2 Pengedar Pil Koplo di Lamongan Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Salah satu tersangka berikut barang bukti ribuan pil koplo yang diamankan polisi
Salah satu tersangka berikut barang bukti ribuan pil koplo yang diamankan polisi

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan mengamankan 2 pengedar pil dobel L di Lamongan. Kedua pelaku yakni Sigit alias Sogok (25) seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Lamongan dan Totok Leksono alias Polo (30).

Keduanya diamankan dalam waktu dan tempat terpisah.

Penangkapan kedua bermula saat polisi mengamankan tersangka Sigit di pintu masuk salah satu pabrik di kawasan Tegalrejo, tepatnya di Jalan Raya Babat-Jombang. 

Dari penangkapan Sigit, polisi mengamankan barang bukti 120 butir obat keras daftar G jenis Pil dobel L, uang tunai Rp 900 ribu, 1 buah HP Oppo A 12 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih dengan Nopol S 2383 JBJ.

“Setelah diintrogasi, tersangka mengaku bernama Sigit Alias Sogok, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan disita barang bukti berupa 120 butir pil dobel L, Uang tunai Rp 900 ribu rupiah, dan 1 buah HP Oppo A 12 warna hitam, serta 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah putih miliknya,” sambungnya.

Dari keterangan tersangka Sogok ini, pihaknya mengaku telah mendapatkan pil setan tersebut dari tersangka lainnya yang bernama Totok. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menangkap Totok di rumahnya beserta barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.

Totok diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Dusun Ngangkrik Lor, Rt 003 Rw 001, Desa Gebangangkrik Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan meliputi 4.947 butir pil dobel L, uang tunai Rp 300 ribu, 1 buah HP Samsung A 7 warna hitam, dan 5 botok plastik warna putih,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Kamis (5/8/2021).

Atas perbuatannya, mereka keduanya disangkakan Pasal 196, 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

 

 

 

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…