Linda Nofijani Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Investasi Abal- Abal, untuk Tambahan Modal Kuota Haji Tahun 2018, Sebesar Rp 900 Juta

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Komisaris Travel Haji Umro Linda Jaya, Linda Nofijani binti Fatich Arifin karena menipu Rudy Tanwidjaja 900 Juta dengan modus tambahan pendanaan Kuota Haji Tahun 2018.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy  Pramana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Linda Nofijani telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana berikut semua unsurnya.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan merugikan pelapor.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (07/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa 

Linda Nofijani melalui salah seorang tim penasihat hukumnya.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Gde Willy Pramana.

Tanggal 18 Mei 2018 Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jl. Raya Ngagel Surabaya,

Dalam pertemuan tersebut, Linda Nofijanti menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta dan menawarkan kepada saksi Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta yang jatuh tempo selama 2 bulan yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.

Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya dan menyerahkan uang secara bertahap secara transfer sebesar Rp. 900 juta kepada PT. Linda Jaya Tour & Travel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk Pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 dikarenakan pembayaran Kuota Haji Tahun 2018, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. nbd

Berita Terbaru

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Pengusir Nenek Elina Widjajanti Minta Damai, Tapi Ditolak

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ingat  kasus yang menimpa Elina Widjajanti (80), yang menyita perhatian publik karena peristiwa kekerasan yang dialaminya. …

Maghfirah

Maghfirah

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai manusia biasa, melakukan kesalahan dan dosa tentunya hal yang wajar. Namun, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa …