Tolak Permohohan Pembatalan Nikah, Istri Kedua Ajukan Eksepsi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Arit Sugianti saat memberi keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Sukrisno adi. SP/Dwi Agus Susanti
Arit Sugianti saat memberi keterangan pers didampingi kuasa hukumnya Sukrisno adi. SP/Dwi Agus Susanti

i

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Permohonan pembatalan pernikahan yang diajukan IG (58) dengan istri keduanya menemui batu sandungan.

Pasalnya, Arit Sugianti (38), istri sah nomor dua sang pengusaha konstruksi asal Kabupaten Sidoarjo ini mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam Perkara Nomor :1594/Pdt.G/2021/PA.Mr di Pengadilan Agama Mojokerto, Selasa (6/7/2021).

Warga Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto melalui kuasa hukumnya Sukrisno Adi, SH menyampaikan sejumlah sangkalan. Diantaranya, ia menolak dengan tegas dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon IG.

"Perlu diketahui, perkawinan antara klien saya dengan pemohon ini telah diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dalam putusan perkara nomor : 2195/Pdt.G/2020/PA.Mr pada tanggal 16 Desember 2020 lalu," ujarnya.

Putusan PA Mojokerto tersebut, lanjut Sukrisno, dilakukan upaya banding oleh pemohon IG di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Dan hasilnya, juga di tolak melalui putusan cerai perkara nomor :52/Pdt.G/2021/PTA.Sby tertanggal 22 Februari 2021 kemarin.

"Perlawanan pemohon tak hanya berhenti disitu, ia kemudian mengajukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui PA Mojokerto pada tanggal 7 April 2021," tukasnya.

Masih kata Sukrisno, sampai saat ini perkara perceraian masih dalam status quo. Yakni masih dalam proses pemeriksaan kasasi yang menjadi kewenangan MA.

"Dan sampai hari ini masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," tegasnya.

Atas fakta tersebut, Ia mengatakan, bahwa perkara pembatalan pernikahan dan atau perceraian antara kliennya dengan IG masih menjadi kewenangan dari MA.

Sehingga perkara yang diajukan pemohon berkaitan dengan perkara dan subjek yang sama serta masih bergantung pada proses pengadilan lain yaitu MA.

"Maka oleh karenanya sudah sepatutnya permohonan dari pemohon tersebut ditolak atau tidak dapat di terima," tukasnya.

Sementara itu, Arit Sugianti kepada wartawan mengaku perlu mengajukan eksepsi ini. Karena ia merasa sudah dinikahi secara sah 15 tahun lalu.

"Dari pernikahan ini saya juga sudah dikaruniai dua anak yang saat ini sudah SMA dan SMP. Masak anak sudah besar-besar kok mengajukan pembatalan nikah," sesalnya.

Arit juga mengaku, gugatan cerainya juga atas permintaan suaminya sendiri. Karena ia mendengar suaminya mengatakan sudah tidak butuh dia dan anak-anaknya lagi.

"Bahkan saya sempat dilaporkan di Polres Mojokerto atas tuduhan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.1 milyar. Padahal saya di perusahaan tersebut tidak masuk struktur manajemen perusahaan sama sekali," ungkapnya.

Wanita muda berparas manis ini mengaku sudah sering cek cok dengan suaminya sejak rtahun 2017 lalu dan akhirnya sepakat untuk bercerai tahun 2019 lalu. Ia juga mengaku segala aset berupa 3 mobil pribadi dan 7 truck juga diambil paksa darinya.

"Bahkan saya juga di usir dari rumah di Perumahan Banjar Agung Regency Puri. Kini saya cuma pingin memperjuangkan hak anak-anak saya, bagaimana status hukum dan hak-hak anak saya jika permohonan pembatalan nikah itu dikabulkan hakim," imbuhnya. Dwi

Berita Terbaru

Kejari Lamongan Sebut Laporan Dicabut, Unisla Klaim Sudah Kembalikan dana Penyelewengan KIP Kuliah

Kejari Lamongan Sebut Laporan Dicabut, Unisla Klaim Sudah Kembalikan dana Penyelewengan KIP Kuliah

Kamis, 09 Jul 2026 17:33 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pelaporan dugaan korupsi dana bantuan beasiswa miskin Bidikmisi, dan KIP Kuliah mahasiswa Universitas Islam Lamongan (Unisla)…

Dukung Pembangunan Inklusif, PLN UIT JBM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat dan Batik Eco Print di Probolinggo

Dukung Pembangunan Inklusif, PLN UIT JBM Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat dan Batik Eco Print di Probolinggo

Kamis, 09 Jul 2026 16:09 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 16:09 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…

Sidang Tipikor: Saksi Sebut Fee Proyek untuk Kebutuhan Maidi hingga Perbaikan Rumah Anak

Sidang Tipikor: Saksi Sebut Fee Proyek untuk Kebutuhan Maidi hingga Perbaikan Rumah Anak

Kamis, 09 Jul 2026 16:07 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya– ‎Praktik pungutan komitmen fee proyek di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun dengan besaran 4 hingga 10 persen terungkap dalam sidang …

Pemkab Lumajang Petakan Daerah Rawan Kebakaran Masuki Musim Kemarau

Pemkab Lumajang Petakan Daerah Rawan Kebakaran Masuki Musim Kemarau

Kamis, 09 Jul 2026 15:34 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini tengah mengupayakan terkait pemetaan lokasi rawan kebakaran hutan dan lahan…

Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

Evaluasi Kasus Pungli, Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 32 ASN Pemkot Surabaya

Kamis, 09 Jul 2026 15:02 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk penyegaran organisasi dan optimalisasi pelayanan publik, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan mutasi…

Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BPBD Jember Siapkan Strategi Berlapis

Antisipasi Kekeringan di Musim Kemarau, BPBD Jember Siapkan Strategi Berlapis

Kamis, 09 Jul 2026 14:49 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu upaya dalam mengatasi potensi kekeringan selama musim kemarau di Kabupaten Jember, saat ini Badan Penanggulangan…