Camat Benjeng Menolak Cabut SK, Perangkat Desa Naik Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Advokat Fajar Trilaksana dan Rekan yang mendampingi Suparno, perangkat Desa Munggugebang.
Advokat Fajar Trilaksana dan Rekan yang mendampingi Suparno, perangkat Desa Munggugebang.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Camat Benjeng Suryo Wibowo menolak surat keberatan Suparno, warga Munggugebang Kecamatan Benjeng melalui kuasa hukumnya, Andi Fajar Yulianto, S.H., C.TL dkk, yang melayangkan surat keberatan  atas pembatalan SK Pelantikan Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang Kecamatan Benjeng Suparno, yang dikirim pada 23 Juni 2021.

Fajar dalam surat keberatannya meminta kepada Camat Suryo Wibowo agar mencabut  SK Nomor 141.2/10/437.108/2021 tentang pembatalan keputusan kepala desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021, tentang pengangangkatan perangkat desa Munggugebang. Sebab, Camat Benjeng tak memiliki wewenang secara yuridis mencabut SK Kepala Desa Munggugebang Warianto yang melantik Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes).

Menurut Fajar, surat tanggapan yang disampaikan Camat Banjeng kepada pihaknya tidak memiliki alasan kuat atas penolakan pelantikan perangkat desa di Pemdes Munggugebang.

Dalam suratnya, Camat Benjeng hanya memberikan dua tanggapan. Yaitu pertama, selaku Camat Benjeng meminta adanya penangguhan pemberian rekomendasi atas pelantikan perangkat desa.

Kedua, selaku Camat Benjeng menilai pelantikan Kasi Pemerintahan Desa Munggugebang tidak sah karena tanpa adanya rekomendasi dari Camat Benjeng.

"Atas sikap Camat Benjeng yang menolak surat keberatan kami selaku kuasa hukum Suparno, maka kami pada hari ini, Selasa (6/7/2021) melakukan upaya banding administrasi," ucap Fajar, didampingi Rudi Suprayitno, S.H, dan Yanto, S.H.

Menurut Fajar lagi, surat keberatan kepada Camat Benjeng  yang baru dijawab pada 2 Juli 2021 dianggapnya bahwa jawaban camat hanya sebagai alibi pembenar atas tindakannya membatalkan SK Kades Munggugebang Kecamatan Benjeng.

Jika merujuk pada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 pada huruf e disebutkan, Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa selambat-lambatnya 7 hari kerja.  "Ternyata faktanya camat tidak juga menyampaikan surat rekomendasinya," ungkap Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.

Untuk itu, lanjut Fajar,  berdasarkan waktu telah lewat tersebut maka berdasarkan hukum Camat dengan tidak menyampaikan rekomendasinya tersebut dianggaplah telah menerima dan/atau menyetujui segala keputusan yang diambil oleh  Kepala Desa Munggugebang. 

Langkah Kades Munggugebang kemudian melantik Suparno sebagai Kasi Pemdes telah sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor: 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, jo pasal 53 (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah pada pasal 175 angka 6 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Atas dasar itu, masih kata Fajar,  Camat Benjeng yang dalam hal ini telah melakukan tindakan diluar hak dan wewenangnya tersebut maka tindakan ini mencerminkan  sebagai pejabat yang tidak mendukung adanya program Good and Clean Governance. "Sehingga, akan menghambat pencapaian program menuju  Pemerintahan Gresik Baru yang dicanangkan oleh bupati," bebernya.

Fajar berharap, permasalahan tersebut  tak berlarut-larut. Sebab, apabila dilakukan pembiaran akan menjadikan preseden buruk terhadap pelaksanakan Hukum Administrasi Tata Usaha, khususnya di Kabupaten Gresik. Karena hal semacam ini akan berpotensi menjadi contoh perilaku sewenang-wenang dari camat terhadap para kepala desa yang lain dikemudian hari, padahal kepala desa punya hak otonom.

Pada kesempatan ini Fajar juga membeberkan, bahwa Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah  (Pemda), pada  pasal 126 ayat (3)  huruf a  intinya Camat sebagai Pembina penyelenggara pemerintahan desa.

Kemudian, disebutkan dalam peraturan pemerintah ( PP) No. 17 tahun 2018, tentang kecamatan.  Di dalamnya dijelaskan kewenangan Camat di antaranya, pelaksanaan teknis kewilayahan se kecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum. 

Oleh karena itu, tegas Fajar, pada prinsipnya camat tidak memiliki  kewenangan untuk  membatalkan keputusan kepala desa. Justru kades sendirilah secara perundangan diberikan wewenang dapat membatalkan keputusan yang dibuatnya.

"Jelasnya,  pembatalan SK Kades hanya bisa dilakukan oleh setingkat di atas sebagai atasannya (Bupati/Wali Kota) dan tentu pembatalan melalui keputusan  pengadilan (UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan)," pungkasnya.

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta laga Grup Piala Presiden 2026 bakal berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya,…

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Piala Presiden langgeng digelar hingga tahun 2026. Di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026),…