Kurir Sabu 100 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Residivis Narkoba Agus Didik alias Dika Bin Rofiq yang pernah mendekam di jeruji tahanan pada tahun 2013 atas kasus yang sama, dinyatakan bersalah atas kepemilikan 5 poket sabu dan timbangan elektrik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntutnya terdakwa dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.

Hakim Yohanes Hehamoni dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim Yohanes Hehamoni membacakan amar putusannya secara online di ruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (12/07/2021).

Adapun dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu juga, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pernah dihukum.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Johanis.

Hakim juga memerintahkan untuk seluruh barang bukti. Yaitu dua unit HP samsung warna hitam - 1 HP OPPO - 1 HP samsung warna putih - 1 HP Nokia warna biru - Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711193997 an. Warawida Meinar, Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711260490 an. Samsul Arifin, - satu unit sepeda motor PCX warna putih Nopol L 2915 DX dirampas oleh Negara.

"Menyatakan seluruh barang bukti disita negara," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sam menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Agus Didik.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Damang Anubowo.

Terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq bersama Ibrahim Isa (DPO) dan Andri Kurnia Sandi (berkas terpisah) ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2020  sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Margomulyo Surabaya saat mengantarkan narkotika jenis sabu dengan upah Rp 250 ribu.

Hasil penggeledahan ditemukan barang berat 0,43 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,31 gram dan 0,20 gram. nbd

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…