Linda Nofijani Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Linda saat mendengarkan putusan majelis hakim dalam sidang di ruang Candra, PN Surabaya, secara online, Rabu (07/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

Investasi Abal- Abal, untuk Tambahan Modal Kuota Haji Tahun 2018, Sebesar Rp 900 Juta

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Martin Ginting menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Komisaris Travel Haji Umro Linda Jaya, Linda Nofijani binti Fatich Arifin karena menipu Rudy Tanwidjaja 900 Juta dengan modus tambahan pendanaan Kuota Haji Tahun 2018.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gde Willy  Pramana yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim Ginting dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Linda Nofijani telah terbukti melanggar pasal 378 KUHPidana berikut semua unsurnya.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan merugikan pelapor.

Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang atas perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Martin Gunting membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra PN Surabaya, Rabu (07/07/2021).

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sama menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa 

Linda Nofijani melalui salah seorang tim penasihat hukumnya.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Gde Willy Pramana.

Tanggal 18 Mei 2018 Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jl. Raya Ngagel Surabaya,

Dalam pertemuan tersebut, Linda Nofijanti menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta dan menawarkan kepada saksi Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta yang jatuh tempo selama 2 bulan yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.

Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya dan menyerahkan uang secara bertahap secara transfer sebesar Rp. 900 juta kepada PT. Linda Jaya Tour & Travel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk Pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 dikarenakan pembayaran Kuota Haji Tahun 2018, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. nbd

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…