Biaya Pemulasaran Jenazah Dijemput Paksa Tak Ditanggung Pemkab Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas pemulasaran jenazah pasien covid-19 saat mengkebumikan jenazah pasien covid-19
Petugas pemulasaran jenazah pasien covid-19 saat mengkebumikan jenazah pasien covid-19

i

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Pemkab Ponorogo memastikan biaya pemulasaran jenazah pasien covid-19 ditanggung penuh oleh pemkab. Baik almarhum/almarhumah meninggal di rumah ataupun rumah sakit.

Kebijakan itu tercantum dalam peraturan bupati (Perbup) nomor 70 tahun 2021. Dalam perbup tersebut, mengatur mekanisme pembiayaan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19.

“Jadi mulai tanggal 7 Juli lalu dan seterusnya, jika ada warga meninggal di puskesmas dan di rumah karena terpapar Covid-19 biaya pemulasaraannya ditanggung pemerintah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Rabu (28/7/2021).

Kendati demikian, ada satu kondisi dimana pemkab tidak akan menanggung biaya pemulasaran jenazah pasien covid-19.

Agus Pram panggilan Agus Pramono mengatakan untuk pasien Covid-19 yang melakukan pulang paksa biaya pemulasarannya tidak akan ditanggung oleh pemkab.

Sementara itu, bagi keluarga pasien yang terlanjur mengeluarkan biaya untuk pemulasaraan jenazah, Agus menyebut pihak keluarga dapat meminta ganti biaya ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo.

“Yang dibiayai pemerintah mulai tanggal 7 Juli lalu. Jadi keluarga almarhum atau almarhumah dapat meminta ganti biaya dengan menunjukkan bukti dokumen ke Dinkes,” katanya.

Namun, proses pencairan membutuhkan waktu kisaran dua pekan. “Kami rekap dulu nama beserta alamat pasien Covid-19 yang meninggal di puskesmas atau rumah berikut berkas pembayaran pemulasaraan jenazah. Pencairan akan diinformasikan pihak dinkes,” jelasnya.

Pihak keluarga pasien pun diminta untuk bersabar. Sebab proses pencariannya membutuhkan waktu sekitar dua minggu. Hal tersebut dikarenakan pihak Dinkes akan melakukan rekap data. Baik itu nama dan alamat pasien Covid-19 yang meninggal di puskesmas ataupun di rumah. Sekaligus berkas pembayaran pemulasaraan jenazah.

Sesuai perbup, besaran tarif pemulasaraan jenazah Covid-19 ditetapkan sebesar Rp 3.360.000. Besaran itu, kata Agus sudah melalui kajian yang mendalam.

“Jumlah tersebut sudah berdasarkan ketentuan dan standar pemulasaraan,” katanya.

 

Berita Terbaru

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Perkuat Kebersamaan Ramadan, Kapolres Gresik Sampaikan Pesan Kamtibmas Saat Salat Jumat

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Untuk mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melaksanakan kunjungan ke Masjid KH A…

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Usaha UMKM  Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal pada Bulan Oktober 2026

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

Sabtu, 21 Feb 2026 09:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sampang- Pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Bazar Takjil Ramadhan UMKM Halal tahun ini. Dipusatkan di Alun-alun Trunojoyo…

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…