Heboh Kasus Wafer Isi Silet di Jember, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelakunya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 03 Agu 2021 18:57 WIB

Heboh Kasus Wafer Isi Silet di Jember, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelakunya

i

AB, pria pengirim wafer isi silet yang berhasil diamankan polisi. SP/Dik

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Pria terduga yang membagikan wafer berisi potongan silet kepada anak – anak di Jalan Cempedak Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, berhasil diamankan Polisi. Pelaku ditangkap saat berada di Warung Mie Solo Depan RS. Dr. Soebandi Jember. Selasa Siang ( 03/08/2021).

Kapolres Jember AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP. Komang Yogi Arya Wiguna,S.I.K,  MH menyebutkan Pria tersebut berinisial AB (42), dia tinggal tidak jauh dari TKP. Rumahnya di Jalan Manggis Kelurahan Jember Lor Kecamatan Patrang, Jember.

Baca Juga: Awal 2024, Polres Jember Amankan 11 Tersangka Narkotika

“Saat diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan  mengemas makanan wafer merk superstar yang didalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya”, ungkapnya.

Usai pelaku diamankan Polisi,  Petugas Unit Resmob Satreskrim bersama Anggota Polsek Patrang telah melakukan upaya pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman AB. “ Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang bersisi pecahan potongan benda tajam berbahaya”,terangnya.

Komang menjelaskan peristiwa sebelumnya terjadi pada hari Sabtu (31/07) sekira pukul 10.30 Wib. Saat itu di TKP ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan 3 buah wafer merk superstar. Namun anak tersebut enggan menerima pemberiannya.

“Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP. Wafer itu lantas ditunjukkan kepada kakaknya. Sempat dibuka dan dicicipi, karena terasa benda keras, anak itu memuntahkan makanan tersebut. Melihat kejadian itu kakaknya mengadukan ke ibunya”, jelasnya.

Baca Juga: 3 Remaja Jadi Tersangka Pembunuhan Lansia di Jember

Setelah Ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang. Menurut Komang pihaknya usai menerima laporan langsung melaksanakan pengecekan TKP, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. “ Melalui proses serangkaian penyelidikan yang mendalam, akhirnya hari ini kami berhasil mengamankan pelakunya”, tegasnya.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Jember guna kepentingan penyidikan. Selain itu, Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah makanan wafer merk Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, 3 buah Gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat  berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api serta 1 buah kotak tempat membuat makanan.

Lebih lanjut dikatakan Komang, terkait motif pelaku masih didalami penyidik. Terungkap, bahwa aksi serupa pernah terjadi pada bulan puasa, terduga pelaku menyasar 3 rumah di Jalan Manggis Kelurahan Jember Lor, namun tidak ada korban jiwa.

Baca Juga: Diiming-iming Cincin dan HP, Siswi MTs Dicabuli Tetangga Hingga Hamil 8 Bulan

Kini terduga pelaku AG masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Mapolres Jember. Oleh Penyidik, pelakunya akan dijerat  Pasal 204 KUHPidana tentang mengedarkan mengedarkan barang berbahaya, ancaman hukuman 15 tahun penjara. dik

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU