Linda Nofijani Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Investasi Abal- Abal, untuk Tambahan Modal Kuota Haji Tahun 2018, Sebesar Rp 900 Juta

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Komisaris Travel Haji Umro Linda Jaya, Linda Nofijani binti Fatich Arifin karena menipu Rudy Tanwidjaja 900 Juta dengan modus tambahan pendanaan Kuota Haji Tahun 2018.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy  Pramana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Linda Nofijani telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana berikut semua unsurnya.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan merugikan pelapor.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (07/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa 

Linda Nofijani melalui salah seorang tim penasihat hukumnya.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Gde Willy Pramana.

Tanggal 18 Mei 2018 Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jl. Raya Ngagel Surabaya,

Dalam pertemuan tersebut, Linda Nofijanti menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta dan menawarkan kepada saksi Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta yang jatuh tempo selama 2 bulan yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.

Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya dan menyerahkan uang secara bertahap secara transfer sebesar Rp. 900 juta kepada PT. Linda Jaya Tour & Travel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk Pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 dikarenakan pembayaran Kuota Haji Tahun 2018, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. nbd

Berita Terbaru

Awali Pertandingan dengan Hasil  Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Awali Pertandingan dengan Hasil Sempurna, Persela Bungkam Persis Solo 2-0

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 19:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Persela Lamongan mengawali kompetisi Pegadaian Championship 2026/2027 dengan hasil sempurna. Menjamu Persis Solo di Stadion…

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…