Buka Praktek, Dokter Gadungan di Mojokerto Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku (tengah depan) diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Pelaku (tengah depan) diamankan bersama sejumlah barang bukti.

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Aksi penipuan yang dilakukan nakes (dokter) gadungan di Mojokerto berhasil diungkap polisi. Anggota Satreskrim Polresta Mojokerto mengamankan Catur Purwanto alias Pur Klinik warga Desa Betro, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang berpura-pura menjadi dokter.

Dokter gadungan lulusan Sekolah Menengah Kejuruaan (SMK) diamankan pada 3 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam mengatakan, modus yang digunakan pelaku adalah mengaku bekerja di klinik kesehatan dan menerima perawatan di rumah pasien.

“Pelaku melakukan tindakan medis secara pribadi terhadap pasien yang menderita sakit dengan cara mendatangi rumah pasien yang sakit. Diketahui pelaku lulusan SMK,” katanya, Selasa (10/8/2021).

Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan tindakan adanya praktik dokter yang diduga dilakukan seseorang yang tidak memiliki pendidikan nakes, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan.

Umam menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan dan pengecekan di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Kembangan, Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Petugas mendapati adanya pelaku yang sedang melakukan praktik dokter dengan cara menginfus pasien yang sedang sakit bersama satu orang perawat.

“Setelah dilakukan interogasi singkat tentang legalitas dari praktik kedokteran tersebut, kedua orang tersebut tidak bisa menunjukkan kepada petugas,” tegas Umam.

Pelaku melakukan aksinya karena memiliki pengalaman bekerja di sebuah klinik kesehatan. Berbekal pengamanan tersebut, sejak bukan Januari 2021 lalu, pelaku melayani warga yang sakit dengan menerima perawatan atau tindakan medis berupa mendiagnosa penyakit.

Berdasarkan buku catatan pasien, praktek kedokteran pelaku dimulai pada tanggal 24 Januari 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021 lalu. Tarif yang dibandrol pelaku rata-rata pelayanan pengobatan di rumah antara Rp 150 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari. Rata-rata pasien ditangani atau dilakukan perawatan infus dan injeksi di rumah pasien kurang lebih 3 sampai 4 hari dengan biaya antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu.

“Untuk pasien dengan tarif paling mahal yaitu pasien Covid-19 yang dirawat di rumah selama kurang lebih 14 hari dikenakan tarif sebesar Rp 2,2 juta. Setelah diamankan, pelaku CP mengaku lulusan STM jurusan Elektro dan tidak mempunyai latar pendidikan nakes serta tidak mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan,” jelasnya.

Petugas juga mendapati barang bukti 69 jenis obat oral, 38 jenis alat kesehatan, 15 jenis obat Injeksi, 7 cairan infus, dan 2 buku catatan perkembangan pasien.

Akhirnya petugas membawa dua pelaku tersebut ke Polres Mojokerto Kota guna proses penyelidikan dan penyidikan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. 

Berita Terbaru

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Bupati Gresik Lantik Kades PAW Desa Laban, Fokus Percepatan Infrastruktur dan Akses Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 23:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik melantik Mujiani sebagai Kepala Desa Laban, Kecamatan Menganti, dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan …

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Warga Josenan Tegas Tolak KKMP di Lapangan, Nilai Hasil Pertemuan Masih Banyak Ganjalan

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:43 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun, – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madi…

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Realisasi PAD Triwulan I Capai 20 Persen, Bapenda Kota Madiun Lakukan Evaluasi

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun terus menggenjot capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui evaluasi dan opt…

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Sesuai Tahapan, DPRD Sumenep Tuntaskan Tiga Raperda 2026 

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurda DPRD Sumenep dengan agenda Penandatanganan Naskah…

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Perkuat Peralatan Gardu Induk Manisrejo dan Ngawi, PLN UIT JBM Pastikan Sistem Kelistrikan Makin Andal

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keandalan sistem transmisi d…

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…