Komplotan Pengoplos LPG Subsidi di Pasuruan Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).
Konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Komplotan pengoplos LPG 3 KG di Prigen Pasuruan berhasil diamankan Satreskrim Polres Pasuruan. 4 orang pelaku diamankan polisi dalam kasus ini, mereka adalah Nur Kholik (31) warga Sukorejo Pasuruan, Dayono (45) warga Prigen Pasuruan, Muhammad Ferdi Abidin (33) warga Jabon, Sidoarjo, dan Ahmad Musyafak (36) warga Purwosari Pasuruan.

Peran mereka sebagai pengoplos, penyedia tempat, penjual dan pemilik modal.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 158 tabung gas, segel palsu, timbangan digital, dan dua mobil operasional yakni pikap L300 dan Suzuki Carry dan alat suntik.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat adanya rumah di kawasan Prigen yang digunakan untuk mengoplos LPG.

Setelah dilakukan penyelidikan petugas akhirnya berhasil menangkap para pelaku di sebuah sebuah rumah di Dusun Gamoh, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Selasa (13/7/2021).

“Para pelaku ini mengambil keuntungan kemudian menjual hasil dari 3 kg ke 12 kg dengan harga Rp 95 ribu, di bawah harga standar harga gas 12 kg,” beber Adhi, saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Senin (19/7).

LPG 12 kg yang sudah dioplos tersebut, dijual oleh tersangka ke Sidoarjo. Sejak beraksi pada April lalu, tersangka telah melakukan penjualan sebanyak 3 kali dalam seminggu.

“Setiap penjualan mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,” ungkapnya.

Sampai akhirnya, kompolotan yang mengambil jatah masyarakat miskin ini dibekuk polisi. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang meresahkan tersebut.

Adhi menjelaskan, dari pemeriksaan para pelaku, aksi tersebut dilakukan April 2021.

Komplotan tersebut dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan BBM, BBG, dan LPG yang disubsidi oleh pemerintah. Sebagaimana tertera dalan pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka berempat diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar,” pungkasnya.

Adhi menambahkan perbuatan para pelaku ini membuat peredaran LPG bersubsidi menjadi langka.

“Apalagi situasi sedang pandemi seperti ini. Mereka sengaja mengumpulkan LPG bersubsidi untuk mendapatkan keuntungan sendiri,” terangnya.

 

 

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…