Linda Nofijani Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Investasi Abal- Abal, untuk Tambahan Modal Kuota Haji Tahun 2018, Sebesar Rp 900 Juta

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Komisaris Travel Haji Umro Linda Jaya, Linda Nofijani binti Fatich Arifin karena menipu Rudy Tanwidjaja 900 Juta dengan modus tambahan pendanaan Kuota Haji Tahun 2018.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy  Pramana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Linda Nofijani telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana berikut semua unsurnya.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan merugikan pelapor.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (07/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa 

Linda Nofijani melalui salah seorang tim penasihat hukumnya.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Gde Willy Pramana.

Tanggal 18 Mei 2018 Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jl. Raya Ngagel Surabaya,

Dalam pertemuan tersebut, Linda Nofijanti menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta dan menawarkan kepada saksi Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta yang jatuh tempo selama 2 bulan yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.

Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya dan menyerahkan uang secara bertahap secara transfer sebesar Rp. 900 juta kepada PT. Linda Jaya Tour & Travel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk Pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 dikarenakan pembayaran Kuota Haji Tahun 2018, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. nbd

Berita Terbaru

Pemkab Gresik Perkuat Perlindungan Anak PMI Lewat Penyerahan Dokumen Asal Usul dan Adminduk

Pemkab Gresik Perkuat Perlindungan Anak PMI Lewat Penyerahan Dokumen Asal Usul dan Adminduk

Selasa, 13 Jan 2026 17:49 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak Pekerja Migran Indonesia (PMI). Bupati G…

Wanita Diduga ODGJ Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Tewas

Wanita Diduga ODGJ Ceburkan Diri ke Sungai Brantas Ditemukan Tewas

Selasa, 13 Jan 2026 17:34 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 17:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jasad janda beranak dua yang bunuh diri dengan cara ceburkan diri di Sungai Brantas pada Senin (12/1) kemarin berhasil ditemukan…

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Setelah Diancam Digugat, Satpol PP Lamongan Segera Tertibkan Toko Kelontong 24 Jam

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan akhirnya angkat bicara, terkait maraknya toko kelontong yang beroperasi s…

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Diduga Gelapkan Dana Desa Rp370 Juta, Pemuda Lira Laporkan Kades Mliriprowo ke Kejaksaan

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Organisasi kepemudaan, Pemuda  Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda - Lira) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, …

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Tongkat Komando Kapolres Blitar Kota Resmi Diserahkan ke Kapolres Blitar Kota yang Baru

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tongkat komando Polres Blitar Kota resmi beralih, dan kursi kedudukan Kapolres Blitar Kota resmi  diduduki oleh AKBP Kalfaris …

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Pesona Alami Kedung Cinet, di Gandrung-gandrung Grand Canyon Mini Jombang

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Keajaiban alam berupa ngarai sempit dengan aliran sungai jernih yang dikenal dengan nama Kedung Cinet kerap dijuluki sebagai Grand…