Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).
Konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Komplotan pengoplos LPG 3 KG di Prigen Pasuruan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. 4 orang pelaku diamankan polisi dalam kasus ini, mereka adalah Nur Kholik (31) warga Sukorejo Pasuruan, Dayono (45) warga Prigen Pasuruan, Muhammad Ferdi Abidin (33) warga Jabon, Sidoarjo, dan Ahmad Musyafak (36) warga Purwosari Pasuruan.

Peran mereka sebagai pengoplos, penyedia tempat, penjual dan pemilik modal.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 158 tabung gas, segel palsu, timbangan digital, dan dua mobil operasional yakni pikap L300 dan Suzuki Carry dan alat suntik.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya rumah di kawasan Prigen yang digunakan untuk mengoplos LPG.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021).

“Para pelaku ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” beber Adhi, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).

LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu.

“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.

Sampai akhirnya, kompolotan yang mengambil jatah masyarakat miskin ini dibekuk polisi. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan tersebut.

Adhi menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku, aksi tersebut dilakukan April 2021.

Komplotan tersebut dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Adhi menambahkan perbuatan para pelaku ini membuat peredaran LPG bersubsidi menjadi langka.

“Apalagi situasi sedang pandemi seperti ini. Mereka sengaja mengumpulkan LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” terangnya.

 

 

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…