Kurir Sabu 100 Gram Divonis 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Agus Didik mendengarkan putusan hakim di ruang Candra  PN Surabaya, Senin (12/07/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Yohanes Hehamoni menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Residivis Narkoba Agus Didik alias Dika Bin Rofiq yang pernah mendekam di jeruji tahanan pada tahun 2013 atas kasus yang sama, dinyatakan bersalah atas kepemilikan 5 poket sabu dan timbangan elektrik.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo yang menuntutnya terdakwa dengan pidana 10 tahun dan 3 bulan penjara subsider Rp 1 miliar.

Hakim Yohanes Hehamoni dalam amar putusannya menyatakan bahwa vonis tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi, memeriksa barang bukti bahkan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa perbuatan Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," kata hakim Yohanes Hehamoni membacakan amar putusannya secara online di ruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (12/07/2021).

Adapun dalam pertimbangannya untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Selain itu juga, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan pernah dihukum.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," kata Johanis.

Hakim juga memerintahkan untuk seluruh barang bukti. Yaitu dua unit HP samsung warna hitam - 1 HP OPPO - 1 HP samsung warna putih - 1 HP Nokia warna biru - Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711193997 an. Warawida Meinar, Buku tabungan BCA dan kartu ATM no. rekening 2711260490 an. Samsul Arifin, - satu unit sepeda motor PCX warna putih Nopol L 2915 DX dirampas oleh Negara.

"Menyatakan seluruh barang bukti disita negara," ujarnya.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa sama-sam menyatakan belum menerima putusan majelis hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa Agus Didik.

"Untuk JPU juga pikir pikir yang Mulia," sahut Jaksa Damang Anubowo.

Terdakwa Agus Didik alias Dika Bin Rofiq bersama Ibrahim Isa (DPO) dan Andri Kurnia Sandi (berkas terpisah) ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 September 2020  sekitar jam 17.00 WIB di Jalan Margomulyo Surabaya saat mengantarkan narkotika jenis sabu dengan upah Rp 250 ribu.

Hasil penggeledahan ditemukan barang berat 0,43 gram, 0,41 gram, 0,38 gram, 0,31 gram dan 0,20 gram. nbd

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…