Warga Putat Jaya Rampas Hp dari Bayi, Diamankan Polsek Jambangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 30 Jul 2021 14:41 WIB

Warga Putat Jaya Rampas Hp dari Bayi, Diamankan Polsek Jambangan

i

Tersangka Tri Handoko, saat diamankan Polsek Jambangan. SP/ Ang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tri Handoko (37), warga Putat Jaya harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambangan setelah ketahuan merampas Handpone Samsung milik Sri Wahyuni, warga Ketintang, Surabaya pada (17/07/2021) silam. 

Kejadian tersebut bermula ketika Sri Wahyuni meminjamkan telepon genggam miliknya kepada sang buah hati yang masih balita. Sang buah hati lalu membawa handphone tersebut ke teras rumah untuk digunakan melihat Youtube. Pelaku yang melihat kondisi sepi dan ada kesempatan langsung merampas handphone tersebut.

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Imigrasi Kelas I Surabaya Tambah Kuota M-Paspor 200 Slot Per Hari

"Pelaku yang melihat kondisi yang sepi langsung mengambil handphone tersebut, sehingga menyebabkan anaknya menangis", ujar Kompol Hadi Ismanto selaku Kanitreskrim Polsek Jambangan, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi (30/07/2021).

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Mendengar sang buah hati menangis, Sri langsung menghampiri dan melihat bahwa telepon genggamnya sudah dibawa lari oleh pelaku. Sri Spontan meneriaki Pelaku, beruntung terdapat warga dan petugas yang kebetulan sedang patroli sehingga pelaku diamankan.

"Petugas kami kebetulan sedang patroli dan melihat keramaian dari warga, sehingga kami bisa bersama - sama warga menangkap pelaku", ujar Hadi.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Handoko dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal. Ang

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU