Bertahun-tahun, Limbah PT Buana Megah Dipakai untuk Bahan Bakar Pabrik Tahu dan Kerupuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Limbah kertas campur plastik milik PT Buana Megah di desa Gedang Rowo.
Limbah kertas campur plastik milik PT Buana Megah di desa Gedang Rowo.

i

 SURABAYAPAGI, Surabaya- Pabrik kertas PT Buana Megah yang berlokasi di jalan Gempol, Bangil  terkesan luput dari pantauan hukum. Aktivitas pembuangan limbah kertas campur plastik berjalan sampai saat ini. Pembuangan limbah ini diduga  menggunakan armada trek engkel menuju desa Gedang Rowo, kecamatan Prambon.  

 Investigasi di lapangan oleh wartawan Surabaya Pagi  pada hari Minggu (1/8/2021), di desa Gedang Rowo,    melihat dengan jelas, lahan seluas 2 hektar,  penuh dengan limba sampah dari  PT Buana Megah yang membahayakan

 Pembuangan limba berupa plastik, kertas, campur tana dan cairan di lokasi belakang pabrik Pakerin, diduga menyalahi aturan atau prosedur yang berlaku serta melanggar undang undang yang ditentukan pemerintah.

 Undang undang tentang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Di sana disebutkan,  bagi warga indonesia yang berani melakukan dumping limba dan atau bahan yang bersifat kemedian lingkungan hidup tanpa mempunyai ijin resmi, atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, maka pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan tindakannya. Minimal di penjara paling lama 3 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar.

 PT Buana Megahdiduga membuang limba plastik campur tersebut melalui orang kepercayaan bernama Anom yg beralamatkan di desa Bligo, kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo.

Anom, bos limba diduga tidak bekerja sendirian. Diduga, dia juga dibekingi oknum LSM dan wartawan  yang dipercayai untuk mengkondisikan pihak-pihak yang mengkritisi pembuangan limbah ini.

 Berdasarkan pengamatan Surabayapagi pada Minggu (1/5/2021) lalu, di lokasi pembuangan limbah,  pihak pengelola juga ketua di sana, Budi Susilo menjelaskan dengan detail. Untuk satu truk limba dari PT Buana Megah  dibeli dengan harga Rp 100 ribu. Setelah melalui proses pengeringan, lalu  di jual ke pabrik tahu atau pabrik kerupuk, harga satu cold  diesel Rp 200.000. “Kalau  pakai truk engkel dihargai Rp 800.000," kata Budi pada Surabayapagi.

 

 Menurut uu no 18 tahun 2018, dilarang  melarang pembakaran limbah jenis plastik secara terbuk. Apalagi pemanfaatanya untuk bahan bakar tahu dan kerupuk. Pasalnya, perilaku ini, dengan jelas merugikan masyarakat karena telah mengkonsumsi tahu dan kerupuk yang memakai bahan bakar dari plastik.

 Jumat (30/7/2021),   saat akan dikonfirmasi, pihak humas PT Buana Megah tak bisa ditemui karena tak ada di kantor.her

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…