Bertahun-tahun, Limbah PT Buana Megah Dipakai untuk Bahan Bakar Pabrik Tahu dan Kerupuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Limbah kertas campur plastik milik PT Buana Megah di desa Gedang Rowo.
Limbah kertas campur plastik milik PT Buana Megah di desa Gedang Rowo.

i

 SURABAYAPAGI, Surabaya- Pabrik kertas PT Buana Megah yang berlokasi di jalan Gempol, Bangil  terkesan luput dari pantauan hukum. Aktivitas pembuangan limbah kertas campur plastik berjalan sampai saat ini. Pembuangan limbah ini diduga  menggunakan armada trek engkel menuju desa Gedang Rowo, kecamatan Prambon.  

 Investigasi di lapangan oleh wartawan Surabaya Pagi  pada hari Minggu (1/8/2021), di desa Gedang Rowo,    melihat dengan jelas, lahan seluas 2 hektar,  penuh dengan limba sampah dari  PT Buana Megah yang membahayakan

 Pembuangan limba berupa plastik, kertas, campur tana dan cairan di lokasi belakang pabrik Pakerin, diduga menyalahi aturan atau prosedur yang berlaku serta melanggar undang undang yang ditentukan pemerintah.

 Undang undang tentang lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 menjelaskan tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup. Di sana disebutkan,  bagi warga indonesia yang berani melakukan dumping limba dan atau bahan yang bersifat kemedian lingkungan hidup tanpa mempunyai ijin resmi, atau sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 60, maka pelaku bisa dijerat hukum sesuai dengan tindakannya. Minimal di penjara paling lama 3 tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 3 miliar.

 PT Buana Megahdiduga membuang limba plastik campur tersebut melalui orang kepercayaan bernama Anom yg beralamatkan di desa Bligo, kecamatan Candi, kabupaten Sidoarjo.

Anom, bos limba diduga tidak bekerja sendirian. Diduga, dia juga dibekingi oknum LSM dan wartawan  yang dipercayai untuk mengkondisikan pihak-pihak yang mengkritisi pembuangan limbah ini.

 Berdasarkan pengamatan Surabayapagi pada Minggu (1/5/2021) lalu, di lokasi pembuangan limbah,  pihak pengelola juga ketua di sana, Budi Susilo menjelaskan dengan detail. Untuk satu truk limba dari PT Buana Megah  dibeli dengan harga Rp 100 ribu. Setelah melalui proses pengeringan, lalu  di jual ke pabrik tahu atau pabrik kerupuk, harga satu cold  diesel Rp 200.000. “Kalau  pakai truk engkel dihargai Rp 800.000," kata Budi pada Surabayapagi.

 

 Menurut uu no 18 tahun 2018, dilarang  melarang pembakaran limbah jenis plastik secara terbuk. Apalagi pemanfaatanya untuk bahan bakar tahu dan kerupuk. Pasalnya, perilaku ini, dengan jelas merugikan masyarakat karena telah mengkonsumsi tahu dan kerupuk yang memakai bahan bakar dari plastik.

 Jumat (30/7/2021),   saat akan dikonfirmasi, pihak humas PT Buana Megah tak bisa ditemui karena tak ada di kantor.her

Berita Terbaru

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Obok-Obok Dinkes Ponorogo 8 Jam, KPK Amankan 3 Koper Barang Bukti dan Flashdisk

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:43 WIB

SURABAYA PAGI,Ponorogo– Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo yang berlokasi di Gedung …

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Aniaya Rekan Kerja, Pegawai DPUTR Gresik Ditahan Kejaksaan

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum d…

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Polemik Batasan Wilyah RW di Dukuh Menanggal, Komisi A Tegaskan Jangan Ada Penguasaan Jalan Umum

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Polemik batas wilayah antara warga RW 6 dan RW 8 di kawasan Bambe, Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan masuk ke meja Komisi A DPRD …

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

PT JPC Digugat 5 Miliar, Diduga Langgar Perjanjian 

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– ‎Gugatan Rp5 miliar dilayangkan Edy Susanto Santoso warga Ponorogo terhadap PT Jatim Parkir Center (JPC) dan Kiagus Firdaus terkait d…

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Khofifah Tekankan Peran ASN Adaptif

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong aparatur sipil negara (ASN) menjadi pemimpin strategis yang adaptif, tangguh, d…

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Siaga 24 Jam, Pahlawan Malam PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem di Gardu Induk Grati

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 19:11 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Di balik tetap terangnya listrik yang dinikmati masyarakat, ada dedikasi para “pahlawan malam” PLN yang siaga 24 jam menjaga keand…