Kurir Sabu 100 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Residivis Narkoba Agus Didik alias Dika Bin Rofiq yang pernah mendekam di jeruji tahanan pada tahun 2013 atas kasus yang sama, dinyatakan bersalah atas kepemilikan 5 poket sabu dan timbangan elektrik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntutnya terdakwa dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.

Hakim Yohanes Hehamoni dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim Yohanes Hehamoni membacakan amar putusannya secara online di ruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (12/07/2021).

Adapun dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu juga, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pernah dihukum.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Johanis.

Hakim juga memerintahkan untuk seluruh barang bukti. Yaitu dua unit HP samsung warna hitam - 1 HP OPPO - 1 HP samsung warna putih - 1 HP Nokia warna biru - Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711193997 an. Warawida Meinar, Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711260490 an. Samsul Arifin, - satu unit sepeda motor PCX warna putih Nopol L 2915 DX dirampas oleh Negara.

"Menyatakan seluruh barang bukti disita negara," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sam menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Agus Didik.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Damang Anubowo.

Terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq bersama Ibrahim Isa (DPO) dan Andri Kurnia Sandi (berkas terpisah) ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2020  sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Margomulyo Surabaya saat mengantarkan narkotika jenis sabu dengan upah Rp 250 ribu.

Hasil penggeledahan ditemukan barang berat 0,43 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,31 gram dan 0,20 gram. nbd

Berita Terbaru

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Riset Baru Tunjukan Intervensi Padat Nutrisi Terbukti Klinis dan Ekonomis Atasi Masalah Gizi Anak

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 12:34 WIB

Untuk Wujudkan Generasi Emas 2045 Bebas Stunting…

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Ditenggarai Ada Tokoh Tokoh Besar Dibalik Korupsi di BGN, Irjen (Purn) Sony Sonjaya, Siap Jadi Justice Collaborator

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pengacara mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya, Krisna Murti menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar…

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Raih Nilai 100 TKA Bahasa Indonesia, Siswi SMPN 1 JABON Incar SMAN 1 PORONG

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 09:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo Dr. Netty Lastiningsih, M.Pd  mengimbau kepada seluruh …

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Wamen Imipas Berharta Rp 234 Miliar, Dijebloskan ke Tahanan

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim resmi ditahan oleh KPK usai menyerahkan diri terkait Operasi Tangkap Tangan…

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jeritan Keadilan Keluarga Kacab BRI

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM :Keluarga kepala cabang (kacab) bank BRI (sebelumnya dilaporkan sebagai Bank BUMN di Cempaka Putih) berinisial MIP (37), Mohamad Ilham…

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Dadan Cs, Diduga Bancakan Diantara Rp 353 Triliun

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 05:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Kini, serangkaian pengadaan barang fiktif dan mark up anggaran, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai Rp 1 triliun hingga…