berparas manis ini mengaku sudah sering cek cok dengan suaminya sejak rtahun 2017 lalu dan akhirnya sepakat untuk bercerai tahun 2019 lalu. Ia juga mengaku segala aset berupa 3 mobil pribadi dan 7 truck juga diambil paksa darinya.

"Bahkan saya juga di usir dari rumah di Perumahan Banjar Agung Regency Puri. Kini saya cuma pingin memperjuangkan hak anak-anak saya, bagaimana status hukum dan hak-hak anak saya jika permohonan pembatalan nikah itu dikabulkan hakim," imbuhnya. Dwi

Berita Terbaru

Letusan Erupsi Semeru Letusan Setinggi 1.000 Meter di Atas Puncak Mahameru

Letusan Erupsi Semeru Letusan Setinggi 1.000 Meter di Atas Puncak Mahameru

Senin, 07 Sep 2026 11:55 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Gunung Semeru di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, mengalami erupsi dengan letusan setinggi 1.000 meter di…

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 5 Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Dibatalkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, 5 Penerbangan di Bandara Abdulrachman Saleh Dibatalkan

Senin, 07 Sep 2026 11:42 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Imbas peristiwa erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) di kawasan Selat Sunda, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bandara Abdulrachman Saleh…

Optimalkan Pertemukan Pencari Kerja, Pacitan Temukan Formula Hemat ‘Mini Job Fair’

Optimalkan Pertemukan Pencari Kerja, Pacitan Temukan Formula Hemat ‘Mini Job Fair’

Senin, 07 Sep 2026 11:22 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Dinilai lebih efisien dalam mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan di tengah penyesuaian anggaran, Dinas Perdagangan dan…

Banyuwangi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla TWA Kawah Ijen

Banyuwangi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla TWA Kawah Ijen

Senin, 07 Sep 2026 11:16 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Menindaklanjuti bencana gunung meletus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana…

Lewat Festival Literasi, Pemkab Banyuwangi Gencar Lestarikan Bahasa Osing

Lewat Festival Literasi, Pemkab Banyuwangi Gencar Lestarikan Bahasa Osing

Senin, 07 Sep 2026 11:04 WIB

Senin, 07 Sep 2026 11:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui gelaran Festival Literasi Osing, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi gencar melestarikan bahasa Osing sebagai…

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Kali Surabaya Tercemar: Warga Keluhkan Air PDAM Keruh, Berbusa hingga Berbau Kimia

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 10:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga di Kota Surabaya mengeluhkan kondisi air Perumda Air Minum Surya Sembada atau PDAM Kota Surabaya yang mendadak…