Hajatan Pernikahan di Jombang Dibubarkan Paksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Agu 2021 20:26 WIB

Hajatan Pernikahan di Jombang Dibubarkan Paksa

i

Tim Satgas Covid-19 di Jombang saat mendatangi lokasi hajatan pernikahan.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Saat penerapan PPKM tengah berlangsung, hajatan pernikahan dilarang untuk digelar. Karena dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan klaster covid-19.

Meski telah banyak kasus hajatan dibubarkan paksa, namun masih ada saja yang nekad menggelar hajatan pernikahan. Seperti yang terjadi di Jombang.

Baca Juga: Setengah Telanjang, Pria Asal Kediri Ditemukan Tewas di Lahan Tebu Jombang

Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mojowarno terpaksa membubarkan acara hajatan milik seorang perangkat desa lantaran digelar di tengah pemberlakuan PPKM Level IV, Rabu (4/8/2021).

Diketahui, seorang perangkat yang nekat menggelar hajatan yakni Muhammad Baidowi yang menjabat sebagai Kaur Kesra di Desa Sidokarto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Acara tersebut merupakan pernikahan putri pertamanya yang diselenggarakan di rumahnya, Dusun Ngemplak.

Dari video yang sempat heboh di sejumlah story WhatsApp, terlihat para tamu undangan memenuhi lokasi hajatan dan sedikit berdesakan. Hal itu pun memicu terjadinya kerumunan tanpa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

Sekira pukul 11:00 WIB, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Mojowarno yang terdiri dari Kapolsek Mojowarno AKP Yogas dan Camat Arif Hidayat beserta Danramil Kapten Inf. Andi Purwanto terjun ke lokasi dan membubarkan acara hajatan tersebut.

"Hari ini kami dapat laporan adanya hajatan. Kami turun bersama muspika dan satgas Covid-19 untuk meminta hajatan dihentikan," ujar Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.

Baca Juga: Warga Terdampak Tanah Gerak di Jombang Bakal Dapat Bantuan Peralatan Isi Huntara

Dibubarkannya acara hajatan tersebut, lanjut Yogas, karena di tengah pandemi ini sangat meresahkan masyarakat. Terlebih lagi, hajatan dilakukan dengan menutup akses jalan penghubung antardesa.

Oleh karenanya, pihaknya meminta tuan rumah untuk membongkar lokasi hajatan di waktu itu juga. Supaya tidak ada tamu yang datang dan memicu terjadinya penularan Covid-19 di acara hajatan tersebut.

"Yang bersangkutan kooperatif dan mengakui kesalahannya. Saya minta mereka untuk membongkar lokasi hajatan sendiri. Saya pantau sampai itu selesai dibongkar," terang Kapolsek Mojowarno AKP Yogas.

Baca Juga: Silpa Dana Desa untuk Pengerjaan Tempat Parkir di Mancilan Jombang, BPD: Salahi Aturan

Sementara itu, Baidowi mengaku terpaksa harus menggelar hajatan karena terlanjur memesan makanan. Ia pun mengakui kesalahannya dan menerima hajatan yang ia gelar harus dibubarkan.

"Saya memaklumi dan mengaku salah. Acara hajatan ini sudah mundur berkali-kali sejak Juli lalu. Karena masakan sudah dipesan semua dan gak bisa dikembalikan, ya terpaksa saya gelar hajatannya," pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU