Penipu Penjual Oksigen di Medsos Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hari Kurniawan, pelaku penipuan diamankan polisi.
Hari Kurniawan, pelaku penipuan diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keterlaluan, disaat warga kebingungan  terkait kebutuhan oksigen untuk penanganan medis, seorang warga asal Gresik malah dengan tega menipu korban. Alhasil, pria yang diketahui bernama Hari Kurniawan itu diamankan polisi.

Warga Jalan Pancawarna, Driyorejo Gresik ini diamankan Satrekrim Polrestabes Surabaya setelah dilaporkan menipu warga Surabaya yang butuh oksigen berikut tabungnya. Usai ditransfer uang Rp 7,5 juta, pelaku kabur tanpa mengirimkan barang yang dimaksud.

Korban melapor ke Polrestabes Surabaya pada Jum’at (23/7/2021) atas kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya langsung bergegas dan melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada tersangka. Sehingga pada sore harinya petugas berhasil mengamankan Hari di daerah Jalan Pancawarna Kabupaten Gresik. 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini permintaan oksigen untuk pasien COVID-19 sangat tinggi. Namun ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini.

“Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini. Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban,” katanya, Sabtu (24/7/2021).

Dia menambahkan, saat itu pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen. Kemudian pelapor mencoba berburu tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati.

Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar. “Setelah mentransfer, ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim,” imbuhnya.

Pelaku lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, Hari telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat facebook, bukti transferan uang Rp7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi,” kata Oki.

Atas perbuatannya, Hari diduga melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

 

 

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…