Camat Benjeng Menolak Cabut SK, Perangkat Desa Naik Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat Fajar Trilaksana dan Rekan yang mendampingi Suparno, perangkat Desa Munggugebang.
Advokat Fajar Trilaksana dan Rekan yang mendampingi Suparno, perangkat Desa Munggugebang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Camat Benjeng Suryo Wibowo menolak surat keberatan Suparno, warga Munggugebang Kecamatan Benjeng melalui kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL dkk, yang melayangkan surat keberatan  atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno, yang dikirim pada 23 Juni 2021.

Fajar dalam surat keberatannya meminta kepada Camat Suryo Wibowo agar mencabut  SK Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangkat desa Munggugebang. Sebab, Camat Benjeng tak memiliki wewenang secara yuridis mencabut SK Kepala Desa Munggugebang Warianto yang melantik Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes).

Menurut Fajar, surat tanggapan yang disampaikan Camat Banjeng kepada pihaknya tidak memiliki alasan kuat atas penolakan pelantikan perangkat desa di Pemdes Munggugebang.

Dalam suratnya, Camat Benjeng hanya memberikan dua tanggapan. Yaitu pertama, selaku Camat Benjeng meminta adanya penangguhan pemberian rekomendasi atas pelantikan perangkat desa.

Kedua, selaku Camat Benjeng menilai pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang tidak sah karena tanpa adanya rekomendasi dari Camat Benjeng.

"Atas sikap Camat Benjeng yang menolak surat keberatan kami selaku kuasa hukum Suparno, maka kami pada hari ini, Selasa (6/7/2021) melakukan upaya banding administrasi," ucap Fajar, didampingi Rudi Suprayitno, S.H, dan Yanto, S.H.

Menurut Fajar lagi, surat keberatan kepada Camat Benjeng  yang baru dijawab pada 2 Juli 2021 dianggapnya bahwa jawaban camat hanya sebagai alibi pembenar atas tindakannya membatalkan SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng.

Jika merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pada huruf e disebutkan, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari kerja.  "Ternyata faktanya camat tidak juga menyampaikan surat rekomendasinya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Untuk itu, lanjut Fajar,  berdasarkan waktu telah lewat tersebut maka berdasarkan hukum Camat dengan tidak menyampaikan rekomendasinya tersebut dianggaplah telah menerima dan/atau menyetujui segala keputusan yang diambil oleh  Kepala Desa Munggugebang. 

Langkah Kades Munggugebang kemudian melantik Suparno sebagai Kasi Pemdes telah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atas dasar itu, masih kata Fajar,  Camat Benjeng yang dalam hal ini telah melakukan tindakan diluar hak dan wewenangnya tersebut maka tindakan ini mencerminkan  sebagai pejabat yang tidak mendukung adanya program Good and Clean Governance. "Sehingga, akan menghambat pencapaian program menuju  Pemerintahan Gresik Baru yang dicanangkan oleh bupati," bebernya.

Fajar berharap, permasalahan tersebut  tak berlarut-larut. Sebab, apabila dilakukan pembiaran akan menjadikan preseden buruk terhadap pelaksanakan Hukum Administrasi Tata Usaha, khususnya di Kabupaten Gresik. Karena hal semacam ini akan berpotensi menjadi contoh perilaku sewenang-wenang dari camat terhadap para kepala desa yang lain dikemudian hari, padahal kepala desa punya hak otonom.

Pada kesempatan ini Fajar juga membeberkan, bahwa Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  (Pemda), pada  pasal 126 ayat (3)  huruf a  intinya Camat sebagai Pembina penyelenggara pemerintahan desa.

Kemudian, disebutkan dalam peraturan pemerintah ( PP) No. 17 tahun 2018, tentang kecamatan.  Di dalamnya dijelaskan kewenangan Camat di antaranya, pelaksanaan teknis kewilayahan se kecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum. 

Oleh karena itu, tegas Fajar, pada prinsipnya camat tidak memiliki  kewenangan untuk  membatalkan keputusan kepala desa. Justru kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya.

"Jelasnya,  pembatalan SK Kades hanya bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya (Bupati/Wali Kota) dan tentu pembatalan melalui keputusan  pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan)," pungkasnya.

Berita Terbaru

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…