SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tri Handoko (37), warga Putat Jaya harus mendekam di sel tahanan Polsek Jambangan setelah ketahuan merampas Handpone Samsung milik Sri Wahyuni, warga Ketintang, Surabaya pada (17/07/2021) silam.
Kejadian tersebut bermula ketika Sri Wahyuni meminjamkan telepon genggam miliknya kepada sang buah hati yang masih balita. Sang buah hati lalu membawa handphone tersebut ke teras rumah untuk digunakan melihat Youtube. Pelaku yang melihat kondisi sepi dan ada kesempatan langsung merampas handphone tersebut.
"Pelaku yang melihat kondisi yang sepi langsung mengambil handphone tersebut, sehingga menyebabkan anaknya menangis", ujar Kompol Hadi Ismanto selaku Kanitreskrim Polsek Jambangan, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi (30/07/2021).
Mendengar sang buah hati menangis, Sri langsung menghampiri dan melihat bahwa telepon genggamnya sudah dibawa lari oleh pelaku. Sri Spontan meneriaki Pelaku, beruntung terdapat warga dan petugas yang kebetulan sedang patroli sehingga pelaku diamankan.
"Petugas kami kebetulan sedang patroli dan melihat keramaian dari warga, sehingga kami bisa bersama - sama warga menangkap pelaku", ujar Hadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tri Handoko dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal. Ang
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…
Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…
Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…
Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…
Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…
Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB
Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…