Biaya Pemulasaran Jenazah Dijemput Paksa Tak Ditanggung Pemkab Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas pemulasaran jenazah pasien covid-19 saat mengkebumikan jenazah pasien covid-19
Petugas pemulasaran jenazah pasien covid-19 saat mengkebumikan jenazah pasien covid-19

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Pemkab Ponorogo memastikan biaya pemulasaran jenazah pasien covid-19 ditanggung penuh oleh pemkab. Baik almarhum/almarhumah meninggal di rumah ataupun rumah sakit.

Kebijakan itu tercantum dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2021. Dalam perbup tersebut, mengatur mekanisme pembiayaan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

“Jadi mulai tanggal 7 Juli lalu dan seterusnya, jika ada warga meninggal di puskesmas dan di rumah karena terpapar Covid-19 biaya pemulasaraannya ditanggung pemerintah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Rabu (28/7/2021).

Kendati demikian, ada satu kondisi dimana pemkab tidak akan menanggung biaya pemulasaran jenazah pasien covid-19.

Agus Pram panggilan Agus Pramono mengatakan untuk pasien Covid-19 yang melakukan pulang paksa biaya pemulasarannya tidak akan ditanggung oleh pemkab.

Sementara itu, bagi keluarga pasien yang terlanjur mengeluarkan biaya untuk pemulasaraan jenazah, Agus menyebut pihak keluarga dapat meminta ganti biaya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo.

“Yang dibiayai pemerintah mulai tanggal 7 Juli lalu. Jadi keluarga almarhum atau almarhumah dapat meminta ganti biaya dengan menunjukkan bukti dokumen ke Dinkes,” katanya.

Namun, proses pencairan membutuhkan waktu kisaran dua pekan. “Kami rekap dulu nama beserta alamat pasien Covid-19 yang meninggal di puskesmas atau rumah berikut berkas pembayaran pemulasaraan jenazah. Pencairan akan diinformasikan pihak dinkes,” jelasnya.

Pihak keluarga pasien pun diminta untuk bersabar. Sebab proses pencariannya membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Hal tersebut dikarenakan pihak Dinkes akan melakukan rekap data. Baik itu nama dan alamat pasien Covid-19 yang meninggal di puskesmas ataupun di rumah. Sekaligus berkas pembayaran pemulasaraan jenazah.

Sesuai perbup, besaran tarif pemulasaraan jenazah Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 3.360.000. Besaran itu, kata Agus sudah melalui kajian yang mendalam.

“Jumlah tersebut sudah berdasarkan ketentuan dan standar pemulasaraan,” katanya.

 

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…