Kurir Sabu 100 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Residivis Narkoba Agus Didik alias Dika Bin Rofiq yang pernah mendekam di jeruji tahanan pada tahun 2013 atas kasus yang sama, dinyatakan bersalah atas kepemilikan 5 poket sabu dan timbangan elektrik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntutnya terdakwa dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.

Hakim Yohanes Hehamoni dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim Yohanes Hehamoni membacakan amar putusannya secara online di ruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (12/07/2021).

Adapun dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu juga, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pernah dihukum.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Johanis.

Hakim juga memerintahkan untuk seluruh barang bukti. Yaitu dua unit HP samsung warna hitam - 1 HP OPPO - 1 HP samsung warna putih - 1 HP Nokia warna biru - Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711193997 an. Warawida Meinar, Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711260490 an. Samsul Arifin, - satu unit sepeda motor PCX warna putih Nopol L 2915 DX dirampas oleh Negara.

"Menyatakan seluruh barang bukti disita negara," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sam menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Agus Didik.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Damang Anubowo.

Terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq bersama Ibrahim Isa (DPO) dan Andri Kurnia Sandi (berkas terpisah) ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2020  sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Margomulyo Surabaya saat mengantarkan narkotika jenis sabu dengan upah Rp 250 ribu.

Hasil penggeledahan ditemukan barang berat 0,43 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,31 gram dan 0,20 gram. nbd

Berita Terbaru

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Eggi Sudjana Ajak Damai Jokowi, Roy Suryo Tidak

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:41 WIB

Keduanya Berasal dari 8 Tersangka Kasus yang Dilaporkan oleh Jokowi       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Delapan aktivis yang mempersoalkan keaslian ijasah Jo…

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Prabowo Sentil Penganalisis Kabinet Pecah, PKB, Golkar dan Demokrat Bereaksi

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto,  menyentil orang yang bicara di media sosial menganalisis terjadi perpecahan di lingkungannya. Prabowo …

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Dua Cewek Bikin Terperangah Pengunjung Sidang Dugaan Korupsi Nadiem

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Cepy Lukman Rusdiana, Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada…

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Usut Dugaan Korupsi Haji, KPK Diminta Legislator Transparan

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:34 WIB

Pansus Angket Haji DPR Temukan Sembilan Masalah Penyelenggaraan Haji 2024       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq me…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Komisi A DPRD Surabaya Minta Apartemen Bale Hinggil Kembalikan Hak Dasar Warga

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tindak lanjut dari aduan Paguyuban Warga Apartemen Bale Hinggil, Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar rapat , Selasa (13/1).…

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Legislator Anggap Transportasi Pesawat Domestik Prihatinkan

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 19:26 WIB

Tiket Jakarta - Aceh Termurah Rp 2,2 juta, Tiket Jakarta - KL Termurah Rp 789 Ribu     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful H…